Komplotan Pencuri Gabah dan Peralatan Sekolah di Pangandaran Dibekuk Polisi

- Redaktur

Kamis, 11 September 2025 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat digiring oleh Polisi.

Pelaku saat digiring oleh Polisi.

Berita Pangandaran, Asajabar.com – Aksi nekat komplotan pencuri gabah padi dan peralatan sekolah di Kabupaten Pangandaran berakhir tragis. Bukannya lolos, dua dari tiga pelaku justru babak belur setelah mobil yang mereka gunakan terjun ke sawah saat melarikan diri ke wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Idas, S.H., M.H. mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial WO (42), GN (23), dan AP (32). Mereka diketahui beraksi di tiga lokasi berbeda, mulai dari mencuri karung gabah padi milik warga hingga membobol ruang kelas di SMKN 2 Pangandaran.

Kasus ini terungkap setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran menerima laporan masyarakat terkait pencurian gabah. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berusaha menjual hasil curian ke wilayah Purworejo menggunakan mobil minibus merah metalik.

“Saat pengejaran berlangsung di sekitar Jalan Raya Adipala Kroya, Cilacap, mobil yang ditumpangi pelaku tergelincir masuk ke sawah. Polisi segera meringkus WO dan GN, sementara satu pelaku lain, AP, kabur ke rumah neneknya di Jawa Tengah. Tidak butuh waktu lama, keesokan harinya AP berhasil ditangkap,” ungkap Idas, Kamis (11/9/2025).

Menurut Idas, komplotan ini menggunakan dua modus berbeda. Pertama, mengangkut karung gabah satu per satu menggunakan mobil minibus curian. Kedua, membobol jendela sekolah dengan linggis, lalu menggondol keyboard dan notebook dari SMKN 2 Pangandaran.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya 11 karung gabah padi, satu unit mobil minibus merah metalik, sepeda motor metik, peralatan sekolah hasil curian, serta sebilah linggis yang digunakan untuk membobol jendela.

Lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Pangandaran. Tidak ada ruang bagi pelaku curat (pencurian dengan pemberatan),” tegas Idas.

Kini, ketiga pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Pangandaran sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Polres Pangandaran berkomitmen menangani kasus tersebut secara objektif, transparan, dan akuntabel. (M.DRAJAT)

Berita Terkait

Kru MeteorNews Alami Intimidasi Saat Liputan Dugaan Obat Keras Ilegal di Brebes
Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes
Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji
Polres Indramayu Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Tujuh Sepeda Motor Disita
Sepasang Kekasih di Ciamis Ditetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Bayi
Anggota Satpol PP Ciamis Dibekali Pelatihan Tata Cara Pengumpulan Informasi Rokok Ilegal
Lapas Ciamis Ekspor 5.400 Coir Net ke Korea Selatan, Bukti Kemandirian Warga Binaan
234 Napi Lapas Ciamis Terima Remisi 17 Agustus, 3 Orang Langsung Bebas

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:42 WIB

SPI 2025 Dirilis, ATR/BPN Diminta Tingkatkan Kualitas Integritas Secara Signifikan

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:35 WIB

Nusron Wahid Soroti Peran Strategis TNI AL dalam Menjamin Rasa Aman

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:21 WIB

Nusron Wahid Soroti Pentingnya Keadilan dalam Kebijakan Pertanahan

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:51 WIB

Webinar Nasional MAPPI Soroti Dinamika Hukum Profesi Penilai, Pemerintah Perkuat Tata Kelola

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:44 WIB

Transformasi Digital ATR/BPN Tingkatkan Rasa Aman, Sertipikat Elektronik Semakin Diminati

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:35 WIB

PELATARAN Ramadan Berjalan Normal, Pemohon di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Terlayani

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:29 WIB

Ramadan Tak Surutkan Antusiasme, Kantah Jakarta Barat Layani Urus Sertipikat di Akhir Pekan

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:23 WIB

Amankan Aset Negara, Satgas ATR/BPN–Telkom Fokus Legalisasi dan Sengketa Tanah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!