Kemenag Ciamis Ingatkan Madrasah dan RA Kelola Dana BOS dan BOP Sesuai Juknis

- Redaktur

Senin, 4 Maret 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Ciamis, H. Jajang Jamaludin.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Ciamis, H. Jajang Jamaludin.

Berita, Asajabar.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) agar mengelola dana BOS dan BOP sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis).

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Ciamis, H. Jajang Jamaludin mengatakan bahwa pengelolaan dana BOS Madrasah dan BOP RA harus dilakukan dengan cara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ucapnya kepada Asajabar, Senin (4/3/2024).

“Kami mengharapkan agar dana BOS Madrasah dan BOP RA ini digunakan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan madrasah dan RA, sesuai dengan alokasi dan prioritas yang telah ditetapkan dalam juknis yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama,” ujar Jajang.

Jajang menambahkan bahwa dana BOS Madrasah dan BOP RA tahap I tahun 2024 telah dicairkan sejak akhir Februari lalu.

Namun, ia mengakui bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi oleh pihak madrasah dan RA dalam mengambil dananya di bank.

Baca Juga :  KH Saeful Ujun: Pesantren Harus Tetap Jadi Teladan Moral Umat

“Salah satu kendalanya adalah bukti upload yang terkendala di sistem. Ada beberapa madrasah dan RA yang sudah mendapatkan dana BOS Madrasah dan BOP RA, tapi belum bisa mengambilnya di bank, karena bank meminta bukti upload dari sistem,” jelasnya.

Untuk mengawasi penggunaan dana BOS Madrasah dan BOP RA, Jajang mengatakan bahwa Kemenag Ciamis telah melakukan berbagai upaya, seperti melakukan monitoring ke lapangan secara berkala.

Kemenag juga memberdayakan pengawas madrasah untuk melakukan pemantauan, dan memeriksa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan penggunaan dana sebelum pencairan tahap selanjutnya.

“Dana BOS Madrasah dan BOP RA tahap II tidak akan cair jika kewajiban pelaporan tahap I belum diselesaikan.

Jajang menegaskan bahwa tidak ada rekening lembaga madrasah dan RA yang diblokir, selama ijin operasionalnya aktif dan siswanya terdata. Ia juga membantah adanya kegiatan belajar mengajar (KBM) fiktif di madrasah dan RA di Ciamis.

Baca Juga :  Dispusip Ciamis Siapkan Wakil Terbaik ke Lomba Bertutur Tingkat Jabar

“Di Ciamis, kami pastikan tidak ada KBM fiktif. Kami selalu melaporkan dan memantau jumlah siswa dan guru di madrasah dan RA. Jika ada perbedaan jumlah siswa, itu karena ada siswa yang pindah sekolah, bukan karena siswa fiktif.

Kami juga melakukan verifikasi dan validasi data secara rutin setiap enam bulan sekali,” katanya.

Dana BOS Madrasah dan BOP RA adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada madrasah dan RA untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.

Besaran dana BOS Madrasah dan BOP RA berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan.

Untuk RA, besaran dana BOP adalah Rp 400.000 per siswa. Madrasah Ibtidaiyah (MI) besarannya Rp 1.000.000 per siswa, Madrasah Tsanawiyah (MTs) besarannya Rp 1.200.000 per siswa dan Untuk Madrasah Aliyah (MA) besarannya Rp 1.800.000 per siswa. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Dispusip Ciamis Siapkan Wakil Terbaik ke Lomba Bertutur Tingkat Jabar
MTsN 1 Ciamis Gelar KOSS+, Ratusan Siswa SD/MI Ikuti Ajang Kompetisi
Pentas PAI SD Ciamis Jadi Barometer Keberhasilan Pendidikan Agama
Js Kristan Ajak Generasi Muda Seimbangkan Teknologi dan Spiritualitas
Ciamis Siapkan Wakil Terbaik untuk FLS3N Provinsi Jawa Barat
O2SN Tingkat Kabupaten Ciamis Rampung Digelar dengan Sukses
Atma Waluya SMAN 1 Ciamis, Ajang Perpisahan Siswa dan Pameran Karya
Komisariat 01 Ciamis Gelar O2SN dan Pentas PAI, Asah Potensi Siswa

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:46 WIB

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Pandeglang

Senin, 11 Mei 2026 - 14:21 WIB

Masyarakat Apresiasi PELATARAN, Harap Layanan Ditambah

Senin, 11 Mei 2026 - 14:06 WIB

Sembilan Program Kerja Sama ATR/BPN dan KPK untuk Perkuat Layanan Pertanahan di Sultra

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:23 WIB

Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan Kelima dari ANRI

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:50 WIB

Sultra Jadi Contoh Implementasi Program Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:11 WIB

Sekjen ATR/BPN: Arsip Elektronik Jadi Kunci Kepastian Hukum dan Transparansi

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:52 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Pencegahan Karhutla Harus Dilakukan Secara Serius

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:29 WIB

ATR/BPN Siap Kawal Tata Ruang dan Pengadaan Tanah untuk Pantura Jawa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!