KSPI dan Partai Buruh Protes Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Warung, Ancam Aksi Besar-besaran

- Redaktur

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo KSPI dan Partai Buruh.

Demo KSPI dan Partai Buruh.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengecam kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang penjualan gas elpiji (LPG) 3 kg di tingkat eceran atau warung.

Menurut mereka, kebijakan ini telah menyebabkan kelangkaan gas dan menyulitkan masyarakat kecil, termasuk buruh, pedagang kecil, serta warga berpenghasilan rendah yang bergantung pada LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan informasi yang diterima KSPI dan Partai Buruh, kelangkaan ini terjadi setelah Kementerian ESDM menerapkan kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer sejak 1 Februari 2025.

Saat ini, gas bersubsidi tersebut hanya tersedia di pangkalan resmi, yang dinilai menyulitkan akses masyarakat terhadap energi terjangkau.

Selain kelangkaan LPG, KSPI dan Partai Buruh juga menyoroti keterbatasan stok bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan terkait penyebab serta dampaknya terhadap masyarakat luas.

Aksi Unjuk Rasa dan Tuntutan

Sebagai bentuk protes, ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian ESDM pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 10.00 WIB. Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan tiga tuntutan utama:

Baca Juga :  Sulawesi Utara Jadi Pilot Project Penguatan Pelayanan Pertanahan dan Pencegahan Korupsi

• Pemerintah harus menjamin ketersediaan LPG 3 kg bagi rakyat dan memastikan tidak ada kelangkaan.

• Sistem penjualan LPG 3 kg harus dikembalikan ke tingkat eceran atau warung seperti sebelumnya.

• Menteri ESDM harus dicopot dari jabatannya karena kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat kecil.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa kebijakan ini telah memperburuk kondisi ekonomi jutaan rakyat kecil di Indonesia.

“Kebijakan Menteri ESDM yang melarang penjualan gas LPG 3 kg di warung adalah kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Akibatnya, masyarakat kecil, termasuk buruh dan pedagang kaki lima seperti penjual gorengan, semakin terhimpit.

Jika dalam 2×24 jam gas LPG 3 kg tetap langka dan rakyat terus kesulitan, maka puluhan ribu buruh akan turun ke jalan pada 6 Februari 2025 untuk menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kementerian ESDM, DPR RI, dan Kedutaan Besar Malaysia,” ujar Said Iqbal.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan Kelima dari ANRI

Tuntutan untuk Perlindungan Pekerja Migran

Selain menuntut penyelesaian kelangkaan LPG 3 kg, KSPI dan Partai Buruh juga menyuarakan keprihatinan terhadap kasus kekerasan yang menimpa pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Mereka berencana menggelar aksi di Kedutaan Besar Malaysia untuk mendesak pemerintah Malaysia agar mengusut tuntas kasus pembunuhan pekerja migran Indonesia oleh polisi setempat.

“Kami juga berencana kembali menggelar aksi di Kedutaan Besar Malaysia untuk menuntut agar polisi Malaysia yang membunuh pekerja migran Indonesia segera dipenjara. Ini adalah bentuk solidaritas dan perlindungan terhadap pekerja migran kita,” tambah Said Iqbal.

KSPI dan Partai Buruh menyerukan kepada seluruh buruh, pedagang kecil, serta masyarakat terdampak untuk bersatu dalam perjuangan ini. Mereka menegaskan bahwa kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat harus segera dicabut demi kesejahteraan masyarakat kecil di Indonesia. (GERI)

Berita Terkait

Sulawesi Utara Jadi Pilot Project Penguatan Pelayanan Pertanahan dan Pencegahan Korupsi
Wamen Ossy Dorong Reformasi Struktur Kantah agar Lebih Adaptif terhadap Dinamika Wilayah
Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Pandeglang
Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat Harus Diakui dan Dilindungi
Masyarakat Apresiasi PELATARAN, Harap Layanan Ditambah
Sembilan Program Kerja Sama ATR/BPN dan KPK untuk Perkuat Layanan Pertanahan di Sultra
Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan Kelima dari ANRI
Sultra Jadi Contoh Implementasi Program Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:13 WIB

429 Siswa SMAN 2 Ciamis Lulus, 75 Orang Diterima SNBP

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:31 WIB

Dispusip Ciamis Siapkan Wakil Terbaik ke Lomba Bertutur Tingkat Jabar

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:55 WIB

MTsN 1 Ciamis Gelar KOSS+, Ratusan Siswa SD/MI Ikuti Ajang Kompetisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:00 WIB

Pentas PAI SD Ciamis Jadi Barometer Keberhasilan Pendidikan Agama

Senin, 11 Mei 2026 - 13:25 WIB

Js Kristan Ajak Generasi Muda Seimbangkan Teknologi dan Spiritualitas

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:04 WIB

Ciamis Siapkan Wakil Terbaik untuk FLS3N Provinsi Jawa Barat

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:51 WIB

O2SN Tingkat Kabupaten Ciamis Rampung Digelar dengan Sukses

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:06 WIB

Atma Waluya SMAN 1 Ciamis, Ajang Perpisahan Siswa dan Pameran Karya

Berita Terbaru

Siswa dari jurusan IPA dan IPS dinyatakan semua lulus.

Pendidikan

429 Siswa SMAN 2 Ciamis Lulus, 75 Orang Diterima SNBP

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:13 WIB

error: Content is protected !!