Berita Ciamis, Asajabar.com – Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah XIII mengingatkan orangtua calon peserta didik agar tidak menggunakan praktik menumpang kartu keluarga (KK) untuk memuluskan anaknya dalam mengikuti penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah yang diinginkan.
Aturan terbaru menyebutkan bahwa jalur zonasi memperhitungkan domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Koordinator Pengawas Sekolah KCD XIII, Dadang Saripudin, menjelaskan bahwa jika kurang dari satu tahun, nama yang mendaftar secara daring akan otomatis ditolak oleh sistem,” ucapnya kepada Asajabar, Selasa (4/6/2024).
Selain itu, nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sesuai dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
Dadang menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi aturan PPDB untuk menghindari kecurangan, termasuk praktik menumpang KK.
KCD XIII juga telah membentuk Tim Pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk mengantisipasi pelanggaran yang berujung pada pungutan liar di lingkungan sekolah.
“Kami juga telah mengintruksikan kepala sekolah di satuan pendidikan untuk selalu siaga,” tambah Dadang.
Selain membentuk tim pengawasan, KCD Wilayah XIII juga menerima pengaduan jika ada indikasi pelanggaran terkait PPDB. (TONY/ASAJABAR)