Wamen ATR/BPN Tekankan Percepatan Penuntasan Berkas Layanan Pertanahan di Seluruh Kantah

- Redaktur

Senin, 3 November 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Bogor, Asajabar.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengumpulkan 88 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) guna mempercepat penyelesaian layanan pertanahan di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas hasil laporan Triwulan III yang menunjukkan masih adanya tunggakan berkas layanan yang perlu segera diselesaikan.

“Dibutuhkan kepedulian Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantah dalam menyikapi tunggakan ini. Kita harus memaknainya sebagai kewajiban kita sebagai pelayan publik untuk menyelesaikan berkas tersebut,” ujar Wamen Ossy dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyelesaian Layanan Pertanahan, yang berlangsung di Gedung BPSDM Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Kabupaten Bogor, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga :  239 MPP Layani Pertanahan, ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Wamen Ossy menegaskan pentingnya peran pimpinan di tingkat wilayah dan kantor pertanahan dalam mengontrol progres penyelesaian berkas. Ia meminta agar berkas lama dapat dicicil penyelesaiannya tanpa mengabaikan berkas baru tahun berjalan.

“Berkas sebelum tahun 2025 hendaknya dicicil penyelesaiannya, tapi jangan lupa berkas tahun 2025 juga harus diselesaikan karena jumlahnya akan terus bertambah,” imbaunya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, memaparkan strategi penyelesaian berkas layanan pertanahan, khususnya pada proses pengukuran bidang tanah. Menurutnya, penyelesaian berkas harus disesuaikan dengan kategori kelengkapan dokumen untuk mencegah penumpukan berkas yang tidak dapat diproses.

Baca Juga :  Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai

“Misalnya saat petugas ukur datang ke lokasi pemohon dan ternyata tanahnya berada di kawasan hutan, maka berkas tidak bisa diproses. Begitu juga jika tidak ada patok atau tetangga tidak berkenan dilakukan pengukuran. Kalau ada berkas yang bermasalah dari sisi pemohon, otomatis tidak diproses agar tidak menumpuk,” jelas Virgo.

Kegiatan Monev ini turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, serta Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan memastikan komitmen seluruh jajaran dalam meningkatkan kualitas serta kecepatan layanan pertanahan bagi masyarakat.

Berita Terkait

Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global
Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai
Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP
Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik
Hadapi Tantangan Ekonomi, ATR/BPN Sesuaikan Perencanaan Anggaran 2027
BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri untuk Jamin Kepastian Hukum
Cegah Penipuan, Masyarakat Diimbau Verifikasi Identitas Petugas Ukur Tanah
239 MPP Layani Pertanahan, ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:05 WIB

Airnya Bisa Jernih Banget! Wisatawan Kaget Liat Pesona Curug Jami dari Gunung Sawal

Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:20 WIB

Menjelang Tahun Baru 2024, Dishub dan BNN Ciamis Gencarkan Pemeriksaan Angkutan Umum

Minggu, 24 Desember 2023 - 09:34 WIB

Dishub Ciamis Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Nataru

Selasa, 19 Desember 2023 - 16:26 WIB

Wisata Edukasi Bumi Pakarangan Ciamis Siap Dibuka Mei 2024

Senin, 18 Desember 2023 - 13:12 WIB

Ciamis Siap Sambut 1 Juta Wisatawan di Akhir Tahun 2023

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:37 WIB

Situs Dalem Dungkut Ranggayunan, Jejak Sejarah dan Kepercayaan di Ciamis

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:02 WIB

Tiga Tempat Wisata Alam di Ciamis yang Wajib Dikunjungi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!