Komplotan Pencuri Gabah dan Peralatan Sekolah di Pangandaran Dibekuk Polisi

- Redaktur

Kamis, 11 September 2025 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat digiring oleh Polisi.

Pelaku saat digiring oleh Polisi.

Berita Pangandaran, Asajabar.com – Aksi nekat komplotan pencuri gabah padi dan peralatan sekolah di Kabupaten Pangandaran berakhir tragis. Bukannya lolos, dua dari tiga pelaku justru babak belur setelah mobil yang mereka gunakan terjun ke sawah saat melarikan diri ke wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Idas, S.H., M.H. mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial WO (42), GN (23), dan AP (32). Mereka diketahui beraksi di tiga lokasi berbeda, mulai dari mencuri karung gabah padi milik warga hingga membobol ruang kelas di SMKN 2 Pangandaran.

Kasus ini terungkap setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran menerima laporan masyarakat terkait pencurian gabah. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berusaha menjual hasil curian ke wilayah Purworejo menggunakan mobil minibus merah metalik.

“Saat pengejaran berlangsung di sekitar Jalan Raya Adipala Kroya, Cilacap, mobil yang ditumpangi pelaku tergelincir masuk ke sawah. Polisi segera meringkus WO dan GN, sementara satu pelaku lain, AP, kabur ke rumah neneknya di Jawa Tengah. Tidak butuh waktu lama, keesokan harinya AP berhasil ditangkap,” ungkap Idas, Kamis (11/9/2025).

Menurut Idas, komplotan ini menggunakan dua modus berbeda. Pertama, mengangkut karung gabah satu per satu menggunakan mobil minibus curian. Kedua, membobol jendela sekolah dengan linggis, lalu menggondol keyboard dan notebook dari SMKN 2 Pangandaran.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya 11 karung gabah padi, satu unit mobil minibus merah metalik, sepeda motor metik, peralatan sekolah hasil curian, serta sebilah linggis yang digunakan untuk membobol jendela.

Lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Pangandaran. Tidak ada ruang bagi pelaku curat (pencurian dengan pemberatan),” tegas Idas.

Kini, ketiga pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Pangandaran sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Polres Pangandaran berkomitmen menangani kasus tersebut secara objektif, transparan, dan akuntabel. (M.DRAJAT)

Berita Terkait

Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji
Polres Indramayu Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Tujuh Sepeda Motor Disita
Sepasang Kekasih di Ciamis Ditetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Bayi
Anggota Satpol PP Ciamis Dibekali Pelatihan Tata Cara Pengumpulan Informasi Rokok Ilegal
Lapas Ciamis Ekspor 5.400 Coir Net ke Korea Selatan, Bukti Kemandirian Warga Binaan
234 Napi Lapas Ciamis Terima Remisi 17 Agustus, 3 Orang Langsung Bebas
Kapolres Pangandaran Tegaskan Penanganan Kasus Tiket Wisata Berjalan Tanpa Intervensi
BNN Ciamis Ajak OPD Lintas Sektor Perkuat Pencegahan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:49 WIB

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:32 WIB

Dharma Wanita Kemenag Ciamis Gelar Donor Darah Peringati HAB ke-80

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:16 WIB

Kemenag Ciamis Siapkan Anggaran 2026 yang Efektif dan Tepat Sasaran

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:09 WIB

Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:08 WIB

BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Ciamis Bentuk Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:04 WIB

Hibah Lembaga Keagamaan di Ciamis Capai Rp16,214 Miliar pada 2025, Ini Penjelasan Kesra

Berita Terbaru

error: Content is protected !!