Rakor di Bandung, Nusron Wahid Paparkan Skema Ketat Alih Fungsi Lahan Pertanian

- Redaktur

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Bandung, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pemerintah telah menetapkan ketentuan ketat, termasuk kewajiban penggantian lahan dan ancaman sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat Rapat Koordinasi bersama Gubernur dan seluruh kepala daerah se-Jawa Barat yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, yang diperbolehkan melakukan alih fungsi LP2B hanya untuk Proyek Strategis Nasional dan kepentingan umum. Itu pun dengan kewajiban mengganti lahan,” tegas Nusron.

Menteri Nusron menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dalam penggantian lahan LP2B. Untuk lahan beririgasi, penggantian wajib dilakukan minimal tiga kali lipat dengan tingkat produktivitas yang sama. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam peraturan pelaksana undang-undang.

Sementara itu, untuk lahan sawah hasil reklamasi, penggantian dilakukan paling sedikit dua kali lipat. Adapun lahan pertanian yang tidak beririgasi wajib diganti satu kali lipat.

Ia menekankan bahwa lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang telah ada dan harus merupakan tanah milik pemohon, bukan milik pemerintah. “Pemohon wajib mencari lahan yang bukan sawah untuk kemudian dicetak menjadi sawah. Jangan mencari sawah yang sudah ada karena tidak menyelesaikan persoalan,” ujarnya.

Menteri Nusron juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Mengacu pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran alih fungsi LP2B tanpa penggantian lahan dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun. Sanksi ini berlaku tidak hanya bagi pemohon, tetapi juga pemberi izin serta pejabat yang membiarkan terjadinya pelanggaran, termasuk kepala daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron Wahid turut memaparkan tiga opsi skema penggantian lahan. Pertama, pemohon mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri yang diverifikasi oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Kedua, pemohon menyediakan lahan sementara proses pencetakan sawah dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah dengan biaya dari pemohon. Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan serta biaya pencetakan sawah yang disiapkan pemerintah apabila mengalami kesulitan mencari lahan pengganti.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta seluruh kepala daerah se-Jawa Barat. Turut mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat beserta jajaran. Hadir pula Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan dan perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Berita Terkait

ATR/BPN Percepat Penyelesaian Berkas, Nusron Instruksikan Target Zero Backlog
Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas
Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas
Transformasi STPN ke Ikatan Dinas, Solusi Kebutuhan SDM Pertanahan
Tak Perlu ke Kantor, Masyarakat Bisa Cek Data Sertipikat via Aplikasi Sentuh Tanahku
Lawan Mafia Tanah, Warga Bantul Akhirnya Dapatkan Kembali Hak atas Tanahnya
Nusron Ajak Ulama Perkuat Peran Strategis untuk Ekonomi dan Pendidikan Umat
Tanpa Naikkan Pajak, Sinkronisasi Data Pertanahan-Pajak Dongkrak PBB

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 21:20 WIB

Aksi Aliansi Ormas di Pendopo Indramayu Minta Klarifikasi Pernyataan Staf Khusus Bupati

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:37 WIB

Ratusan Warga Hadiri Syukuran Kemenangan Kuwu Rancahan Terpilih

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:28 WIB

Pleno Pilwu Babakan Jaya Tetapkan Masirin sebagai Pemenang dengan Selisih 665 Suara

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Golkar Ciamis Rayakan HUT ke-61, Perkuat Komitmen Kebersamaan dan Sinergi dengan Pemerintah

Minggu, 7 September 2025 - 11:01 WIB

Estafet Kepemimpinan PKS Ciamis Resmi Beralih ke Didi Sukardi

Minggu, 8 Juni 2025 - 08:07 WIB

PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari

Sabtu, 19 April 2025 - 11:23 WIB

DPD PKS Ciamis Gelar Musyawarah Cabang Serentak, Lantik Pengurus DPC 2025–2028

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:43 WIB

KPU Ciamis Tetapkan Herdiat Sunarya Sebagai Bupati Terpilih

Berita Terbaru

Keterbatasan Perangkat, SDN 7 Ciamis manfaatkan lab komputer SMPN 2.

Pendidikan

14.711 Siswa SD di Ciamis Ikuti TKA, Digelar Empat Gelombang

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:50 WIB

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Ciamis, H. Jajang Jamaludin.

Pendidikan

Kemenag Ciamis Pastikan Pelaksanaan TKA Minim Kendala Teknis

Senin, 27 Apr 2026 - 17:04 WIB

error: Content is protected !!