Keji! Anak 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan Kakek dan Tetangga di Ciamis

- Redaktur

Kamis, 14 Desember 2023 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

N (81) dan S (76) pelaku pencabulan terhadap anak saat dihadirkan didepan awak media.

N (81) dan S (76) pelaku pencabulan terhadap anak saat dihadirkan didepan awak media.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Sebuah peristiwa tragis terungkap di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, di mana seorang anak perempuan berusia 13 tahun, dengan nama samaran Mawar, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kakeknya sendiri berinisial N (81).

Tindakan bejat tersebut juga melibatkan seorang tetangga berinisial S (76) yang turut terlibat dalam aksi persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap Mawar.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari paman korban,” ucapnya dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga :  Target PAD Parkir Rp2,65 Miliar, UPTD Parkir Kota Tasikmalaya Tancap Gas

“Informasi mengenai kejadian ini muncul setelah tetangga curiga melihat perubahan fisik Mawar.

Korban satu rumah dengan pelaku, kakeknya sendiri. Tetangga curiga melihat perubahan fisik Mawar yang tampak seperti orang hamil,” ujar Tony.

Paman korban kemudian membawa Mawar ke bidan untuk pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya robekan pada kemaluan korban, yang kemudian mengungkapkan bahwa Mawar telah dicabuli beberapa kali oleh kakeknya dan tetangganya sendiri.

Modus operandi para pelaku melibatkan iming-iming uang. Kakek korban menggunakan iming-iming uang sebesar Rp 15 ribu untuk melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali.

Baca Juga :  Faujiana Fatah Terpilih Pimpin Hiswana Migas Priangan Timur

Sementara tetangganya mengiming-imingi korban dengan uang Rp 35 ribu dan melakukan perbuatan cabul sebanyak lima kali.

Ditegaskan oleh Tony, para pelaku yang sudah lanjut usia tersebut dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan tegas demi keadilan bagi korban dan menegaskan perlunya perlindungan anak yang lebih baik di masyarakat. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global
Faujiana Fatah Terpilih Pimpin Hiswana Migas Priangan Timur
Kemenhaj Kota Tasikmalaya Gelar Pelepasan Calon Jamaah Haji Secara Seremonial
Target PAD Parkir Rp2,65 Miliar, UPTD Parkir Kota Tasikmalaya Tancap Gas
Inspektorat Kemenag Turun Langsung Bina Pengelolaan Keuangan Madrasah di Ciamis
BAZNAS Ciamis Dorong Program Kencleng Terus Bertambah di Tingkat Desa
RSUD Kawali Optimalkan Pelayanan di Tengah Keterbatasan Tenaga Perawat
DPRD Ciamis Soroti Maraknya Keuangan Ilegal, Penyuluh Agama Didorong Jadi Garda Edukasi

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:05 WIB

Airnya Bisa Jernih Banget! Wisatawan Kaget Liat Pesona Curug Jami dari Gunung Sawal

Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:20 WIB

Menjelang Tahun Baru 2024, Dishub dan BNN Ciamis Gencarkan Pemeriksaan Angkutan Umum

Minggu, 24 Desember 2023 - 09:34 WIB

Dishub Ciamis Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Nataru

Selasa, 19 Desember 2023 - 16:26 WIB

Wisata Edukasi Bumi Pakarangan Ciamis Siap Dibuka Mei 2024

Senin, 18 Desember 2023 - 13:12 WIB

Ciamis Siap Sambut 1 Juta Wisatawan di Akhir Tahun 2023

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:37 WIB

Situs Dalem Dungkut Ranggayunan, Jejak Sejarah dan Kepercayaan di Ciamis

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:02 WIB

Tiga Tempat Wisata Alam di Ciamis yang Wajib Dikunjungi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!