Kantor Pertanahan Ciamis Sebut Sertipikat Hijau Masih Sah, Meski Sudah Digencarkan Sertipikat Elektronik

- Redaktur

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan Kantor Pertanahan Ciamis.

Pelayanan Kantor Pertanahan Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa sertipikat tanah lama, yang dikenal dengan sertipikat hijau, masih berlaku dan tidak akan ditarik oleh pemerintah.

Hal ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran masyarakat terkait penerapan sertipikat elektronik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Zaki Zukhruf, S.P menjelaskan bahwa meskipun pemerintah tengah menggencarkan penggunaan sertipikat elektronik, sertipikat tanah lama tetap sah secara hukum.

“Perubahan ke sertipikat elektronik hanya berlaku apabila pemilik tanah mengajukan layanan pertanahan, seperti balik nama, roya, atau pemecahan sertipikat. Jika tidak ada pengurusan perubahan, maka sertipikat lama tetap berlaku,” ujarnya, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga :  ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Zaki juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap berita hoaks yang beredar di media sosial. Beberapa informasi menyesatkan menyebutkan bahwa seluruh aset, seperti rumah dan tanah, harus diubah menjadi sertifikat elektronik sebelum 2026. Jika tidak, aset tersebut diklaim akan diambil oleh negara.

“Itu tidak benar. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mencari informasi dari sumber resmi dan tidak mudah percaya pada berita yang tidak jelas kebenarannya,” tambahnya.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025, Kantor Pertanahan Ciamis menargetkan penerbitan sebanyak 15.000 sertipikat tanah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di wilayah Ciamis.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait sertipikat tanah dan layanan pertanahan dapat menghubungi Kantor Pertanahan Ciamis atau mengakses situs resmi Kementerian ATR/BPN.

Berita Terkait

Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun
DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H
Kampung Zakat di Ciamis Dinilai Berhasil Tekan Praktik Rentenir
Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina
Khutbah Iduladha di Alun-alun Ciamis Angkat Penguatan Moral dan Ekonomi Umat
Kurban di Masjid Agung Ciamis Meningkat, Panitia Siapkan 500 Paket Daging
Guru TK Honorer di Kota Tasikmalaya Keluhkan Insentif Rp50 Ribu per Bulan
Ekonomi Lesu dan Harga Sapi Naik, Penjualan Kurban di Tasik Turun

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:49 WIB

Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:38 WIB

Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!