Berita jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengadakan pertemuan dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, bersama para Bupati dan Wali Kota se-NTT di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis (20/03/2025).
Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan pertanahan, reforma agraria, pengadaan tanah, serta tata ruang.
Menteri Nusron menekankan empat tugas utama Kementerian ATR/BPN, yakni kebijakan dan layanan pertanahan, reforma agraria, pengadaan tanah, serta kebijakan dan layanan tata ruang.
“Tidak semua daerah memiliki semua aspek ini, tetapi kebijakan dan layanan tata ruang pasti ada di setiap wilayah,” ujar Menteri Nusron dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menyoroti peran penting kepala daerah dalam pelaksanaan reforma agraria dan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional.
Menurutnya, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota merupakan Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah masing-masing.
Ia mengingatkan bahwa reforma agraria harus berjalan dengan baik, termasuk dalam pendistribusian tanah kepada masyarakat. “Pemda memiliki peran kunci dalam menentukan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” tegasnya.
Menteri Nusron juga menjelaskan bahwa Bupati wajib menentukan objek TORA yang meliputi Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang dalam dua tahun.
Objek-objek tersebut dapat dibagikan kepada masyarakat untuk mencegah penjarahan. Selain itu, ia menyebutkan bahwa terdapat kewajiban 20% dari HGU yang bisa dibagikan karena adanya perubahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Salah satu poin penting yang disoroti adalah optimalisasi data pertanahan melalui integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Menteri Nusron menilai kedua data tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah dan perlu segera disinkronkan untuk efisiensi dan transparansi.
Gubernur dan Bupati se-NTT juga diminta untuk membantu pemutakhiran data tanah di Indonesia, terutama bagi bidang tanah yang masih tercatat dalam kategori KW 456, yakni sertifikat yang terbit antara tahun 1960-1971 namun belum memiliki peta kadastral.
Selain itu, perhatian khusus juga diberikan pada pendaftaran tanah adat di NTT.
Menteri Nusron kemudian menjelaskan kepada para kepala daerah mengenai peran Pemda dalam mendukung penerapan modern land administration paradigm, yang mencakup pengelolaan hak atas tanah, nilai tanah, penggunaan tanah, pengembangan tanah, hingga sistem kadastral.
Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, ia berharap dapat mewujudkan modernisasi administrasi pertanahan serta optimalisasi tata ruang di Provinsi NTT.
Hadir dalam pertemuan ini sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT beserta jajaran.