Presiden Prabowo Instruksikan Menteri ATR/BPN Teliti Aset Tanah Negara

- Redaktur

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN, Nusron wahid.

Menteri ATR/BPN, Nusron wahid.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menekankan pentingnya pengelolaan aset negara dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/5/2025). Dalam rapat tersebut, Presiden meminta seluruh kementerian dan lembaga untuk mengecek aset negara, termasuk konsesi pertanahan yang telah jatuh tempo.

“Pak Nusron, nanti cek dan teliti ya. Cek semua konsesi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah jatuh tempo, kembalikan ke negara,” ujar Presiden Prabowo saat memimpin sidang.

Menanggapi arahan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya telah mulai mengidentifikasi tanah-tanah yang masuk kategori tanah telantar.

Baca Juga :  Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat

“Perintah Presiden jelas, kita cek berapa banyak tanah yang izinnya telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang. Tanah-tanah seperti ini biasanya masuk kategori tanah telantar dan akan diserahkan ke Bank Tanah,” ujar Nusron Wahid kepada media usai rapat berlangsung.

Menteri ATR/BPN juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 40 ribu hektare aset Bank Tanah yang sedang dikaji untuk dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pembangunan nasional.

“Aset Bank Tanah sedang kami diskusikan, apakah memungkinkan untuk dikonsolidasikan ke dalam Danantara,” ujarnya.

Baca Juga :  Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tanah-tanah tersebut memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan dalam berbagai sektor prioritas, seperti pembangunan industri, perumahan, ketahanan pangan, hingga energi terbarukan.

“Kami pastikan akan dilakukan kajian mendalam sebelum pemanfaatan aset diluncurkan secara resmi. Nantinya akan kami rilis jumlah pasti tanah yang telah terdata,” pungkasnya.

Sidang Kabinet Paripurna ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, serta jajaran menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga dalam Kabinet Merah Putih.

Berita Terkait

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK
Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja
Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat
Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026
Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis
Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana
Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!