MUI Kabupaten Ciamis Ajak Masyarakat Boikot Produk Israel dan Negara Pendukungnya

- Penulis

Senin, 13 November 2023 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Kabupaten Ciamis, KH. Saeful Ujun.

Ketua MUI Kabupaten Ciamis, KH. Saeful Ujun.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis mengajak masyarakat untuk memboikot produk Israel dan Negara pendukungnya.

Ajakan boikot produk Israel tersebut berlandaskan lahirnya Fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina,” kata Ketua Umum MUI Kabupaten Ciamis, Drs. KH. Saeful Ujun kepada Asajabar, Senin (13/11/2023).

“Berdasarkan Fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI Pusat, maka MUI Daerah wajib menyebarluaskan dan juga mensosialisasikan aksi boikot produk Israel,” ucap dia.

Menurutnya, dengan tidak melakukan transaksi jual beli produk Zionis Israel baik itu makanan minuman maupun kosmetik adalah merupakan dukungan kemerdekaan terhadap Palestina.

Baca Juga :  Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

“Karena sebagian pendapatan perusahaan-perusahaan Zionis Israel itu digunakan untuk pembelian senjata dan melakukan agresi terhadap Palestina.

Maka dari itu Saeful Ujun mengajak masyarakat Ciamis untuk memboikot produk dari perusahaan pendukung Israel supaya pendapatan perusahaannya menurun atau bangkrut.

Pimpinan Ponpes Miftahul Ridwan Maparah tersebut menuturkan bahwa boikot ekonomi merupakan perlawanan terhadap negara yang menindas.

“Boikot produk perusahaan pendukung Israel sebagai tindakan memperjuangkan masyarakat Palestina yang tertindas agar mendapatkan kemerdekaan dan juga kebebasan.

Ini adalah salah satu jihad bagi kaum muslimin. Maka dari itu produk-produk pendukung Israel hukumnya haram jika dibeli oleh masyarakat muslim.

Baca Juga :  947 Pesilat Ramaikan Kejuaraan Nasional Galuh Pakuan Championship di Ciamis

Ketika kita tahu bahwa produk itu merupakan bagian dari produk Israel maupun produk pendukung negara Israel, maka hukumnya haram jika dibeli,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa yang diharamkan tersebut adalah aktivitas dan perbuatannya yakni mendukung Israel untuk agresi terhadap Palestina.

Saeful Ujun juga mengaku bahwa ajakan boikot produk pendukung Zionis Israel tersebut akan terus dilakukan melalui mimbar ataupun majelis taklim.

“Semua umat Islam Ciamis juga harus mensosialisasikannya agar tidak membeli lagi produk-produk Israel,” ucap dia. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing
Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara
Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025
Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI
DPRKPLH Ciamis Imbau Pelaku Industri dan UMKM Taat Aturan Lingkungan
Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader
PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu
Nusron Wahid: GEMAPATAS Butuh Dukungan Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Tanah

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:12 WIB

PGRI Ciamis Gelar Konkab, Jaring Pengurus Baru 

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:34 WIB

Kepulangan Jemaah Haji Ciamis Kloter 32 Terkendala Administrasi dan Kemacetan

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:34 WIB

Pepatah Manis Jadi Wadah Efektif Jangkau Pencari Kerja Ciamis

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:11 WIB

Program Pepatah Manis Dinilai Efektif, Kepuasan Warga Capai Lebih dari 80 Persen

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:04 WIB

Kantor Pertanahan Ciamis Hadirkan Layanan Langsung di Kecamatan Cijeungjing

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:32 WIB

Dua Pemuda Ciamis Tampil pada Ajang Pemuda Pelopor Jawa Barat 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:04 WIB

Anggota DPRD Ciamis Soroti Penonaktifan Sepihak Peserta BPJS PBI

Senin, 23 Juni 2025 - 20:18 WIB

39 Ribu Warga Ciamis Dinonaktifkan dari BPJS PBI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!