Berita Pangandaran, Asajabar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran bersama Unit Reskrim Polsek Padaherang berhasil menangkap Lendi Lesdiana (25), terduga pelaku penganiayaan berat terhadap istrinya, Tia Permata Sari (27), di Kota Depok, Senin (28/7/2025) pagi.
Penangkapan ini dilakukan kurang dari tiga hari setelah peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat 25 Juli 2025 malam di rumah korban yang berada di Dusun Purwasari, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari pertengkaran rumah tangga antara pelaku dan korban saat keduanya mengonsumsi minuman keras bersama.
Dalam kondisi emosi, pelaku diduga melakukan penusukan berulang kali menggunakan gunting, menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala, wajah, dan tubuh.
“Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi kejadian, mengevakuasi korban ke puskesmas, mengamankan barang bukti, dan memeriksa saksi. Kami juga langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pangandaran untuk memburu pelaku yang melarikan diri,” ungkap Kapolres.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk gunting yang digunakan pelaku, botol minuman keras, dan pakaian korban yang berlumuran darah. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pangandaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lendi Lesdiana dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Penanganan perkara sepenuhnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pangandaran guna memastikan proses penyidikan berjalan secara tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis : M. Drajat
Editor : Tony, Z













