Gadis 16 Tahun di Pangandaran Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Tetangga Sendiri

- Redaktur

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers di Mapolres Pangandaran.

Konferensi pers di Mapolres Pangandaran.

Berita Pangandaran, Asajabar.com – Seorang pria berinisial AA (22) diamankan oleh Kepolisian Resor Pangandaran atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial W (16).

Kejadian tersebut diduga terjadi pada Juni 2024 di wilayah Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan dari ibu korban, Y (48).

“Korban mengalami pencabulan dan persetubuhan oleh tersangka sebanyak lima kali hingga hamil dan melahirkan,” ujarnya ketika menggelar konferensi pers, Rabu (3/7/2025),

Korban, yang masih tetangga tersangka, melahirkan bayi melalui operasi caesar di Rumah Sakit Pandega pada Desember 2024. Saat ini, usia bayi telah mencapai enam bulan.

Awalnya, keluarga korban tidak langsung melapor karena tersangka berjanji menikahi korban secara siri. Namun, Kantor Urusan Agama (KUA) menolak karena usia korban yang masih di bawah umur.

“Tersangka justru menikah dengan orang lain, sehingga keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini,” jelas Kapolres.

Polisi telah mengamankan barang bukti, termasuk lima potong pakaian korban dan hasil visum.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5–15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Editor : Tony, Z

Berita Terkait

Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji
Polres Indramayu Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Tujuh Sepeda Motor Disita
Sepasang Kekasih di Ciamis Ditetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Bayi
Anggota Satpol PP Ciamis Dibekali Pelatihan Tata Cara Pengumpulan Informasi Rokok Ilegal
Komplotan Pencuri Gabah dan Peralatan Sekolah di Pangandaran Dibekuk Polisi
Lapas Ciamis Ekspor 5.400 Coir Net ke Korea Selatan, Bukti Kemandirian Warga Binaan
234 Napi Lapas Ciamis Terima Remisi 17 Agustus, 3 Orang Langsung Bebas
Kapolres Pangandaran Tegaskan Penanganan Kasus Tiket Wisata Berjalan Tanpa Intervensi

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:49 WIB

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:32 WIB

Dharma Wanita Kemenag Ciamis Gelar Donor Darah Peringati HAB ke-80

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:16 WIB

Kemenag Ciamis Siapkan Anggaran 2026 yang Efektif dan Tepat Sasaran

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:09 WIB

Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:08 WIB

BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Ciamis Bentuk Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:04 WIB

Hibah Lembaga Keagamaan di Ciamis Capai Rp16,214 Miliar pada 2025, Ini Penjelasan Kesra

Berita Terbaru

error: Content is protected !!