Disdukcapil Ciamis Ingatkan Orangtua Agar Menamai Anaknya Sesuai Dengan Aturan Permendagri

- Redaktur

Selasa, 3 Januari 2023 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kadisdukcapil, Tini Lastiniwati, (Doc, Asajabar).

Plt Kadisdukcapil, Tini Lastiniwati, (Doc, Asajabar).

Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis mengingatkan para orangtua agar menamai anaknya sesuai dengan peraturan pemerintah.

Menurutnya, menamai anak harus sesuai dengan peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan,” ujar Plt Kadisdukcapil, Tini Lastiniwati kepada Asajabar.com, Selasa (3/1/2023).

“Khususnya kepada orangtua yang memiliki bayi baru lahir, untuk menamai anaknya minimal harus dua suku kata atau maksimal 60 huruf,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gali Potensi Siswa, Komisariat 05 Ciamis Gelar Empat Ajang Sekaligus

Misalnya menamai anak bernama Ii, itu terlalu singkat, minimal harus dua kata, misal Ii Baehaki, itu diperbolehkan.

Tini Lastiniwati menjelaskan bahwa aturan tersebut telah diterapkan sejak April 2022, dalam peraturan Permendagri tersebut juga mengatur nama tidak boleh bermakna negatif, multitafsir, dan sulit dibaca.

Terkait adanya peraturan tersebut, Tini mengaku telah mensosialisasikannya kepada masyarakat dengan cara bertahap.

Baca Juga :  Komisariat 02 Ciamis Siapkan Wakil Terbaik Menuju Tingkat Kabupaten

Meski demikian, jika ada masyarakat yang terlanjur terdaftar namanya sebelum diberlakukannya aturan Permendagri, itu tidak menjadi masalah.

“Tidak menjadi masalah jika terdaftarnya sebelum keluar aturan Permendagri, namun jika ingin melakukan perubahan data, Disdukcapil tetap akan melayani ,” kata Tini.

Tini juga menuturkan bahwa aturan Permendagri tersebut mengacu pada tata tertib pendataan kependudukan dan indentitas diri. (Arjuna/Asajabar).

Berita Terkait

Kota Tasikmalaya Catat Tingkat Kegemaran Membaca Tertinggi di Jawa Barat
Bapenda Kota Tasikmalaya Targetkan Pajak Daerah Rp235,4 Miliar pada 2026
Jelang Iduladha, Edukasi Kurban ASUH Digencarkan di Ciamis
Tingkatkan Profesionalitas, KKTU Ciamis Ikuti Bimtek Penyusunan SOP Madrasah
Pemkab Ciamis Dorong Pelaksanaan Kurban Aman, Sehat, Utuh, dan Halal
Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat Resmi Diluncurkan, ATR/BPN Jamin Legalitas Tanah
Karaoke Kocok Berhadiah Meriahkan HUT ke-1 Komunitas Sehati Tasikmalaya
Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 21:20 WIB

Aksi Aliansi Ormas di Pendopo Indramayu Minta Klarifikasi Pernyataan Staf Khusus Bupati

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:37 WIB

Ratusan Warga Hadiri Syukuran Kemenangan Kuwu Rancahan Terpilih

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:28 WIB

Pleno Pilwu Babakan Jaya Tetapkan Masirin sebagai Pemenang dengan Selisih 665 Suara

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Golkar Ciamis Rayakan HUT ke-61, Perkuat Komitmen Kebersamaan dan Sinergi dengan Pemerintah

Minggu, 7 September 2025 - 11:01 WIB

Estafet Kepemimpinan PKS Ciamis Resmi Beralih ke Didi Sukardi

Minggu, 8 Juni 2025 - 08:07 WIB

PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari

Sabtu, 19 April 2025 - 11:23 WIB

DPD PKS Ciamis Gelar Musyawarah Cabang Serentak, Lantik Pengurus DPC 2025–2028

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:43 WIB

KPU Ciamis Tetapkan Herdiat Sunarya Sebagai Bupati Terpilih

Berita Terbaru

Keterbatasan Perangkat, SDN 7 Ciamis manfaatkan lab komputer SMPN 2.

Pendidikan

14.711 Siswa SD di Ciamis Ikuti TKA, Digelar Empat Gelombang

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:50 WIB

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Ciamis, H. Jajang Jamaludin.

Pendidikan

Kemenag Ciamis Pastikan Pelaksanaan TKA Minim Kendala Teknis

Senin, 27 Apr 2026 - 17:04 WIB

error: Content is protected !!