Berita Ciamis, Asajabar.com – Pusat Wakaf Shadrul Mal Darussalam (Puswada) resmi diluncurkan dalam acara grand launching yang digelar di Gedung Nadhwatul Ummah, Pondok Pesantren Darussalam Ciamis, pada Selasa (17/6/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, serta sejumlah tokoh masyarakat dan alumni pesantren.
Puswada merupakan lembaga nadzir wakaf uang pertama yang berdiri secara resmi di Kabupaten Ciamis.
Peluncurannya menjadi tonggak penting dalam pengembangan pengelolaan wakaf produktif di wilayah tersebut.
Direktur Utama Puswada, KH. Fadlil Yani Ainusyamsi, menjelaskan bahwa pendirian Puswada bertujuan untuk mengelola dana wakaf secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Puswada dibentuk sebagai lembaga nadzir wakaf uang resmi yang memenuhi seluruh persyaratan sesuai undang-undang.
Pengelolaan dana wakaf ini dapat dimanfaatkan untuk pengembangan sarana ibadah, pendidikan, bantuan sosial, hingga program rumah tidak layak huni (rutilahu),” ujarnya.
KH. Fadlil menambahkan, wakaf uang tidak harus dalam jumlah besar. Bahkan anak-anak santri sudah mulai berpartisipasi dengan menyumbangkan nominal kecil seperti Rp1000 atau Rp2000.
“Nilai wakaf tidak diukur dari jumlah, tapi dari niat. Wakaf uang bisa digunakan sebagai modal usaha produktif, hasilnya bisa diputar dan dimanfaatkan tanpa mengurangi modal pokok,” jelasnya.
Salah satu program prioritas Puswada adalah pembangunan Masjid Raya Darussalam.
Menurut KH. Fadlil, pembangunan tersebut ditargetkan selesai dalam dua tahun ke depan, dengan estimasi anggaran sebesar Rp8,5 miliar.
“Desain dan RAB sudah selesai. Kami telah menggalang dana melalui alumni dan masyarakat. Hingga sebelum peluncuran, dana yang terkumpul mencapai lebih dari Rp50 juta,” paparnya.
Program Puswada juga meliputi edukasi wakaf kepada masyarakat, terutama terkait wakaf uang. Banyak masyarakat masih menganggap bahwa wakaf hanya terbatas pada tanah dan bangunan.
“Kita ingin mengubah paradigma tersebut. Sejak zaman Rasulullah dan Utsman bin Affan, wakaf uang sudah dikenal. Sayangnya, pemahaman ini belum tersebar luas di masyarakat. Di Indonesia, regulasi wakaf uang baru muncul pada 2002,” ungkapnya.
Fadlil optimistis bahwa dalam tahun pertama, Puswada mampu menghimpun dana wakaf hingga Rp3 hingga Rp4 miliar. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk berbagai program sosial seperti beasiswa pendidikan, rutilahu, dan peningkatan sarana prasarana pesantren.
Puswada juga telah menjalin kerja sama dengan Bank Indonesia melalui program “Satu Wakaf Indonesia”, yang akan memperluas jangkauan penerimaan dan penyaluran wakaf secara nasional.
“Wakaf uang yang disalurkan melalui nadzir resmi seperti Puswada memiliki jaminan akuntabilitas dan transparansi. Ini menjadi langkah penting untuk membangkitkan semangat wakaf produktif di kalangan umat,” tutup KH. Fadlil.