Kementerian ATR/BPN Implementasikan Layanan Elektronik untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

- Redaktur

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Depok, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi dengan mengimplementasikan layanan elektronik guna meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam Seminar Nasional Pekan Notaris 2025 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Makara Art Center UI, Kota Depok, Senin (3/2/2025).

“Kegiatan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, baik di Kantor Pertanahan di kabupaten/kota maupun Kantor Wilayah di tingkat provinsi, 80 persen berbasis pelayanan publik. Seiring perkembangan teknologi, kami terus berinovasi menghadirkan layanan berbasis elektronik yang lebih cepat, transparan, dan efisien,” ujar Wamen Ossy.

Progres Implementasi Sertipikat Elektronik

Dalam seminar bertema “Peran Pemangku Kepentingan dalam Melahirkan Notaris Profesional dalam Menghadapi Tantangan Perkembangan Hukum dan Teknologi Digital”, Wamen Ossy menjelaskan progres implementasi layanan pertanahan elektronik.

“Per Oktober 2024, seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia telah menerapkan penerbitan Sertipikat Elektronik. Saat ini, jumlah sertipikat yang telah diterbitkan mencapai 3.437.073,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah

Selain Sertipikat Elektronik, sejak 2019 Kementerian ATR/BPN juga telah menerapkan layanan pertanahan elektronik lainnya, seperti:

• Pengecekan Sertipikat secara daring.

• Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) untuk mempermudah proses pendaftaran hak tanggungan.

• Zona Nilai Tanah (ZNT) Elektronik untuk transparansi informasi nilai tanah.

• Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang bisa diakses secara daring.

“Dengan layanan elektronik ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan sertipikat, SKPT, dan ZNT secara online tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan,” jelas Wamen Ossy.

Peran Penting PPAT dalam Layanan Elektronik

Wamen Ossy juga menekankan bahwa keberhasilan layanan elektronik ini tidak terlepas dari peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai mitra strategis Kementerian ATR/BPN. Peran PPAT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, yang mencakup penerbitan berbagai akta, seperti Akta Jual-Beli, Akta Tukar-Menukar, Akta Hibah, Akta Pembagian Hak Bersama, serta Akta Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai atas tanah Hak Milik.

Baca Juga :  Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat

“Secara keseluruhan, penerapan Sertipikat Elektronik ini tidak akan mengubah delapan peran utama PPAT. Saat ini, Akta Pemberian Hak Tanggungan sudah sepenuhnya dilakukan secara elektronik. Ke depannya, kami berharap tujuh peran lainnya juga dapat dilakukan secara penuh secara digital,” kata Wamen Ossy.

Dalam acara ini, Wamen ATR/Waka BPN turut didampingi oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Digitalisasi untuk Masa Depan Pertanahan Indonesia

Implementasi layanan elektronik ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi di sektor pertanahan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi birokrasi, serta mempercepat pelayanan bagi masyarakat.

Dengan berbagai inovasi yang dilakukan, Kementerian ATR/BPN optimistis dapat menciptakan sistem pertanahan yang lebih modern, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Berita Terkait

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus
Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah
Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat
Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan
Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026
Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi
FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:31 WIB

MTsN 15 Ciamis Maksimalkan MATAMUDA untuk Kenali Potensi dan Karakter Peserta Didik Baru

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:21 WIB

MPLS SMAN 2 Ciamis Tanamkan Nilai Pancawaluya, TNI, Polri dan BNN Dilibatkan Bekali Siswa Baru

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:57 WIB

MI Handapherang Kenalkan Program Tahfidz dan KBC Lewat MATAMUDA yang Interaktif

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Tak Hanya Kenalkan Sekolah, MPLS SMPN 2 Cihaurbeuti Bangun Karakter Sejak Hari Pertama

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:17 WIB

MTsN 1 Ciamis Kenalkan Budaya Madrasah Lewat MATAMUDA yang Menyenangkan

Senin, 13 Juli 2026 - 19:37 WIB

Kemenag Ciamis Dorong MATAMUDA Jadi Gerbang Madrasah Aman, Nyaman, dan Humanis

Senin, 13 Juli 2026 - 17:59 WIB

Sekolah MAUNG SMAN 1 Ciamis Siapkan MPLS Aman, Nyaman, dan Bebas Perpeloncoan

Senin, 13 Juli 2026 - 17:28 WIB

MAN 3 Cijantung Wujudkan Madrasah Aman dan Menyenangkan Lewat MATAMUDA Berbasis Cinta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!