Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wakaf Penting untuk Hindari Sengketa

- Redaktur

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan saat menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang digelar di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Dalam paparannya, Menteri Nusron menargetkan bahwa hingga tahun 2028 mendatang, sebanyak 90–95 persen tanah wakaf di Indonesia sudah harus terdaftar dan memiliki sertipikat resmi.

“Target kita sampai 2028, 90–95% tanah wakaf yang ada di Indonesia bisa terdaftar dan bersertipikat. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah persoalan di kemudian hari,” ujar Nusron.

Baca Juga :  KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Berdasarkan data hingga tahun 2025, jumlah tanah wakaf yang telah bersertipikat mencapai 172.842 bidang. Angka ini menunjukkan peningkatan sekitar 170 persen dibandingkan sebelum tahun 2017. Meski demikian, Menteri Nusron menyebut capaian ini masih jauh dari cukup, karena baru mencakup sekitar 38 persen dari total potensi tanah wakaf nasional.

“Percepatan sertipikasi wakaf menjadi prioritas. Kita ingin memastikan seluruh aset wakaf memiliki perlindungan hukum sehingga aman dari sengketa dan bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen, mulai dari pengurus badan wakaf, organisasi kemasyarakatan Islam, hingga pemangku kepentingan daerah untuk bersama-sama mendukung pencapaian target tersebut. Kolaborasi lintas sektor dinilai sangat penting mengingat luas dan sebaran tanah wakaf yang mencakup hampir seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat

Rakernas BWI sendiri menjadi momentum penting untuk menyamakan visi dan strategi antara Kementerian ATR/BPN dan lembaga wakaf dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf. Diharapkan forum ini menghasilkan kesepakatan bersama untuk memperkuat tata kelola wakaf secara nasional.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang; Wakil Ketua BWI Pusat, Tatang Astaruddin; serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang ATR/BPN; Pejabat Pembuat Akta Tanah; dan mitra kerja, Ana Anida, yang mendampingi Menteri Nusron.

Berita Terkait

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK
Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja
Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat
Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026
Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis
Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana
Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!