Komplotan Pencuri Gabah dan Peralatan Sekolah di Pangandaran Dibekuk Polisi

- Redaktur

Kamis, 11 September 2025 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat digiring oleh Polisi.

Pelaku saat digiring oleh Polisi.

Berita Pangandaran, Asajabar.com – Aksi nekat komplotan pencuri gabah padi dan peralatan sekolah di Kabupaten Pangandaran berakhir tragis. Bukannya lolos, dua dari tiga pelaku justru babak belur setelah mobil yang mereka gunakan terjun ke sawah saat melarikan diri ke wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Idas, S.H., M.H. mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial WO (42), GN (23), dan AP (32). Mereka diketahui beraksi di tiga lokasi berbeda, mulai dari mencuri karung gabah padi milik warga hingga membobol ruang kelas di SMKN 2 Pangandaran.

Kasus ini terungkap setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran menerima laporan masyarakat terkait pencurian gabah. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berusaha menjual hasil curian ke wilayah Purworejo menggunakan mobil minibus merah metalik.

“Saat pengejaran berlangsung di sekitar Jalan Raya Adipala Kroya, Cilacap, mobil yang ditumpangi pelaku tergelincir masuk ke sawah. Polisi segera meringkus WO dan GN, sementara satu pelaku lain, AP, kabur ke rumah neneknya di Jawa Tengah. Tidak butuh waktu lama, keesokan harinya AP berhasil ditangkap,” ungkap Idas, Kamis (11/9/2025).

Menurut Idas, komplotan ini menggunakan dua modus berbeda. Pertama, mengangkut karung gabah satu per satu menggunakan mobil minibus curian. Kedua, membobol jendela sekolah dengan linggis, lalu menggondol keyboard dan notebook dari SMKN 2 Pangandaran.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya 11 karung gabah padi, satu unit mobil minibus merah metalik, sepeda motor metik, peralatan sekolah hasil curian, serta sebilah linggis yang digunakan untuk membobol jendela.

Lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Pangandaran. Tidak ada ruang bagi pelaku curat (pencurian dengan pemberatan),” tegas Idas.

Kini, ketiga pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Pangandaran sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Polres Pangandaran berkomitmen menangani kasus tersebut secara objektif, transparan, dan akuntabel. (M.DRAJAT)

Berita Terkait

MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat
Heboh Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kota Tasikmalaya
Unjuk Rasa Tolak PSN di Indramayu Berakhir Ricuh, Alun-Alun Jadi Sasaran Perusakan
Kasus Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Dilimpahkan ke Polresta, Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7 Hari
Satpol PP Indramayu Razia Warung Remang-Remang di Losarang Selama Ramadan
Kru MeteorNews Alami Intimidasi Saat Liputan Dugaan Obat Keras Ilegal di Brebes
Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes
Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:37 WIB

Ribuan ASN Kemenag Ciamis Bertolak ke Monas Ikuti Dzikir Kebangsaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:55 WIB

Aceh Miliki 18.520 Tanah Wakaf, Menteri Nusron Dorong Sinergi Organisasi Islam Percepat Sertipikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:44 WIB

Menteri Nusron Tekankan Pelayanan Pertanahan Harus Cepat, Transparan, dan Berkepastian Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:32 WIB

Lampung Diproyeksikan Jadi Role Model, ATR/BPN Gandeng Pemda Jalankan 9 Program Strategis Pertanahan

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:58 WIB

Masjid Salman Alfarisi Terima Sertipikat Wakaf dan Bantuan 

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:39 WIB

ATR/BPN Tuntaskan Penyiapan Lahan Huntap, Pembangunan 4.159 Rumah Korban Bencana Dipercepat

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:27 WIB

ATR/BPN Percepat Pemulihan Sertipikat Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WIB

Nusron Dorong Digitalisasi Arsip Saat Tinjau Pemulihan Kantah Aceh Tamiang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!