Berita Bandung, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pemerintah telah menetapkan ketentuan ketat, termasuk kewajiban penggantian lahan dan ancaman sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat Rapat Koordinasi bersama Gubernur dan seluruh kepala daerah se-Jawa Barat yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, yang diperbolehkan melakukan alih fungsi LP2B hanya untuk Proyek Strategis Nasional dan kepentingan umum. Itu pun dengan kewajiban mengganti lahan,” tegas Nusron.
Menteri Nusron menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dalam penggantian lahan LP2B. Untuk lahan beririgasi, penggantian wajib dilakukan minimal tiga kali lipat dengan tingkat produktivitas yang sama. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam peraturan pelaksana undang-undang.
Sementara itu, untuk lahan sawah hasil reklamasi, penggantian dilakukan paling sedikit dua kali lipat. Adapun lahan pertanian yang tidak beririgasi wajib diganti satu kali lipat.
Ia menekankan bahwa lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang telah ada dan harus merupakan tanah milik pemohon, bukan milik pemerintah. “Pemohon wajib mencari lahan yang bukan sawah untuk kemudian dicetak menjadi sawah. Jangan mencari sawah yang sudah ada karena tidak menyelesaikan persoalan,” ujarnya.
Menteri Nusron juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Mengacu pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran alih fungsi LP2B tanpa penggantian lahan dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun. Sanksi ini berlaku tidak hanya bagi pemohon, tetapi juga pemberi izin serta pejabat yang membiarkan terjadinya pelanggaran, termasuk kepala daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron Wahid turut memaparkan tiga opsi skema penggantian lahan. Pertama, pemohon mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri yang diverifikasi oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Kedua, pemohon menyediakan lahan sementara proses pencetakan sawah dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah dengan biaya dari pemohon. Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan serta biaya pencetakan sawah yang disiapkan pemerintah apabila mengalami kesulitan mencari lahan pengganti.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta seluruh kepala daerah se-Jawa Barat. Turut mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat beserta jajaran. Hadir pula Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan dan perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.













