Keji! Anak 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan Kakek dan Tetangga di Ciamis

- Redaktur

Kamis, 14 Desember 2023 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

N (81) dan S (76) pelaku pencabulan terhadap anak saat dihadirkan didepan awak media.

N (81) dan S (76) pelaku pencabulan terhadap anak saat dihadirkan didepan awak media.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Sebuah peristiwa tragis terungkap di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, di mana seorang anak perempuan berusia 13 tahun, dengan nama samaran Mawar, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kakeknya sendiri berinisial N (81).

Tindakan bejat tersebut juga melibatkan seorang tetangga berinisial S (76) yang turut terlibat dalam aksi persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap Mawar.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari paman korban,” ucapnya dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga :  223 Siswa SMPN 4 Ciamis Lulus 100 Persen, Pelepasan Digelar Sederhana namun Bermakna

“Informasi mengenai kejadian ini muncul setelah tetangga curiga melihat perubahan fisik Mawar.

Korban satu rumah dengan pelaku, kakeknya sendiri. Tetangga curiga melihat perubahan fisik Mawar yang tampak seperti orang hamil,” ujar Tony.

Paman korban kemudian membawa Mawar ke bidan untuk pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya robekan pada kemaluan korban, yang kemudian mengungkapkan bahwa Mawar telah dicabuli beberapa kali oleh kakeknya dan tetangganya sendiri.

Modus operandi para pelaku melibatkan iming-iming uang. Kakek korban menggunakan iming-iming uang sebesar Rp 15 ribu untuk melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali.

Baca Juga :  Ujang Nyai Alit dan Remaja Semarakkan Hari Jadi Ciamis ke-384 dengan Pawai Budaya

Sementara tetangganya mengiming-imingi korban dengan uang Rp 35 ribu dan melakukan perbuatan cabul sebanyak lima kali.

Ditegaskan oleh Tony, para pelaku yang sudah lanjut usia tersebut dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan tegas demi keadilan bagi korban dan menegaskan perlunya perlindungan anak yang lebih baik di masyarakat. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Ujang Nyai Alit dan Remaja Semarakkan Hari Jadi Ciamis ke-384 dengan Pawai Budaya
Petani Cigembor Pelajari Sistem Padi Organik untuk Jaga Ekosistem dan Tingkatkan Hasil Panen
BAZNAS Ciamis Kenalkan Layanan Infaq Bebas Pilih Program di JAZIRAH Ciamis Creative Expo 2026
Setelah Tertunda Berjam-jam, Rombongan Haji Kota Tasik Tiba dengan Selamat
Jamaah Haji Kota Tasikmalaya Kloter KJT 4 Alami Keterlambatan, Keluarga Menunggu Hingga Malam
Heboh Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kota Tasikmalaya
Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun
DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:06 WIB

Ujang Nyai Alit dan Remaja Semarakkan Hari Jadi Ciamis ke-384 dengan Pawai Budaya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:20 WIB

BAZNAS Ciamis Kenalkan Layanan Infaq Bebas Pilih Program di JAZIRAH Ciamis Creative Expo 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:24 WIB

Setelah Tertunda Berjam-jam, Rombongan Haji Kota Tasik Tiba dengan Selamat

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:08 WIB

Jamaah Haji Kota Tasikmalaya Kloter KJT 4 Alami Keterlambatan, Keluarga Menunggu Hingga Malam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:57 WIB

Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:53 WIB

DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:26 WIB

Kampung Zakat di Ciamis Dinilai Berhasil Tekan Praktik Rentenir

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:15 WIB

Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina

Berita Terbaru

error: Content is protected !!