Berita Jakarta, Asajabar.com – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menerima audiensi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Padjadjaran (Unpad) pada Senin (9/12/2024).
Dalam pertemuan tersebut, dibahas 12 isu penting yang dirumuskan dalam Konferensi Mahasiswa Hukum Nasional 2024. Hasil diskusi tersebut dituangkan dalam jurnal bertajuk “Polemik Reforma Agraria Menyoal Penataan Aset dan Akses, Bank Tanah, serta Reformasi dan Regulasi.”
Harison Mocodompis mengapresiasi masukan yang disampaikan oleh BEM Unpad, terutama terkait reforma agraria yang dianggap sangat relevan dengan tantangan agraria saat ini.
Ia menyebut mahasiswa memiliki peran penting sebagai penyambung lidah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi yang mungkin sulit diungkapkan langsung oleh publik.
“Masyarakat mungkin tidak bisa menyampaikan secara langsung, maka dari itu kita sebagai mulut rakyat harus bisa menyuarakan hal-hal yang tidak terungkap dengan baik,” ujar Harison dalam pertemuan tersebut.
Senada dengan Harison, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Masyarakat (Kabag PHAL) Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro, menyatakan bahwa hasil audiensi ini akan menjadi pijakan penting dalam perumusan kebijakan.
“Apa yang telah disampaikan oleh teman-teman BEM Unpad akan kami jadikan bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut di Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara mahasiswa dan pemerintah dalam menyelesaikan masalah reforma agraria.
Diskusi mencakup isu-isu strategis seperti penataan aset dan akses, pengelolaan Bank Tanah, serta perbaikan regulasi terkait.
Isu-isu Strategis Reforma Agraria
Ke-12 isu yang menjadi fokus dalam jurnal BEM Unpad mencakup:
1. Pemerataan akses atas tanah adat masyarakat.
2. Pemerataan aset dan akses bagi petani.
3. Penyusunan rencana penataan akses berdasarkan potensi wilayah.
4. Pelaksanaan percepatan reforma agraria melalui penataan aset.
5. Pengentasan kepemilikan tanah absentee dan kepemilikan tanah melebihi batas.
6. Perbaikan dan percepatan penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat.
7. Penguatan perlindungan lahan pertanian dan pemberdayaan petani.
8. Rekomendasi kebijakan pemerataan dan penguatan akses.
9. Penguatan komunitas Masyarakat Hukum Adat.
10. Pengentasan kasus nomine agreement terkait kepemilikan tanah.
11. Pemberdayaan petani melalui distribusi pupuk dan penerapan smart farming.
12. Pembenahan Bank Tanah sebagai lembaga pelaksana pemerataan aset dan akses tanah.
Audiensi ini diharapkan mampu menjadi pendorong bagi terciptanya kebijakan yang lebih adil dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Pemerintah dan mahasiswa diharapkan terus menjalin komunikasi intensif untuk menyelesaikan persoalan agraria yang kompleks.