Berita Jakarta, Asajabar.com – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani polemik terkait pagar laut yang tengah menjadi sorotan publik.
Dalam penjelasannya, Harison menyebutkan pentingnya asas Contrarius Actus dalam menyelesaikan masalah administrasi terkait kasus tersebut.
“Asas Contrarius Actus adalah prinsip dalam hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) juga memiliki kewenangan untuk membatalkannya apabila terdapat kesalahan administrasi,” jelas Harison dalam dialog yang disiarkan langsung oleh Garuda TV, Selasa (21/1/2025).
Asas tersebut, lanjutnya, memiliki peran penting dalam pembatalan, penolakan, hingga pencabutan sertifikat tanah. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepastian hukum, mencegah penipuan atau pemalsuan dokumen, serta menghindari potensi sengketa tanah di kemudian hari.
Dalam dialog itu, Harison menegaskan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk segera mengidentifikasi akar masalah terkait pagar laut.
“Proses sedang berjalan, dan semua temuan akan dilaporkan kepada pimpinan. Keputusan kapan hasilnya akan disampaikan ke publik sepenuhnya ada pada Pak Menteri,” ujar Harison.
Dialog yang dipandu oleh Tysa Novenny ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Akademisi Rocky Gerung, Ketua Lingkar Nusantara Hendarsam, dan Direktur Maritime Strategic Center Muhammad Sutisna.
Dalam kesempatan tersebut, Harison didampingi oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga, Risdianto Prabowo Samodro, serta Kepala Subbagian Media Center, Nur Adhani.
Polemik pagar laut ini menjadi perhatian banyak pihak, dan Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan. Publik diharapkan bersabar menunggu hasil kajian dan langkah konkret yang diambil oleh kementerian.