GEKANAS Tolak Swastanisasi PLN, Dukung Kedaulatan Energi dalam Asta Cita Presiden Prabowo

- Redaktur

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gekanas menggelar konferensi pers, selasa (3/11/2024).

Gekanas menggelar konferensi pers, selasa (3/11/2024).

Berita Jakarta, Asajabar.com – Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) menggelar konferensi pers pada Selasa, 3 Desember 2024, di Sekretariat GEKANAS, Ruko Cempaka Mas, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Dalam konferensi pers tersebut, GEKANAS menegaskan penolakan terhadap privatisasi dan swastanisasi Perusahaan Listrik Negara (PLN), dengan tagline Putusan MK No. 39/PUU-XXI/2023 Adalah Bentuk Konkret Kedaulatan Energi Dalam Asta Cita Presiden Prabowo.

GEKANAS, yang terdiri dari berbagai aliansi serikat pekerja dan organisasi buruh, termasuk FSP KEP SPSI, FSPLEM-KSPSI, FSPI, dan lainnya, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 November 2024 menjadi tonggak penting bagi kedaulatan energi Indonesia.

Koordinator GEKANAS sekaligus Pimpinan Cabang PPIP Tanjung Priok, Abdullah mengungkapkan bahwa MK menegaskan dalam Putusan No. 39/PUU-XXI/2023 bahwa sektor ketenagalistrikan, yang mencakup pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan listrik, harus dikuasai oleh negara.

“MK menegaskan bahwa listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat dan merupakan cabang produksi penting yang harus dikuasai oleh negara, bukan diserahkan kepada pihak swasta,” kata Abdullah dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Sulawesi Utara Jadi Pilot Project Penguatan Pelayanan Pertanahan dan Pencegahan Korupsi

Putusan MK ini, lanjut Abdullah, menguatkan keputusan sebelumnya, termasuk pada Perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003, yang mengharuskan negara memiliki kontrol penuh atas sektor ketenagalistrikan.

Menurut GEKANAS, praktek ketenagalistrikan yang saat ini berjalan, dengan banyaknya pembangkit listrik swasta (IPP), bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang ditegaskan oleh MK.

Isi Putusan MK No. 39/PUU-XXI/2023

Beberapa poin penting dalam putusan MK tersebut antara lain:

• Ketenagalistrikan Harus Terintegrasi: Usaha ketenagalistrikan yang mencakup pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan listrik tidak boleh dipisah-pisahkan (unbundling). Semuanya harus dilakukan secara terintegrasi oleh negara.

• Rencana Usaha Ketenagalistrikan Nasional (RUKN): Rencana usaha ketenagalistrikan nasional harus melibatkan pertimbangan dari DPR RI sebagai representasi rakyat.

Berdasarkan putusan tersebut, GEKANAS menyerukan agar praktek ketenagalistrikan yang ada saat ini segera disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh MK, khususnya terkait dengan penguasaan negara terhadap sektor ini dan penghapusan dominasi pembangkit swasta tanpa kepemilikan negara.

Baca Juga :  KAN Sitapa Nilai Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Nagari

Pernyataan GEKANAS

Dalam siaran persnya, GEKANAS mengeluarkan beberapa tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI:

• Patuh pada Putusan MK: Semua warga negara dan pihak terkait, termasuk institusi negara, diminta untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan MK No. 39/PUU-XXI/2023.

• Perbaikan Sistem Ketengalistrikan: Pemerintah harus segera memperbaiki praktek usaha penyediaan ketenagalistrikan, mulai dari pembangkitan hingga penjualan listrik, untuk memastikan peran dan kepemilikan negara tetap dominan.

• Keterlibatan DPR RI dalam RUKN: DPR RI harus proaktif dalam merumuskan RUKN dan aturan turunan yang melibatkan partisipasi publik, untuk mewujudkan kedaulatan energi di Indonesia.

GEKANAS menegaskan bahwa kedaulatan energi adalah salah satu pilar penting untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. “Jika energi kita tidak berdaulat, maka cita-cita Indonesia Emas 2045 akan sulit tercapai,” tambah Abdullah.

Dengan demikian, GEKANAS menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk mewujudkan kedaulatan energi nasional, khususnya di sektor ketenagalistrikan. (GERI)

Berita Terkait

Hadiri SUSBANPIM Banser di Semarang, Nusron Wahid Soroti Pentingnya Good Governance dan SDM
Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
KAN Sitapa Nilai Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Nagari
Rakor ATR/BPN dan Kepala Daerah Kalsel Bahas LP2B hingga Legalitas Sawit
Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku Permudah Verifikasi Data Pertanahan
Pemda se-Sulut Dilibatkan dalam Program Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola Pertanahan
Inovasi LARIS MANIS Permudah Layanan Pertanahan di Kabupaten Tangerang
Aceh Jadi Provinsi Pertama Terapkan Integrasi Data Spasial dengan ATR/BPN

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:29 WIB

Bebas dari Rentenir hingga Usaha Berkembang, UPZ Panyingkiran Ciamis Dorong Kemandirian Warga

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:06 WIB

PPIH Ciamis Pastikan Kesehatan Jemaah Haji Jadi Prioritas Utama

Senin, 11 Mei 2026 - 19:58 WIB

KH Saeful Ujun: Pesantren Harus Tetap Jadi Teladan Moral Umat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:30 WIB

Dicky Candra: Koperasi Ajarkan Semangat Gotong Royong Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 06:59 WIB

Kota Tasikmalaya Catat Tingkat Kegemaran Membaca Tertinggi di Jawa Barat

Rabu, 29 April 2026 - 06:41 WIB

Bapenda Kota Tasikmalaya Targetkan Pajak Daerah Rp235,4 Miliar pada 2026

Kamis, 23 April 2026 - 18:32 WIB

Jelang Iduladha, Edukasi Kurban ASUH Digencarkan di Ciamis

Rabu, 22 April 2026 - 21:30 WIB

Tingkatkan Profesionalitas, KKTU Ciamis Ikuti Bimtek Penyusunan SOP Madrasah

Berita Terbaru

FLS3N jenjang Sekolah Dasar tingkat Kabupaten Ciamis.

Pendidikan

Disdik Ciamis Optimistis Wakil FLS3N Mampu Bersaing di Provinsi

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:01 WIB

error: Content is protected !!