Gadis 16 Tahun di Pangandaran Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Tetangga Sendiri

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers di Mapolres Pangandaran.

Konferensi pers di Mapolres Pangandaran.

Berita Pangandaran, Asajabar.com – Seorang pria berinisial AA (22) diamankan oleh Kepolisian Resor Pangandaran atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial W (16).

Kejadian tersebut diduga terjadi pada Juni 2024 di wilayah Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan dari ibu korban, Y (48).

“Korban mengalami pencabulan dan persetubuhan oleh tersangka sebanyak lima kali hingga hamil dan melahirkan,” ujarnya ketika menggelar konferensi pers, Rabu (3/7/2025),

Baca Juga :  Pasutri di Pangandaran Ditangkap Usai Siarkan Konten Asusila Berbayar

Korban, yang masih tetangga tersangka, melahirkan bayi melalui operasi caesar di Rumah Sakit Pandega pada Desember 2024. Saat ini, usia bayi telah mencapai enam bulan.

Awalnya, keluarga korban tidak langsung melapor karena tersangka berjanji menikahi korban secara siri. Namun, Kantor Urusan Agama (KUA) menolak karena usia korban yang masih di bawah umur.

Baca Juga :  Pasutri di Pangandaran Ditangkap Usai Siarkan Konten Asusila Berbayar

“Tersangka justru menikah dengan orang lain, sehingga keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini,” jelas Kapolres.

Polisi telah mengamankan barang bukti, termasuk lima potong pakaian korban dan hasil visum.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5–15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Penulis : M. Drajat

Editor : Tony, Z

Berita Terkait

Pasutri di Pangandaran Ditangkap Usai Siarkan Konten Asusila Berbayar
Respons Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Pesantren Ramah Anak
Polres Ciamis Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil
Polres Ciamis Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Rumah Kos Pabuaran
Wujud Pelayanan Polri, Polres Ciamis Dampingi Keluarga Korban hingga Rumah Duka
Polres Ciamis Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Balik Lebaran 2025
Polres Ciamis Berikan Bingkisan untuk Warga Penjaga Perlintasan Kereta Api
Kapolres Ciamis Pantau Pos Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2025

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:33 WIB

Baznas RI Luncurkan Buku Kota Zakat Ciamis sebagai Panduan Nasional

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:41 WIB

Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:04 WIB

Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:52 WIB

Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:06 WIB

Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:28 WIB

PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:20 WIB

Nusron Wahid: GEMAPATAS Butuh Dukungan Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Tanah

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:12 WIB

Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Berita Terbaru

Polres Pangandaran saat menggelar konferensi pers.

Hukum & Kriminal

Pasutri di Pangandaran Ditangkap Usai Siarkan Konten Asusila Berbayar

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:15 WIB

error: Content is protected !!