Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis telah menyiapkan rumah aman atau safe house bagi para penyintas kekerasan seksual maupun non seksual.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Drs. Ahmad Ruhmani, M.Si, menyatakan bahwa keberadaan safe house tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi perempuan maupun anak-anak yang menjadi penyintas kekerasan.
“Kami berharap safe house ini bisa menjadi tempat yang aman bagi mereka yang membutuhkan perlindungan,” ujar Ahmad kepada Asajabar, Jumat (19/7/2024).
Menurut Ahmad, lokasi safe house ini dirahasiakan untuk menjaga keamanan dan kondisi psikologis korban.
“Bangunannya masih mengontrak dengan luas 10×10 meter, dilengkapi dengan 3 kamar tidur, ruang tamu, ruang paviliun, dapur, dan toilet,” tambahnya.
Safe house ini sudah beroperasi sejak tahun 2023 dengan anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Status bangunan yang masih mengontrak dipilih agar keberadaannya tidak mudah diketahui oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
“Untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan, kemungkinan besar lokasi safe house akan berpindah setiap satu tahun,” jelas Ahmad.
Dari Januari hingga Juli 2024, DP2KBP3A Ciamis telah menerima 33 laporan kasus kekerasan, yang sebagian besar adalah kasus pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Baru-baru ini kami menangani kasus siswi SMP yang melahirkan. Korban saat ini telah dinikahkan secara agama, meski sebenarnya DP2KBP3A mendorong agar pernikahan dilakukan secara resmi menurut negara,” ungkap Ahmad.
Dengan adanya safe house ini, diharapkan para penyintas kekerasan dapat merasa lebih aman dan mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan. (TONY/NHA/ASAJABAR)