Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat. Hal ini disampaikan dalam rapat dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Selasa (11/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menekankan pentingnya pendaftaran tanah adat guna menghindari potensi konflik pertanahan di masa depan.
Menurutnya, tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang jelas agar hak masyarakat adat terlindungi.
“Jika suatu suku memiliki tanah ulayat, perlu ada pencatatan resmi mengenai batas wilayah, kepemimpinan adat, dan mekanisme pengelolaannya,” ujar Nusron dalam sambutannya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kepastian hukum ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat adat, tetapi juga mendukung pembangunan yang berkeadilan.
Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku adat untuk memastikan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat.
Menteri Nusron juga menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat dapat menjaga eksistensi masyarakat hukum adat serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Kami ingin memastikan bahwa tanah ulayat tidak hanya mendapat pengakuan, tetapi juga dapat dikelola secara produktif tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal,” tambahnya.
Ia berharap anggota DPD RI dari berbagai provinsi dapat membantu pemerintah dalam merealisasikan program pendaftaran tanah ulayat di masing-masing daerah.
Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam mengatasi tantangan serta melakukan berbagai terobosan terkait pertanahan.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.