Menteri ATR/BPN Imbau Warga Jaga Sertipikat Tanah, Jangan Asal Tanda Tangan

- Redaktur

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Sleman, Asajabar.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat untuk menjaga sertipikat tanah dengan baik dan tidak mudah memberikan kepada pihak lain, termasuk keluarga dekat. Pesan itu ia sampaikan usai menyerahkan 811 sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah untuk tanah tutupan Jepang di Kantor Lurah Parangtritis, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, Sabtu (10/5/2025).

“Kalau ada yang mau pinjam sertipikat, meski itu keponakan, jangan diizinkan. Kalau diminta tanda tangan, baca baik-baik. Kalau tidak bisa baca tulis, minta tolong Pak Carik membacakan. Jangan sampai ditipu,” ujar Menteri Nusron dalam pesannya kepada warga.

Ia berharap kepemilikan sertipikat ini dapat memberikan rasa aman dan tenang bagi masyarakat, serta menjadi aset penting untuk menunjang kehidupan yang lebih baik.

Sertipikat yang diserahkan tersebut merupakan hasil Konsolidasi Tanah atas lahan yang dikenal warga sebagai “tanah tutupan Jepang” — yaitu tanah milik masyarakat yang dirampas oleh tentara Jepang pada masa penjajahan antara tahun 1943 hingga 1945 untuk kepentingan pertahanan.

Baca Juga :  MI Handapherang Kenalkan Program Tahfidz dan KBC Lewat MATAMUDA yang Interaktif

Pemerintah Pastikan Status Hukum Jelas

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Embun Sari, menjelaskan bahwa konsolidasi ini tidak hanya bertujuan memberikan legalitas atas tanah, tetapi juga memastikan penataan ruang berjalan sesuai rencana.

“Pertama, kami pastikan status tanahnya jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Pemda juga mengakui bahwa tanah ini milik masyarakat,” jelas Embun.

Total 811 sertipikat yang dibagikan mencakup luas tanah sebesar 703.844 meter persegi dan diberikan kepada 680 penerima di tujuh dusun, yaitu Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X.

Embun menambahkan bahwa dalam program Konsolidasi Tanah, pemerintah juga melakukan penataan ulang fungsi lahan sesuai tata ruang, termasuk pengalokasian untuk fasilitas umum seperti jalan, drainase, rumah ibadah, serta lahan pertanian dan permukiman.

Baca Juga :  Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah

“Penataan ini memastikan masyarakat tidak hanya memperoleh legalitas, tetapi juga lingkungan yang tertata dengan infrastruktur dasar yang memadai,” terangnya.

Dukungan Penuh dari ATR/BPN

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, antara lain Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, Kepala Biro Humas Harison Mocodompis, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Trias Wiriahadi, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta Dony Erwan Brilianto beserta jajaran.

Pemerintah berharap, program konsolidasi tanah ini tidak hanya mengembalikan hak masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan sosial-ekonomi warga melalui pemanfaatan lahan yang tertib dan produktif.

Berita Terkait

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK
Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja
Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat
Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026
Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis
Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana
Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!