Pengakuan Tanah Ulayat Wujud Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

- Redaktur

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Banjarbaru, Asajabar.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memberikan apresiasi atas langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mengakui dan melindungi hak atas tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kalimantan Selatan.

Pernyataan itu disampaikan Rifqinizamy saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah UlayatMasyarakat Hukum Adat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025).

“Kita bersyukur, di bawah kepemimpinan Pak Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN di Kalimantan Selatan telah melakukan kerja-kerja yang baik,” ujar Rifqinizamy.

Ia mengungkapkan bahwa hingga kini terdapat empat wilayah yang telah berhasil diidentifikasi dan dipetakan sebagai tanah ulayat oleh Kementerian ATR/BPN. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Kotabaru, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.

Baca Juga :  130 Pejabat ATR/BPN Resmi Dilantik, Menteri Nusron Minta Fokus Tingkatkan Kepuasan Masyarakat

Namun, ia meyakini masih banyak wilayah adat lainnya di Kalimantan Selatan yang belum terdata secara resmi. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD untuk berperan aktif dalam perlindungan hak masyarakat hukum adat.

“Kalau kita bisa lindungi dan identifikasi secara jelas mana tanah adat dan tanah ulayat, maka berbagai isu pencaplokan yang selama ini sering dikaitkan dengan pihak swasta maupun investor bisa kita mitigasi sejak awal,” tegas Rifqinizamy.

Baca Juga :  Wamen ATR/BPN: Satu Basis Data Sawah Nasional Penting untuk Kepastian Tata Ruang dan Investasi

Ia menambahkan, perlindungan hukum terhadap tanah ulayat menjadi sangat penting, khususnya di wilayah yang memiliki nilai ekonomi tinggi, seperti daerah dengan potensi sumber daya alam.

“Identifikasi yang objektif terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya menjadi kunci agar perlindungan hukum bisa ditegakkan secara adil dan menyeluruh,” ujarnya.

Menurut Rifqinizamy, kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat adat serta mencegah konflik agraria di masa depan.

Berita Terkait

23 Pegawai ATR/BPN Ikuti Latsarmil Komcad, Bekal Disiplin dan Jiwa Pengabdian Diperkuat
Di Milad Ponpes YASPIDA, Menteri ATR/BPN Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Literasi Politik
Wamen ATR/BPN: Satu Basis Data Sawah Nasional Penting untuk Kepastian Tata Ruang dan Investasi
130 Pejabat ATR/BPN Resmi Dilantik, Menteri Nusron Minta Fokus Tingkatkan Kepuasan Masyarakat
Tak Perlu Antre Panjang di Kantah, Masyarakat Bisa Daftar Layanan dari Rumah
ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Urus Sertipikat Tanah yang Hilang dan Beralih ke Sertipikat Elektronik
ATR/BPN Ajak Aparatur Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Masyarakat
Ossy Dermawan Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Lewat Musyawarah dan GTRA

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:52 WIB

Petani Cigembor Pelajari Sistem Padi Organik untuk Jaga Ekosistem dan Tingkatkan Hasil Panen

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:24 WIB

Setelah Tertunda Berjam-jam, Rombongan Haji Kota Tasik Tiba dengan Selamat

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:08 WIB

Jamaah Haji Kota Tasikmalaya Kloter KJT 4 Alami Keterlambatan, Keluarga Menunggu Hingga Malam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:57 WIB

Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:53 WIB

DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:26 WIB

Kampung Zakat di Ciamis Dinilai Berhasil Tekan Praktik Rentenir

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:15 WIB

Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:28 WIB

Khutbah Iduladha di Alun-alun Ciamis Angkat Penguatan Moral dan Ekonomi Umat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!