Berita Nasional, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmen pemerintah dalam menjalankan layanan pertanahan secara transparan dengan integritas tinggi. Hal ini dilakukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dan pendaftaran tanah di Indonesia.
“Kami serius, kami ingin meyakinkan agar tidak ada yang melanggar hukum di negeri ini. Dalam semua aspek, administrasi publik, pelayanan publik, kami harus hadirkan birokrasi yang melayani, bersih, akuntabel, dan transparan,” ujar AHY saat menghadiri acara Fun Run Kapti-Agraria di Yogyakarta, Minggu (1/9/2024).
AHY menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN, termasuk seluruh jajarannya di daerah, berkomitmen kuat memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam administrasi dan pelayanan publik.
Menurut AHY, komitmen ini berlaku di seluruh tingkatan Kementerian ATR/BPN, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, kantor wilayah (kanwil), hingga kantor pertanahan (kantah) di berbagai daerah. Upaya ini bertujuan memastikan integritas birokrasi di seluruh lapisan.
“Beberapa waktu lalu, kami telah menetapkan beberapa kantor wilayah yang memenuhi syarat sebagai Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB),” jelas AHY.
Penilaian ini merupakan langkah awal sebelum mencapai status Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), meskipun AHY belum merinci daerah-daerah yang telah memenuhi syarat tersebut.
AHY juga menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh petugas atau internal BPN.
“Kami ingin birokrasi yang bersih dalam melayani. Jika ada petugas atau internal BPN yang bermasalah, kami akan tertibkan dan disiplinkan. Ada aturan yang harus ditegakkan secara tegas,” tegas AHY.
Meskipun demikian, AHY mengakui bahwa beberapa masalah muncul akibat regulasi yang tumpang tindih dan perbedaan persepsi di tingkat daerah.
“Kita harus memperjuangkan ini dengan sungguh-sungguh. Tidak boleh ada yang menjadi korban karena simpang siurnya regulasi,” pungkasnya.