Berita Pangandaran, Asajabar.com – Seorang pria berinisial AA (22) diamankan oleh Kepolisian Resor Pangandaran atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial W (16).
Kejadian tersebut diduga terjadi pada Juni 2024 di wilayah Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan dari ibu korban, Y (48).
“Korban mengalami pencabulan dan persetubuhan oleh tersangka sebanyak lima kali hingga hamil dan melahirkan,” ujarnya ketika menggelar konferensi pers, Rabu (3/7/2025),
Korban, yang masih tetangga tersangka, melahirkan bayi melalui operasi caesar di Rumah Sakit Pandega pada Desember 2024. Saat ini, usia bayi telah mencapai enam bulan.
Awalnya, keluarga korban tidak langsung melapor karena tersangka berjanji menikahi korban secara siri. Namun, Kantor Urusan Agama (KUA) menolak karena usia korban yang masih di bawah umur.
“Tersangka justru menikah dengan orang lain, sehingga keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini,” jelas Kapolres.
Polisi telah mengamankan barang bukti, termasuk lima potong pakaian korban dan hasil visum.
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5–15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Penulis : M. Drajat
Editor : Tony, Z