Kementerian ATR/BPN Siap Tuntaskan Polemik Pagar Laut Berdasarkan Asas Contrarius Actus

- Redaktur

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemwnterian ATR/BPN.

Kemwnterian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani polemik terkait pagar laut yang tengah menjadi sorotan publik.

Dalam penjelasannya, Harison menyebutkan pentingnya asas Contrarius Actus dalam menyelesaikan masalah administrasi terkait kasus tersebut.

“Asas Contrarius Actus adalah prinsip dalam hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) juga memiliki kewenangan untuk membatalkannya apabila terdapat kesalahan administrasi,” jelas Harison dalam dialog yang disiarkan langsung oleh Garuda TV, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga :  Proyek Pelabuhan Tanjung Carat Masuk PSN, Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah di Sumsel

Asas tersebut, lanjutnya, memiliki peran penting dalam pembatalan, penolakan, hingga pencabutan sertifikat tanah. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepastian hukum, mencegah penipuan atau pemalsuan dokumen, serta menghindari potensi sengketa tanah di kemudian hari.

Dalam dialog itu, Harison menegaskan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk segera mengidentifikasi akar masalah terkait pagar laut.

“Proses sedang berjalan, dan semua temuan akan dilaporkan kepada pimpinan. Keputusan kapan hasilnya akan disampaikan ke publik sepenuhnya ada pada Pak Menteri,” ujar Harison.

Baca Juga :  Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat Resmi Diluncurkan, ATR/BPN Jamin Legalitas Tanah

Dialog yang dipandu oleh Tysa Novenny ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Akademisi Rocky Gerung, Ketua Lingkar Nusantara Hendarsam, dan Direktur Maritime Strategic Center Muhammad Sutisna.

Dalam kesempatan tersebut, Harison didampingi oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga, Risdianto Prabowo Samodro, serta Kepala Subbagian Media Center, Nur Adhani.

Polemik pagar laut ini menjadi perhatian banyak pihak, dan Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan. Publik diharapkan bersabar menunggu hasil kajian dan langkah konkret yang diambil oleh kementerian.

Berita Terkait

ASN Dituntut Jadi Humas, ATR/BPN Perkuat Kompetensi Komunikasi CPNS
Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat, ATR/BPN Jamin Pelayanan Publik Tidak Terganggu
Proyek Pelabuhan Tanjung Carat Masuk PSN, Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah di Sumsel
Pemilik Ruko Perlu Tahu, Status HGB Dapat Diubah Menjadi Hak Milik
Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global
Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai
Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP
Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:38 WIB

Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat Resmi Diluncurkan, ATR/BPN Jamin Legalitas Tanah

Kamis, 16 April 2026 - 22:36 WIB

Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global

Kamis, 16 April 2026 - 21:13 WIB

Faujiana Fatah Terpilih Pimpin Hiswana Migas Priangan Timur

Kamis, 16 April 2026 - 12:19 WIB

Kemenhaj Kota Tasikmalaya Gelar Pelepasan Calon Jamaah Haji Secara Seremonial

Kamis, 16 April 2026 - 11:21 WIB

Target PAD Parkir Rp2,65 Miliar, UPTD Parkir Kota Tasikmalaya Tancap Gas

Sabtu, 11 April 2026 - 16:12 WIB

Inspektorat Kemenag Turun Langsung Bina Pengelolaan Keuangan Madrasah di Ciamis

Jumat, 10 April 2026 - 18:15 WIB

BAZNAS Ciamis Dorong Program Kencleng Terus Bertambah di Tingkat Desa

Kamis, 9 April 2026 - 15:32 WIB

RSUD Kawali Optimalkan Pelayanan di Tengah Keterbatasan Tenaga Perawat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!