Indramayu,Asajabar.com – DPRD Kabupaten Indramayu menerima audiensi dari dua calon kuwu yang menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilkades) berbasis digital di wilayahnya. Aduan tersebut berasal dari calon kuwu Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua, dan Desa Santing, Kecamatan Losarang.
Audiensi yang berlangsung pada Selasa (6/1/2026) itu dihadiri pimpinan DPRD Indramayu bersama sejumlah anggota dewan. Selain para calon kuwu, pertemuan juga diikuti saksi serta beberapa warga yang terlibat dalam proses Pilkades digital di masing-masing desa.
Dalam forum tersebut, para calon menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait mekanisme Pilkades digital. Salah satu poin yang disoroti adalah dasar regulasi pelaksanaan pemilihan, termasuk penerapan peraturan bupati yang dinilai masih menimbulkan perbedaan penafsiran di tingkat teknis.
Calon Kuwu Desa Santing, Nurhayati, bersama calon Kuwu Desa Mulyasari, hadir didampingi seorang pendamping bernama Sholikin. Mereka menyampaikan adanya dugaan kejanggalan selama proses pemungutan suara yang menggunakan sistem digital.

Sholikin menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data dan bukti pendukung yang dianggap relevan dengan aduan tersebut. Bukti-bukti itu, menurutnya, diserahkan kepada DPRD untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami menyampaikan keberatan atas proses Pilkades digital dan menyerahkan bukti pendukung agar dapat dievaluasi secara objektif,” ujarnya.
Para calon berharap DPRD Indramayu dapat menindaklanjuti aduan tersebut serta mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkades digital. Mereka menilai langkah tersebut penting guna memastikan proses pemilihan kepala desa ke depan berjalan lebih transparan, adil, dan akuntabel.
Usai audiensi, perwakilan calon dari Desa Mulyasari dan Desa Santing menyerahkan dokumen serta lampiran pendukung kepada pimpinan DPRD Indramayu sebagai bahan pertimbangan dan tindak lanjut sesuai kewenangan lembaga legislatif daerah













