Kemenag Ciamis Ingatkan Madrasah dan RA Kelola Dana BOS dan BOP Sesuai Juknis

- Penulis

Senin, 4 Maret 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Ciamis, H. Jajang Jamaludin.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Ciamis, H. Jajang Jamaludin.

Berita, Asajabar.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) agar mengelola dana BOS dan BOP sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis).

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Ciamis, H. Jajang Jamaludin mengatakan bahwa pengelolaan dana BOS Madrasah dan BOP RA harus dilakukan dengan cara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ucapnya kepada Asajabar, Senin (4/3/2024).

“Kami mengharapkan agar dana BOS Madrasah dan BOP RA ini digunakan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan madrasah dan RA, sesuai dengan alokasi dan prioritas yang telah ditetapkan dalam juknis yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama,” ujar Jajang.

Jajang menambahkan bahwa dana BOS Madrasah dan BOP RA tahap I tahun 2024 telah dicairkan sejak akhir Februari lalu.

Namun, ia mengakui bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi oleh pihak madrasah dan RA dalam mengambil dananya di bank.

Baca Juga :  UKM Teater Tangtu III Universitas Galuh Lolos ke Regional dalam Dance Competition

“Salah satu kendalanya adalah bukti upload yang terkendala di sistem. Ada beberapa madrasah dan RA yang sudah mendapatkan dana BOS Madrasah dan BOP RA, tapi belum bisa mengambilnya di bank, karena bank meminta bukti upload dari sistem,” jelasnya.

Untuk mengawasi penggunaan dana BOS Madrasah dan BOP RA, Jajang mengatakan bahwa Kemenag Ciamis telah melakukan berbagai upaya, seperti melakukan monitoring ke lapangan secara berkala.

Kemenag juga memberdayakan pengawas madrasah untuk melakukan pemantauan, dan memeriksa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan penggunaan dana sebelum pencairan tahap selanjutnya.

“Dana BOS Madrasah dan BOP RA tahap II tidak akan cair jika kewajiban pelaporan tahap I belum diselesaikan.

Jajang menegaskan bahwa tidak ada rekening lembaga madrasah dan RA yang diblokir, selama ijin operasionalnya aktif dan siswanya terdata. Ia juga membantah adanya kegiatan belajar mengajar (KBM) fiktif di madrasah dan RA di Ciamis.

Baca Juga :  Akankah Pilkades Serentak 2026 di Ciamis Menghasilkan Pemimpin yang Lebih Kompeten?

“Di Ciamis, kami pastikan tidak ada KBM fiktif. Kami selalu melaporkan dan memantau jumlah siswa dan guru di madrasah dan RA. Jika ada perbedaan jumlah siswa, itu karena ada siswa yang pindah sekolah, bukan karena siswa fiktif.

Kami juga melakukan verifikasi dan validasi data secara rutin setiap enam bulan sekali,” katanya.

Dana BOS Madrasah dan BOP RA adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada madrasah dan RA untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.

Besaran dana BOS Madrasah dan BOP RA berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan.

Untuk RA, besaran dana BOP adalah Rp 400.000 per siswa. Madrasah Ibtidaiyah (MI) besarannya Rp 1.000.000 per siswa, Madrasah Tsanawiyah (MTs) besarannya Rp 1.200.000 per siswa dan Untuk Madrasah Aliyah (MA) besarannya Rp 1.800.000 per siswa. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

374 Guru Madrasah Ciamis Lakukan Pemberkasan PPG Daljab 2025
UKM Teater Tangtu III Universitas Galuh Lolos ke Regional dalam Dance Competition
Mohamad Ijudin Dorong Generasi Muda Ciamis Jadi Pemimpin Inovatif dan Berintegritas
Unigal Lepas 508 Mahasiswa untuk KKN, Fokus pada Pemanfaatan SDA dan Kearifan Lokal
Kolaborasi Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unigal dan FISIPOL UMY: Penguatan Wawasan Keilmuan
SPM FISIP Unigal Monitoring Pelaksanaan UAS, Fokus pada Kualitas Pendidikan
Delegasi PSU Thailand Kunjungi Universitas Galuh untuk Inisiasi Kerja Sama
SMPN 1 Ciamis Gelar Expo ke-22, Tampilkan Kekayaan Budaya dari 9 Suku di Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:12 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan 2024

Jumat, 7 Februari 2025 - 09:54 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Koordinasi ILASP Atasi Tumpang Tindih Lahan

Jumat, 7 Februari 2025 - 09:26 WIB

Menteri ATR/BPN Dapat Dukungan Penuh dalam Menangani Polemik Pagar Laut

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:37 WIB

Kepala BPSDM ATR/BPN: Keberlanjutan Lahan adalah Kunci Pembangunan Nasional

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:23 WIB

KSPI Gelar Rapat Pimpinan, Bahas Rencana 2025 dan Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:35 WIB

Menteri ATR/BPN Tinjau Lokasi Sertipikat HGB di Atas Laut, Temukan Indikasi Manipulasi Data

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:43 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:12 WIB

Kementerian ATR/BPN Implementasikan Layanan Elektronik untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

Berita Terbaru