Menteri ATR/BPN Jelaskan Polemik HGB di Atas Laut Sidoarjo

- Penulis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagar laut PIK 2.

Pagar laut PIK 2.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Selain polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Kabupaten Tangerang, kini ditemukan kasus penerbitan HGB di atas permukaan laut di Sidoarjo, Jawa Timur.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan terdapat tiga sertifikat HGB yang terbit di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

“Dulu awalnya itu berupa tambak. Saya sudah cocokkan dengan peta sebelum dan sesudah, ternyata sekarang berupa laut,” ujar Menteri Nusron kepada media sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Dorong Reformasi Kinerja Menuju Predikat SAKIP A

Menteri Nusron menjelaskan bahwa ketiga bidang tersebut memiliki total luas 656,85 hektare, dengan rincian masing-masing: 285,16 hektare, 219,31 hektare, dan 152,36 hektare.

Sertifikat HGB tersebut diterbitkan pada 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996.

Mengenai status hukum sertifikat tersebut, Menteri Nusron menyebut bahwa dokumen itu legal karena pada saat diterbitkan, lahan tersebut masih berupa tambak.

Namun, dengan adanya perubahan alam akibat abrasi yang mengubah tambak menjadi laut, pemerintah mempertimbangkan sejumlah langkah untuk menyikapi hal ini.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN : Pegawai Harus Siap Ditugaskan Secara Nasional

“Ada dua skenario yang bisa diambil. Pertama, karena HGB ini akan habis pada Februari dan Agustus tahun depan, kami tidak akan memperpanjangnya.

Kedua, sesuai undang-undang, lahan yang telah hilang akibat abrasi termasuk dalam kategori tanah musnah, sehingga sertifikatnya dapat dibatalkan,” jelas Nusron.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku demi menjaga kepastian hukum dan mencegah polemik di masa depan.

Berita Terkait

Viral Penjualan Pulau Kecil, Kementerian ATR/BPN: Itu Tidak Sah dan Tanpa Dasar Hukum
Menteri ATR/BPN : Pegawai Harus Siap Ditugaskan Secara Nasional
Kementerian ATR/BPN Serahkan 39.089 Sertipikat PTSL di Pacitan
Kementerian ATR/BPN Dorong Reformasi Kinerja Menuju Predikat SAKIP A
Baznas RI Luncurkan Buku Kota Zakat Ciamis sebagai Panduan Nasional
Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing
Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara
Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:37 WIB

Trayek Angkot 010 Dialihkan akibat Jembatan Berlubang, DPUPRP Ciamis Siap Tangani Kerusakan

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:10 WIB

Satgas Jaga Lembur Bantah Tudingan Kebocoran PAD dari Pengelolaan WC Umum

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:37 WIB

Jembatan Cibalungbang Ciamis Berlubang, Akses Kendaraan Roda Empat Ditutup

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:36 WIB

Kemenag Ciamis Bentuk Tim Khusus Tangani Potensi Konflik Sosial Keagamaan

Senin, 7 Juli 2025 - 17:18 WIB

Rumah DataKu dan Kampung KB Ciamis Ukir Prestasi di Tingkat Nasional

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:44 WIB

Kemenag Ciamis Santuni Ratusan Yatim dan Difabel di Momen Lebaran Yatim Nasional

Sabtu, 5 Juli 2025 - 08:16 WIB

Desa Sindangjaya Pangandaran Genjot Pembangunan Infrastruktur

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:53 WIB

Kopri Soroti Ketidakhadiran BPJS Kesehatan Banjar dalam Audiensi Penonaktifan PBI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!