Ratusan Buruh Gelar Aksi di Jakarta Menentang PHK Massal

- Penulis

Rabu, 3 Juli 2024 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo tolak PHK Massal.

Demo tolak PHK Massal.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi di berbagai sektor industri.

Dalam beberapa bulan terakhir, industri tekstil di Indonesia mengalami gelombang PHK yang dipicu oleh kebijakan baru pemerintah, yaitu Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Permendag No.36/2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN : Pegawai Harus Siap Ditugaskan Secara Nasional

“Hari ini, KSPI, Partai Buruh, SPN, FSPMI, FSP Farkes R KSPI, dan serikat-serikat lainnya mengadakan aksi untuk mengingatkan pemerintah, khususnya Presiden Jokowi, agar melindungi industri dalam negeri.

Hampir setahun ini, sektor tekstil, kurir, logistik, baja, dan lainnya mengalami penurunan omzet, bahkan beberapa perusahaan tutup, sehingga terjadi PHK besar-besaran,” ujar Presiden Partai Buruh dan Presiden KSPI, Said Iqbal.

Partai Buruh dan KSPI menyerukan agar pemerintah memberlakukan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri nasional serta mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 untuk mencegah gelombang PHK lebih lanjut.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Serahkan 39.089 Sertipikat PTSL di Pacitan

“Kepada Bapak Jokowi dan menteri terkait, jangan membuat aturan yang merugikan dunia usaha yang berujung pada PHK,” tegas Said Iqbal.

Selain sektor tekstil, ancaman PHK juga melanda industri kurir dan logistik, yang disebabkan oleh Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang memberikan izin kepada pengusaha asing di platform belanja online untuk membuka unit usaha jasa kurir dan logistik. (GERI/ASAJABAR)

Berita Terkait

Viral Penjualan Pulau Kecil, Kementerian ATR/BPN: Itu Tidak Sah dan Tanpa Dasar Hukum
Menteri ATR/BPN : Pegawai Harus Siap Ditugaskan Secara Nasional
Kementerian ATR/BPN Serahkan 39.089 Sertipikat PTSL di Pacitan
Kementerian ATR/BPN Dorong Reformasi Kinerja Menuju Predikat SAKIP A
Baznas RI Luncurkan Buku Kota Zakat Ciamis sebagai Panduan Nasional
Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing
Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara
Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:37 WIB

Trayek Angkot 010 Dialihkan akibat Jembatan Berlubang, DPUPRP Ciamis Siap Tangani Kerusakan

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:10 WIB

Satgas Jaga Lembur Bantah Tudingan Kebocoran PAD dari Pengelolaan WC Umum

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:37 WIB

Jembatan Cibalungbang Ciamis Berlubang, Akses Kendaraan Roda Empat Ditutup

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:36 WIB

Kemenag Ciamis Bentuk Tim Khusus Tangani Potensi Konflik Sosial Keagamaan

Senin, 7 Juli 2025 - 17:18 WIB

Rumah DataKu dan Kampung KB Ciamis Ukir Prestasi di Tingkat Nasional

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:44 WIB

Kemenag Ciamis Santuni Ratusan Yatim dan Difabel di Momen Lebaran Yatim Nasional

Sabtu, 5 Juli 2025 - 08:16 WIB

Desa Sindangjaya Pangandaran Genjot Pembangunan Infrastruktur

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:53 WIB

Kopri Soroti Ketidakhadiran BPJS Kesehatan Banjar dalam Audiensi Penonaktifan PBI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!