Menteri ATR/BPN Batalkan Sertipikat Tanah di Wilayah Pagar Laut

- Redaktur

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN.

Menteri ATR/BPN.

Berita Tangerang, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertipikat tanah di wilayah Pagar Laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Pembatalan ini dilakukan setelah melalui pemeriksaan mendalam terhadap tiga aspek utama: dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik tanah.

“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Langkah pertama adalah memeriksa dokumen yuridis, kemudian mengecek prosedur administrasinya, yang bisa dilihat melalui sistem komputerisasi. Terakhir, kami meninjau langsung kondisi fisik tanah,” ujar Nusron dalam keterangan pers usai meninjau lokasi pada Jumat (24/1/2025).

Menteri Nusron menegaskan bahwa pembatalan dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan. “Kami memastikan semua keputusan berdasarkan bukti yang sah, baik secara hukum maupun material. Jangan sampai pembatalan ini justru cacat prosedur,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemilik Ruko Perlu Tahu, Status HGB Dapat Diubah Menjadi Hak Milik

Proses pembatalan ini turut disaksikan oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mengajukan permohonan pembatalan sertipikat yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Pemeriksaan Detail dan Tindak Lanjut

Menteri Nusron menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa sekitar 50 bidang tanah di kawasan tersebut. “Proses ini membutuhkan waktu karena setiap dokumen dan kondisi tanah harus diperiksa dengan teliti,” katanya.

Mengenai adanya indikasi pelanggaran dalam penerbitan sertipikat, Nusron menyebutkan bahwa sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran. “Jika ada unsur tindak pidana, tentu ada konsekuensi hukum. Namun, jika terjadi maladministrasi, pejabat yang bersangkutan akan dikenai sanksi administratif. Inspektorat kami sudah melakukan pemeriksaan selama empat hari terakhir,” jelasnya.

Baca Juga :  Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global

Pengawasan Berbasis Teknologi

Untuk mencegah kasus serupa, Kementerian ATR/BPN berkomitmen meningkatkan pengawasan dan menerapkan sistem berbasis teknologi. Aplikasi Bhumi ATR/BPN menjadi salah satu alat yang diandalkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. “Dengan aplikasi ini, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Publik bisa mengakses data dan ikut menjadi pengawas sosial,” pungkas Nusron.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk memastikan tata kelola pertanahan yang lebih baik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

Berita Terkait

Pemilik Ruko Perlu Tahu, Status HGB Dapat Diubah Menjadi Hak Milik
Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global
Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai
Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP
Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik
Hadapi Tantangan Ekonomi, ATR/BPN Sesuaikan Perencanaan Anggaran 2027
BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri untuk Jamin Kepastian Hukum
Cegah Penipuan, Masyarakat Diimbau Verifikasi Identitas Petugas Ukur Tanah

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:38 WIB

Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat Resmi Diluncurkan, ATR/BPN Jamin Legalitas Tanah

Sabtu, 18 April 2026 - 17:21 WIB

Karaoke Kocok Berhadiah Meriahkan HUT ke-1 Komunitas Sehati Tasikmalaya

Kamis, 16 April 2026 - 22:36 WIB

Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global

Kamis, 16 April 2026 - 12:19 WIB

Kemenhaj Kota Tasikmalaya Gelar Pelepasan Calon Jamaah Haji Secara Seremonial

Kamis, 16 April 2026 - 11:21 WIB

Target PAD Parkir Rp2,65 Miliar, UPTD Parkir Kota Tasikmalaya Tancap Gas

Sabtu, 11 April 2026 - 16:12 WIB

Inspektorat Kemenag Turun Langsung Bina Pengelolaan Keuangan Madrasah di Ciamis

Jumat, 10 April 2026 - 18:15 WIB

BAZNAS Ciamis Dorong Program Kencleng Terus Bertambah di Tingkat Desa

Kamis, 9 April 2026 - 15:32 WIB

RSUD Kawali Optimalkan Pelayanan di Tengah Keterbatasan Tenaga Perawat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!