Humas ATR/BPN Gelar Rapat Uji Konsekuensi Terkait Permohonan Informasi Kantah Kulon Progo

- Penulis

Senin, 20 Januari 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Kementerian ATR/BPN.

Rapat Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Rapat Uji Konsekuensi atas permohonan informasi yang diajukan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat tersebut berlangsung pada Jumat (17/01/2025) siang.

Dipimpin oleh Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Adhi Maskawan, serta didampingi oleh Kepala Subbagian Layanan Informasi Publik, Muhammad Rangga, rapat ini membahas naskah pertimbangan terkait pelaksanaan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN dan Pemda Sumut Sepakati Skema Kolaboratif Tuntaskan 128 RDTR

Dalam aturan tersebut, kewenangan melakukan uji konsekuensi berada di tingkat Kementerian.

Adhi Maskawan menjelaskan bahwa uji konsekuensi dilakukan secara spesifik pada setiap kasus.

“Setiap permintaan informasi memiliki karakteristik dan konteks yang berbeda. Karena itu, pendekatannya tidak bisa disamaratakan.

Hal ini mempertimbangkan jenis informasi, dampak pembukaan informasi terhadap publik, individu, atau lembaga, serta untuk menghindari generalisasi,” ujar Adhi.

Rapat ini turut dihadiri oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantah Kabupaten Kulon Progo, perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, perwakilan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, serta perwakilan dari Biro Hukum dan Biro Umum, Layanan, dan Pengadaan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Serahkan 811 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Parangtritis

Rapat uji konsekuensi ini merupakan salah satu langkah konkret Kementerian ATR/BPN dalam menjamin transparansi pelayanan publik dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan perlindungan data sesuai peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN Buka Rapat Perdana Proyek LANDLAB
Menteri ATR/BPN Imbau Warga Jaga Sertipikat Tanah, Jangan Asal Tanda Tangan
Menteri ATR/BPN Serahkan 811 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Parangtritis
Dirjen PHPT Tekankan Pentingnya Pola Pikir Adaptif dalam Era Transformasi Digital
Wamen ATR/BPN Ajak Taruna STPN Jadi Pemimpin yang Membumi dan Berkarakter
Wamen ATR/BPN Tinjau Layanan Pertanahan di Kulon Progo
Percepat Sertifikasi Tanah, Menteri ATR/BPN Serahkan 875 Sertipikat di Sumatera Utara
Kementerian ATR/BPN Anugerahkan WTAB kepada 11 Kantor Pertanahan Berintegritas

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:04 WIB

Pemkab Ciamis Resmikan Rest Area Strategis Terintegrasi dengan Situs Budaya

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:04 WIB

Nasabah Tuntut BMT Miftahussalam Ciamis Kembalikan Dana Rp7,4 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:09 WIB

Tina Wiryawati Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih 

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:02 WIB

Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Ciamis Diberangkatkan, Total 442 Orang

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:44 WIB

Kantor Pertanahan Ciamis Serahkan 2.061 Sertipikat PTSL kepada Warga

Rabu, 30 April 2025 - 09:26 WIB

Satpol PP Ciamis Tunggu Itikad Pemilik Toko Kasimura Bongkar Bangunan Secara Mandiri

Senin, 28 April 2025 - 19:38 WIB

PDPM Ciamis Dorong Swasembada Pangan Lewat GPM dan Seminar Nasional

Senin, 28 April 2025 - 19:22 WIB

Penyusunan RKPD 2026, Pemkab Ciamis Tekankan Peningkatan PAD

Berita Terbaru

Kementerian ATR/BPN.

Nasional

Menteri ATR/BPN Buka Rapat Perdana Proyek LANDLAB

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:09 WIB

error: Content is protected !!