Sertipikat Tanah Hilang? Ini Panduan Lengkap dari Kementerian ATR/BPN

- Redaktur

Sabtu, 28 Desember 2024 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen sertipikat tanah.

Dokumen sertipikat tanah.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Selain bernilai hukum, sertipikat tanah juga memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga sangat penting untuk dijaga dengan baik.

Jika sertipikat tanah hilang, pemilik harus segera mengurus penggantian untuk mendapatkan dokumen baru yang sah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menjelaskan prosedur pengurusan sertipikat tanah yang hilang.

“Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, lalu mengumumkan kehilangan tersebut selama satu bulan.

Jika tidak ada keberatan dari pihak lain selama periode itu, barulah proses pembuatan sertipikat baru bisa dilakukan,” jelas Harison, Kamis (26/12/2024).

Proses Pengurusan Sertipikat Tanah Hilang

Masyarakat dapat mengurus kehilangan sertipikat secara mandiri di Kantor Pertanahan (Kantah). Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan:

• Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.

Baca Juga :  ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

• Surat Kuasa, jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.

• Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), yang harus dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah.

• Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (bagi pemohon berbentuk badan hukum), yang dicocokkan dengan aslinya.

• Fotokopi sertipikat tanah yang hilang (jika ada).

• Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan sertipikat.

• Surat tanda laporan kehilangan dari kepolisian setempat.

Proses penerbitan sertipikat pengganti memakan waktu sekitar 40 hari kerja.

Harison menegaskan bahwa sertipikat pengganti akan berisi data yang sama dengan Buku Tanah. “Sertipikat tanah pengganti lebih baru, tetapi datanya tetap sesuai dengan Buku Tanah,” katanya.

Transformasi Digital Sertipikat Tanah

Dalam upaya modernisasi layanan, Kementerian ATR/BPN telah mengembangkan Sertipikat Elektronik. Sertipikat ini merupakan hasil alih media dari sertipikat analog berbentuk buku menjadi format digital.

Baca Juga :  Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Sertipikat Elektronik tetap dapat dicetak menggunakan secure paper untuk kebutuhan tertentu.

“Data sertipikat juga sudah bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan ini, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan data akibat bencana atau kerusakan fisik, karena semua informasi telah tersimpan dalam database kami,” ujar Harison.

Akses Layanan Secara Digital

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore. Aplikasi ini memungkinkan pemilik tanah untuk mengakses data sertipikat mereka dengan mudah.

Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan informasi lengkap terkait pengurusan sertipikat, termasuk prosedur penggantian akibat kehilangan.

Dengan langkah-langkah ini, Kementerian ATR/BPN memastikan pelayanan yang lebih efisien dan terjangkau bagi masyarakat, sekaligus mendukung keamanan data kepemilikan tanah secara digital.

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan
Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku
Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA
GEMAPATAS Dorong Masyarakat Pasang Tanda Batas Tanah demi Kepastian Hak
ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah
ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:49 WIB

Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:38 WIB

Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!