Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Partai Buruh Gelar Aksi Serentak Menuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

- Penulis

Senin, 8 Juli 2024 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh.

Demo buruh.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh hari ini mengadakan aksi unjuk rasa serempak di seluruh Indonesia.

Aksi ini berlangsung di kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota di berbagai kota, termasuk Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.

Untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, aksi digelar terpusat di area Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2024).

Aksi ini membawa dua tuntutan utama dari kaum buruh, yaitu pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan penghapusan outsourcing serta penolakan upah murah (HOSTUM). Aksi ini bertepatan dengan sidang lanjutan Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja yang agendanya mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.

“Kami berharap dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang menyidangkan uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja,” ujar Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal.

Baca Juga :  Kepala BPSDM ATR/BPN: Keberlanjutan Lahan adalah Kunci Pembangunan Nasional

Said Iqbal menilai ada sembilan alasan utama yang mendorong buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa dan mengawal judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi:

Konsep Upah Minimum yang Kembali pada Upah Murah: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.

Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Hal ini menempatkan negara sebagai agen outsourcing.

Kontrak yang Berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, mengancam stabilitas kerja.

Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.

PHK yang Dipermudah: Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.

Baca Juga :  KSPI Prihatin atas Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Desak Pemerintah Segera Bertindak

Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Pengaturan Cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.

Tenaga Kerja Asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.

Hilangnya Sanksi Pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.

“Partai Buruh dan KSPI mengajak seluruh pekerja dan elemen masyarakat yang peduli untuk turut serta dalam aksi ini. Aksi ini diharapkan dapat memberikan tekanan yang kuat kepada pemerintah untuk mendengarkan suara pekerja dan mencabut UU Cipta Kerja yang telah terbukti merugikan,” pungkas Said Iqbal. (GERI/ASAJABAR)

Berita Terkait

Kepala BPSDM ATR/BPN: Keberlanjutan Lahan adalah Kunci Pembangunan Nasional
KSPI dan Partai Buruh Protes Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Warung, Ancam Aksi Besar-besaran
KSPI Gelar Rapat Pimpinan, Bahas Rencana 2025 dan Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Menteri ATR/BPN Tinjau Lokasi Sertipikat HGB di Atas Laut, Temukan Indikasi Manipulasi Data
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Kementerian ATR/BPN Implementasikan Layanan Elektronik untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan
KSPI Prihatin atas Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Desak Pemerintah Segera Bertindak
Menteri ATR/BPN Sebut Penerbitan HGU untuk Perusahaan Sawit Capai 1,14 Juta Hektare

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:37 WIB

Kepala BPSDM ATR/BPN: Keberlanjutan Lahan adalah Kunci Pembangunan Nasional

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:02 WIB

KSPI dan Partai Buruh Protes Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Warung, Ancam Aksi Besar-besaran

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:23 WIB

KSPI Gelar Rapat Pimpinan, Bahas Rencana 2025 dan Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:35 WIB

Menteri ATR/BPN Tinjau Lokasi Sertipikat HGB di Atas Laut, Temukan Indikasi Manipulasi Data

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:43 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:21 WIB

KSPI Prihatin atas Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Desak Pemerintah Segera Bertindak

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:37 WIB

Menteri ATR/BPN Sebut Penerbitan HGU untuk Perusahaan Sawit Capai 1,14 Juta Hektare

Kamis, 30 Januari 2025 - 13:48 WIB

Bhumi ATR/BPN Makin Diminati, Permudah Akses Informasi Geospasial bagi Masyarakat

Berita Terbaru