Berita Pangandaran, Asajabar.com – Aksi nekat komplotan pencuri gabah padi dan peralatan sekolah di Kabupaten Pangandaran berakhir tragis. Bukannya lolos, dua dari tiga pelaku justru babak belur setelah mobil yang mereka gunakan terjun ke sawah saat melarikan diri ke wilayah Cilacap, Jawa Tengah.
Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Idas, S.H., M.H. mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial WO (42), GN (23), dan AP (32). Mereka diketahui beraksi di tiga lokasi berbeda, mulai dari mencuri karung gabah padi milik warga hingga membobol ruang kelas di SMKN 2 Pangandaran.
Kasus ini terungkap setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran menerima laporan masyarakat terkait pencurian gabah. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berusaha menjual hasil curian ke wilayah Purworejo menggunakan mobil minibus merah metalik.
“Saat pengejaran berlangsung di sekitar Jalan Raya Adipala Kroya, Cilacap, mobil yang ditumpangi pelaku tergelincir masuk ke sawah. Polisi segera meringkus WO dan GN, sementara satu pelaku lain, AP, kabur ke rumah neneknya di Jawa Tengah. Tidak butuh waktu lama, keesokan harinya AP berhasil ditangkap,” ungkap Idas, Kamis (11/9/2025).
Menurut Idas, komplotan ini menggunakan dua modus berbeda. Pertama, mengangkut karung gabah satu per satu menggunakan mobil minibus curian. Kedua, membobol jendela sekolah dengan linggis, lalu menggondol keyboard dan notebook dari SMKN 2 Pangandaran.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya 11 karung gabah padi, satu unit mobil minibus merah metalik, sepeda motor metik, peralatan sekolah hasil curian, serta sebilah linggis yang digunakan untuk membobol jendela.
Lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Pangandaran. Tidak ada ruang bagi pelaku curat (pencurian dengan pemberatan),” tegas Idas.
Kini, ketiga pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Pangandaran sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Polres Pangandaran berkomitmen menangani kasus tersebut secara objektif, transparan, dan akuntabel. (M.DRAJAT)