DPUPRP Kabupaten Ciamis Susun RTRW dan RDTR, Ini Tujuan dan Manfaatnya

- Redaktur

Jumat, 29 Desember 2023 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPUPR Kabupaten Ciamis.

Kantor DPUPR Kabupaten Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Kabupaten Ciamis telah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode tahun 2023-2043. RTRW tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 yang disahkan oleh DPRD Kabupaten Ciamis.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPRP) Kabupaten Ciamis, Agus Taofik, mengatakan bahwa RTRW Kabupaten Ciamis merupakan acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten.

Selain itu, RTRW juga bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten.

“RTRW Kabupaten Ciamis mengatur tentang zonasi, fungsi, dan arah pengembangan ruang di kabupaten ini.

RTRW juga memperhatikan aspek lingkungan, sosial, ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan,” ujar Agus Taofik kepada Asajabar.com, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga :  BAZNAS Ciamis Kenalkan Layanan Infaq Bebas Pilih Program di JAZIRAH Ciamis Creative Expo 2026

Agus Taofik menambahkan bahwa selain menyelesaikan RTRW Kabupaten Ciamis, bidangnya juga telah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Banjarsari.

RDTR tersebut merupakan penjabaran lebih detail dari RTRW Kabupaten Ciamis untuk kawasan perkotaan Banjarsari yang meliputi 11 desa.

“RDTR Kawasan Perkotaan Banjarsari sudah selesai disusun secara teknis, tinggal menunggu legalisasi dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Namun, sebelum itu, RDTR harus melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis,” jelas Agus Taofik.

Selain itu, Agus Taofik juga menyampaikan bahwa bidangnya telah berpartisipasi dalam penyelesaian tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Maloya di Dusun Buniasih Desa Muktisari Kecamatan Cipaku.

Baca Juga :  Petani Cigembor Pelajari Sistem Padi Organik untuk Jaga Ekosistem dan Tingkatkan Hasil Panen

Tanah tersebut merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

“Kami telah membantu dalam proses pengukuran, pemberian sertifikat, dan pembagian tanah eks HGU PT Maloya kepada masyarakat.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi, dan kualitas hidup masyarakat Dusun Buniasih Desa Muktisari Kecamatan Cipaku dan Kabupaten Ciamis pada umumnya,” tutur Agus Taofik.

Dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Ciamis, Agus Taofik berharap bahwa pembangunan di Kabupaten Ciamis dapat berjalan secara terencana, terarah, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Petani Cigembor Pelajari Sistem Padi Organik untuk Jaga Ekosistem dan Tingkatkan Hasil Panen
BAZNAS Ciamis Kenalkan Layanan Infaq Bebas Pilih Program di JAZIRAH Ciamis Creative Expo 2026
Setelah Tertunda Berjam-jam, Rombongan Haji Kota Tasik Tiba dengan Selamat
Jamaah Haji Kota Tasikmalaya Kloter KJT 4 Alami Keterlambatan, Keluarga Menunggu Hingga Malam
Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun
DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H
Kampung Zakat di Ciamis Dinilai Berhasil Tekan Praktik Rentenir
Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:31 WIB

23 Pegawai ATR/BPN Ikuti Latsarmil Komcad, Bekal Disiplin dan Jiwa Pengabdian Diperkuat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:31 WIB

Wamen ATR/BPN: Satu Basis Data Sawah Nasional Penting untuk Kepastian Tata Ruang dan Investasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:20 WIB

130 Pejabat ATR/BPN Resmi Dilantik, Menteri Nusron Minta Fokus Tingkatkan Kepuasan Masyarakat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:09 WIB

Tak Perlu Antre Panjang di Kantah, Masyarakat Bisa Daftar Layanan dari Rumah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:41 WIB

ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Urus Sertipikat Tanah yang Hilang dan Beralih ke Sertipikat Elektronik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

ATR/BPN Ajak Aparatur Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:05 WIB

Ossy Dermawan Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Lewat Musyawarah dan GTRA

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!