Menteri ATR/BPN Tekankan Prinsip Keadilan  dalam Penataan HGU dan HGB

- Redaktur

Senin, 5 Mei 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Semarang, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya penerapan tiga prinsip utama dalam penataan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia, yaitu keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi.

Hal itu disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri acara Halalbihalal bertajuk “Ngumpulke Balung Pisah Warga Nahdlatul Ulama (NU) se-Jawa Tengah” di Aula Kaimana Sekolah Nasima, Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (3/5/2025).

“Tiga prinsip yang saya pegang dalam penataan HGU dan HGB adalah keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi. Keadilan berarti setiap rakyat Indonesia harus mendapat akses terhadap tanah. Pemerataan mengharuskan distribusi tanah sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Baca Juga :  Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Melalui KKN Tematik

Sedangkan kesinambungan ekonomi memastikan kegiatan agraria terus mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Nusron dalam sambutannya.

Dalam implementasinya, Nusron menegaskan bahwa hak atas tanah yang sudah lama dimiliki tidak akan serta-merta dicabut. Namun, pemegang hak wajib menyerahkan sebagian lahannya untuk dikelola masyarakat melalui pola kemitraan plasma.

“Kami wajibkan pemilik hak untuk menyerahkan sebagian lahannya kepada rakyat dalam bentuk kemitraan plasma. Masyarakat berhak dan wajib menanam serta mengelola lahan itu. Jika tidak dilakukan, hak tersebut akan dievaluasi,” tegasnya.

Nusron mengakui kebijakan ini membuat sebagian pengusaha keberatan. Namun, menurutnya, pemerintah tetap konsisten menerapkannya. Atas persetujuan Presiden Joko Widodo, pemerintah menetapkan bahwa setiap pemegang hak, baik lama maupun baru, wajib menyerahkan 20 persen dari tanahnya untuk dikelola masyarakat.

Baca Juga :  Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Nusron juga menyerahkan 10 sertipikat tanah wakaf untuk keperluan rumah ibadah, pondok pesantren, pemakaman umum, dan organisasi keagamaan. Tanah-tanah tersebut tersebar di Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Pekalongan.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, Ketua Pembina YPI Nasima Hanif Ismail, serta Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Ahmad Darodji. Menteri Nusron juga didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, beserta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah.

Berita Terkait

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK
Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja
Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat
Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026
Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis
Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana
Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!