Humas ATR/BPN Gelar Rapat Uji Konsekuensi Terkait Permohonan Informasi Kantah Kulon Progo

- Redaktur

Senin, 20 Januari 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Kementerian ATR/BPN.

Rapat Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Rapat Uji Konsekuensi atas permohonan informasi yang diajukan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat tersebut berlangsung pada Jumat (17/01/2025) siang.

Dipimpin oleh Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Adhi Maskawan, serta didampingi oleh Kepala Subbagian Layanan Informasi Publik, Muhammad Rangga, rapat ini membahas naskah pertimbangan terkait pelaksanaan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021.

Baca Juga :  Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP

Dalam aturan tersebut, kewenangan melakukan uji konsekuensi berada di tingkat Kementerian.

Adhi Maskawan menjelaskan bahwa uji konsekuensi dilakukan secara spesifik pada setiap kasus.

“Setiap permintaan informasi memiliki karakteristik dan konteks yang berbeda. Karena itu, pendekatannya tidak bisa disamaratakan.

Hal ini mempertimbangkan jenis informasi, dampak pembukaan informasi terhadap publik, individu, atau lembaga, serta untuk menghindari generalisasi,” ujar Adhi.

Rapat ini turut dihadiri oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantah Kabupaten Kulon Progo, perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, perwakilan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, serta perwakilan dari Biro Hukum dan Biro Umum, Layanan, dan Pengadaan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga :  BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri untuk Jamin Kepastian Hukum

Rapat uji konsekuensi ini merupakan salah satu langkah konkret Kementerian ATR/BPN dalam menjamin transparansi pelayanan publik dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan perlindungan data sesuai peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global
Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai
Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP
Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik
Hadapi Tantangan Ekonomi, ATR/BPN Sesuaikan Perencanaan Anggaran 2027
BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri untuk Jamin Kepastian Hukum
Cegah Penipuan, Masyarakat Diimbau Verifikasi Identitas Petugas Ukur Tanah
239 MPP Layani Pertanahan, ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:05 WIB

Airnya Bisa Jernih Banget! Wisatawan Kaget Liat Pesona Curug Jami dari Gunung Sawal

Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:20 WIB

Menjelang Tahun Baru 2024, Dishub dan BNN Ciamis Gencarkan Pemeriksaan Angkutan Umum

Minggu, 24 Desember 2023 - 09:34 WIB

Dishub Ciamis Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Nataru

Selasa, 19 Desember 2023 - 16:26 WIB

Wisata Edukasi Bumi Pakarangan Ciamis Siap Dibuka Mei 2024

Senin, 18 Desember 2023 - 13:12 WIB

Ciamis Siap Sambut 1 Juta Wisatawan di Akhir Tahun 2023

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:37 WIB

Situs Dalem Dungkut Ranggayunan, Jejak Sejarah dan Kepercayaan di Ciamis

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:02 WIB

Tiga Tempat Wisata Alam di Ciamis yang Wajib Dikunjungi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!