Presiden Partai Buruh Desak Pemerintah Cabut PP Tapera, Rencanakan Aksi Besar-besaran

- Penulis

Minggu, 2 Juni 2024 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Partai Buruh dan juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Presiden Partai Buruh dan juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Presiden Partai Buruh dan juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera).

Menurutnya, terdapat enam alasan utama mengapa PP Tapera harus dicabut.

1. Ketidakpastian Memiliki Rumah: Dengan potongan iuran sebesar 3% dari upah buruh, dalam sepuluh hingga dua puluh tahun kepesertaannya, buruh tidak akan mampu membeli rumah. Bahkan, hanya untuk uang muka saja tidak akan mencukupi.

2. Pemerintah Lepas Tanggung Jawab: Tidak ada satu klausul pun dalam PP Tapera yang menyebutkan bahwa pemerintah ikut mengiur dalam penyediaan rumah untuk buruh dan peserta Tapera lainnya. Iuran hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha, tanpa ada anggaran dari APBN dan APBD yang disisihkan oleh pemerintah untuk Tapera. Ini menunjukkan bahwa pemerintah lepas dari tanggung jawabnya untuk memastikan setiap warga negara memiliki rumah.

3. Membebani Biaya Hidup Buruh: Di tengah daya beli buruh yang turun 30% dan upah minimum yang sangat rendah akibat UU Cipta Kerja, potongan iuran Tapera sebesar 2,5% yang harus dibayar buruh akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Potongan ini hampir mendekati 12% dari upah yang diterima buruh, termasuk potongan Pajak Penghasilan, iuran Jaminan Kesehatan, iuran Jaminan Pensiun, dan iuran Jaminan Hari Tua.

Baca Juga :  PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari

4. Rawan Dikorupsi: Dalam sistem anggaran Tapera, terdapat kerancuan yang berpotensi besar untuk disalahgunakan. Model Tapera bukanlah jaminan sosial maupun bantuan sosial, karena dananya dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak mengiur, tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah.

5. Tabungan yang Memaksa: Dana Tapera disebut sebagai tabungan, yang seharusnya bersifat sukarela, bukan memaksa. Dan karena Tapera adalah tabungan sosial, tidak boleh ada subsidi penggunaan dana antar peserta.

6. Ketidakjelasan dan Kerumitan Pencairan Dana Tapera: Untuk buruh swasta dan masyarakat umum, terutama buruh kontrak dan outsourcing, potensi PHK sangat tinggi. Dana Tapera bagi buruh yang ter-PHK atau buruh informal akan mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan dan keberlanjutan dana Tapera.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Angkat Isu Pertanahan dan Tata Ruang di Ajang ICI 2025

“Atas dasar enam alasan tersebut, Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis, tanggal 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 21 Tahun 2024 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera,” ujar Said Iqbal.

Selain itu, buruh akan menyuarakan tuntutan untuk mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM).

Said Iqbal juga menyatakan bahwa Partai Buruh dan KSPI dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung. (GERI/ASAJABAR)

Berita Terkait

Ossy Dermawan: Kurban Adalah Simbol Pengabdian ASN kepada Masyarakat
Nusron Wahid Komitmen Tuntaskan Pendaftaran Tanah Wakaf di Seluruh Indonesia
Kementerian ATR/BPN Evaluasi Proyek ILASP, Targetkan Hasil Nyata dan Transparan
Kementerian ATR/BPN Angkat Isu Pertanahan dan Tata Ruang di Ajang ICI 2025
Biro Perencanaan ATR/BPN Ajak ASN Bangun Passive Income dari Investasi
Kementerian ATR/BPN Gelar Pembekalan CPNS 2024
PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari
DPR Minta Respons Cepat BPN dan Edukasi ke Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:14 WIB

Baznas RI dan KNEKS Bahas Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Syariah di Ciamis

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:25 WIB

PIK-R “Beraksi” Ciamis Raih Juara 1 Tingkat Provinsi, Bupati Beri Apresiasi

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:37 WIB

DP2KBP3A Ciamis Raih Dua Penghargaan Provinsi, Siap Melaju ke Tingkat Nasional

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:42 WIB

Peringati Hari Jadi ke-383, Pemkab Ciamis Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:02 WIB

Galuh Ethnic Carnival Jadi Ajang Pengumuman Prestasi Forum Anak Daerah 

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:45 WIB

Tina Wiryawati Dorong Sinergi antara Legislatif, Kampus, dan Pemda untuk Memajukan Kuningan

Sabtu, 7 Juni 2025 - 17:26 WIB

Miranti Mayangsari Salurkan 9 Hewan Kurban di Empat Wilayah Jawa Barat

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:44 WIB

Miranti Mayangsari Laksanakan Kurban di Ciamis, Bagikan Daging kepada Warga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!