Kementerian ATR/BPN Implementasikan Layanan Elektronik untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

- Redaktur

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Depok, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi dengan mengimplementasikan layanan elektronik guna meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam Seminar Nasional Pekan Notaris 2025 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Makara Art Center UI, Kota Depok, Senin (3/2/2025).

“Kegiatan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, baik di Kantor Pertanahan di kabupaten/kota maupun Kantor Wilayah di tingkat provinsi, 80 persen berbasis pelayanan publik. Seiring perkembangan teknologi, kami terus berinovasi menghadirkan layanan berbasis elektronik yang lebih cepat, transparan, dan efisien,” ujar Wamen Ossy.

Progres Implementasi Sertipikat Elektronik

Dalam seminar bertema “Peran Pemangku Kepentingan dalam Melahirkan Notaris Profesional dalam Menghadapi Tantangan Perkembangan Hukum dan Teknologi Digital”, Wamen Ossy menjelaskan progres implementasi layanan pertanahan elektronik.

“Per Oktober 2024, seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia telah menerapkan penerbitan Sertipikat Elektronik. Saat ini, jumlah sertipikat yang telah diterbitkan mencapai 3.437.073,” ungkapnya.

Baca Juga :  Momentum Harkitnas, ATR/BPN Tekankan Pembangunan Generasi Muda demi Kedaulatan Negara 

Selain Sertipikat Elektronik, sejak 2019 Kementerian ATR/BPN juga telah menerapkan layanan pertanahan elektronik lainnya, seperti:

• Pengecekan Sertipikat secara daring.

• Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) untuk mempermudah proses pendaftaran hak tanggungan.

• Zona Nilai Tanah (ZNT) Elektronik untuk transparansi informasi nilai tanah.

• Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang bisa diakses secara daring.

“Dengan layanan elektronik ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan sertipikat, SKPT, dan ZNT secara online tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan,” jelas Wamen Ossy.

Peran Penting PPAT dalam Layanan Elektronik

Wamen Ossy juga menekankan bahwa keberhasilan layanan elektronik ini tidak terlepas dari peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai mitra strategis Kementerian ATR/BPN. Peran PPAT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, yang mencakup penerbitan berbagai akta, seperti Akta Jual-Beli, Akta Tukar-Menukar, Akta Hibah, Akta Pembagian Hak Bersama, serta Akta Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai atas tanah Hak Milik.

Baca Juga :  Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

“Secara keseluruhan, penerapan Sertipikat Elektronik ini tidak akan mengubah delapan peran utama PPAT. Saat ini, Akta Pemberian Hak Tanggungan sudah sepenuhnya dilakukan secara elektronik. Ke depannya, kami berharap tujuh peran lainnya juga dapat dilakukan secara penuh secara digital,” kata Wamen Ossy.

Dalam acara ini, Wamen ATR/Waka BPN turut didampingi oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Digitalisasi untuk Masa Depan Pertanahan Indonesia

Implementasi layanan elektronik ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi di sektor pertanahan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi birokrasi, serta mempercepat pelayanan bagi masyarakat.

Dengan berbagai inovasi yang dilakukan, Kementerian ATR/BPN optimistis dapat menciptakan sistem pertanahan yang lebih modern, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan
Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku
Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA
GEMAPATAS Dorong Masyarakat Pasang Tanda Batas Tanah demi Kepastian Hak
ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah
ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:49 WIB

Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:38 WIB

Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!