Kementerian ATR/BPN Implementasikan Layanan Elektronik untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Depok, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi dengan mengimplementasikan layanan elektronik guna meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam Seminar Nasional Pekan Notaris 2025 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Makara Art Center UI, Kota Depok, Senin (3/2/2025).

“Kegiatan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, baik di Kantor Pertanahan di kabupaten/kota maupun Kantor Wilayah di tingkat provinsi, 80 persen berbasis pelayanan publik. Seiring perkembangan teknologi, kami terus berinovasi menghadirkan layanan berbasis elektronik yang lebih cepat, transparan, dan efisien,” ujar Wamen Ossy.

Progres Implementasi Sertipikat Elektronik

Dalam seminar bertema “Peran Pemangku Kepentingan dalam Melahirkan Notaris Profesional dalam Menghadapi Tantangan Perkembangan Hukum dan Teknologi Digital”, Wamen Ossy menjelaskan progres implementasi layanan pertanahan elektronik.

“Per Oktober 2024, seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia telah menerapkan penerbitan Sertipikat Elektronik. Saat ini, jumlah sertipikat yang telah diterbitkan mencapai 3.437.073,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wakil Menteri ATR/BPN Hadiri Rapat Koordinasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Jakarta

Selain Sertipikat Elektronik, sejak 2019 Kementerian ATR/BPN juga telah menerapkan layanan pertanahan elektronik lainnya, seperti:

• Pengecekan Sertipikat secara daring.

• Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) untuk mempermudah proses pendaftaran hak tanggungan.

• Zona Nilai Tanah (ZNT) Elektronik untuk transparansi informasi nilai tanah.

• Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang bisa diakses secara daring.

“Dengan layanan elektronik ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan sertipikat, SKPT, dan ZNT secara online tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan,” jelas Wamen Ossy.

Peran Penting PPAT dalam Layanan Elektronik

Wamen Ossy juga menekankan bahwa keberhasilan layanan elektronik ini tidak terlepas dari peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai mitra strategis Kementerian ATR/BPN. Peran PPAT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, yang mencakup penerbitan berbagai akta, seperti Akta Jual-Beli, Akta Tukar-Menukar, Akta Hibah, Akta Pembagian Hak Bersama, serta Akta Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai atas tanah Hak Milik.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Terbitkan SHM untuk Warga yang Direlokasi dari Pulau Rempang ke Tanjung Banon

“Secara keseluruhan, penerapan Sertipikat Elektronik ini tidak akan mengubah delapan peran utama PPAT. Saat ini, Akta Pemberian Hak Tanggungan sudah sepenuhnya dilakukan secara elektronik. Ke depannya, kami berharap tujuh peran lainnya juga dapat dilakukan secara penuh secara digital,” kata Wamen Ossy.

Dalam acara ini, Wamen ATR/Waka BPN turut didampingi oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Digitalisasi untuk Masa Depan Pertanahan Indonesia

Implementasi layanan elektronik ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi di sektor pertanahan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi birokrasi, serta mempercepat pelayanan bagi masyarakat.

Dengan berbagai inovasi yang dilakukan, Kementerian ATR/BPN optimistis dapat menciptakan sistem pertanahan yang lebih modern, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Terbitkan SHM untuk Warga yang Direlokasi dari Pulau Rempang ke Tanjung Banon
Menteri ATR/BPN Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Keamanan Sertipikat Tanah Elektronik Lebih Terjamin di Tengah Risiko Bencana Alam
Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Jabar Sepakati Langkah Strategis Atasi Banjir di Bekasi dan Bogor
Menteri ATR BPN: Kolaborasi Lintas Sektor akan Percepat Penyelesaian Masalah Pertanahan
Pondok Pesantren Dalwa Pasuruan Terima Sertipikat Tanah Wakaf dari Menteri ATR/BPN
Wakil Menteri ATR/BPN Hadiri Rapat Koordinasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Jakarta
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat Tanah untuk Puslatpur TNI AD di OKU Timur

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:03 WIB

Festival Ramadan 2025: Kemenag Ciamis Siapkan Ratusan Bingkisan untuk Kaum Dhuafa

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:33 WIB

Pesantren Ramadhan Jurnalis Ciamis: KH. Wasdi Ijudin Bahas Peran Media dalam Dakwah

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:00 WIB

Pembeli di Gerakan Pangan Murah Ciamis Meningkat, Stok Beras Bertambah Menjadi 4,5 Ton

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:49 WIB

Konsumsi Ikan di Kabupaten Ciamis Meningkat Selama Ramadan

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:15 WIB

Kantor Pertanahan Ciamis Gelar Penyuluhan Program PTSL di Desa Dewasari

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:24 WIB

Kemenag Ciamis Sosialisasikan Percepatan Sertipikat Tanah Wakaf di Bulan Ramadan

Senin, 17 Maret 2025 - 20:58 WIB

Disnakan Ciamis Rancang Pengembangan Budidaya Ikan Lele dan Gurame untuk Penuhi Kebutuhan Pasar

Senin, 17 Maret 2025 - 17:06 WIB

Pria Gangguan Jiwa Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Rel Rancapetir Ciamis

Berita Terbaru