Kemenag Ciamis Ingatkan Madrasah dan RA Kelola Dana BOS dan BOP Sesuai Juknis

- Penulis

Senin, 4 Maret 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Ciamis, H. Jajang Jamaludin.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Ciamis, H. Jajang Jamaludin.

Berita, Asajabar.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) agar mengelola dana BOS dan BOP sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis).

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Ciamis, H. Jajang Jamaludin mengatakan bahwa pengelolaan dana BOS Madrasah dan BOP RA harus dilakukan dengan cara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ucapnya kepada Asajabar, Senin (4/3/2024).

“Kami mengharapkan agar dana BOS Madrasah dan BOP RA ini digunakan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan madrasah dan RA, sesuai dengan alokasi dan prioritas yang telah ditetapkan dalam juknis yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama,” ujar Jajang.

Jajang menambahkan bahwa dana BOS Madrasah dan BOP RA tahap I tahun 2024 telah dicairkan sejak akhir Februari lalu.

Namun, ia mengakui bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi oleh pihak madrasah dan RA dalam mengambil dananya di bank.

Baca Juga :  Pelepasan Siswa MAN 2 Ciamis Digelar Sederhana, Dana Perpisahan Jadi Sorotan

“Salah satu kendalanya adalah bukti upload yang terkendala di sistem. Ada beberapa madrasah dan RA yang sudah mendapatkan dana BOS Madrasah dan BOP RA, tapi belum bisa mengambilnya di bank, karena bank meminta bukti upload dari sistem,” jelasnya.

Untuk mengawasi penggunaan dana BOS Madrasah dan BOP RA, Jajang mengatakan bahwa Kemenag Ciamis telah melakukan berbagai upaya, seperti melakukan monitoring ke lapangan secara berkala.

Kemenag juga memberdayakan pengawas madrasah untuk melakukan pemantauan, dan memeriksa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan penggunaan dana sebelum pencairan tahap selanjutnya.

“Dana BOS Madrasah dan BOP RA tahap II tidak akan cair jika kewajiban pelaporan tahap I belum diselesaikan.

Jajang menegaskan bahwa tidak ada rekening lembaga madrasah dan RA yang diblokir, selama ijin operasionalnya aktif dan siswanya terdata. Ia juga membantah adanya kegiatan belajar mengajar (KBM) fiktif di madrasah dan RA di Ciamis.

Baca Juga :  Dugaan Pungutan di MAN 2 Ciamis, Kemenag Minta Sekolah Transparan

“Di Ciamis, kami pastikan tidak ada KBM fiktif. Kami selalu melaporkan dan memantau jumlah siswa dan guru di madrasah dan RA. Jika ada perbedaan jumlah siswa, itu karena ada siswa yang pindah sekolah, bukan karena siswa fiktif.

Kami juga melakukan verifikasi dan validasi data secara rutin setiap enam bulan sekali,” katanya.

Dana BOS Madrasah dan BOP RA adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada madrasah dan RA untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.

Besaran dana BOS Madrasah dan BOP RA berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan.

Untuk RA, besaran dana BOP adalah Rp 400.000 per siswa. Madrasah Ibtidaiyah (MI) besarannya Rp 1.000.000 per siswa, Madrasah Tsanawiyah (MTs) besarannya Rp 1.200.000 per siswa dan Untuk Madrasah Aliyah (MA) besarannya Rp 1.800.000 per siswa. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Dugaan Pungutan di MAN 2 Ciamis, Kemenag Minta Sekolah Transparan
Pelepasan Siswa MAN 2 Ciamis Digelar Sederhana, Dana Perpisahan Jadi Sorotan
Dinas Pendidikan Ciamis Tekankan Peran Guru dalam Suksesnya FLS3N
KKRA Ciamis Gelar Festival Olahraga dan Seni RA se-Kabupaten
Angka Putus Sekolah di Ciamis Capai 13 Ribu, Ini Tiga Kategori yang Ditemukan
Dr Asep Nurwanda Berikan Ceramah Keagamaan di Universitas Galuh Ciamis
Himpunan Mahasiswa PGPAUD UMT Soroti Efisiensi Anggaran yang Dinilai Berdampak pada Pendidikan
Matangkan Persiapan, Komisariat 02 Ciamis Gelar Berbagai Kompetisi Pelajar

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 08:22 WIB

Pemkab Ciamis Pangkas Anggaran Hibah Keagamaan 2025 Sebesar 34 Persen

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:46 WIB

Desa Purwasari Ditetapkan sebagai Lokasi Kegiatan Akses Reforma Agraria 2025

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:07 WIB

Koperasi Merah Putih Dianggap Peluang, Bukan Ancaman bagi Koperasi Eksisting

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:33 WIB

Penyebab Food Court Alun-Alun Ciamis yang Didanai Puluhan Miliar Tergenang Air

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:51 WIB

Dua Calhaj Gagal Berangkat, Kloter Kedua Hanya Memberangkatkan 182 Orang

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:04 WIB

Nasabah Tuntut BMT Miftahussalam Ciamis Kembalikan Dana Rp7,4 Miliar

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:25 WIB

Proyek Foodcourt Rp34,5 Miliar Digenangi Air, Pengamat Soroti Perencanaan dan Otonomi Daerah

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:09 WIB

Tina Wiryawati Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih 

Berita Terbaru

error: Content is protected !!