Ratusan Ribu Buruh Siap Gelar Aksi Serentak di 350 Kabupaten/Kota di Indonesia

- Penulis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan bahwa ratusan ribu buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran secara bergelombang dari tanggal 24 hingga 31 Oktober 2024. Aksi ini akan berlangsung di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota di Indonesia, melibatkan berbagai elemen pekerja, termasuk guru.

Aksi tersebut bertujuan memperjuangkan dua isu utama: kenaikan upah minimum tahun 2025 dan penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, yang dinilai merugikan buruh dan petani.

Rangkaian Aksi Serempak dan Bergelombang

Demonstrasi selama tujuh hari ini akan dimulai pada 24 Oktober di Jakarta, di mana ribuan buruh akan berkumpul di depan Istana Negara. Setelah itu, aksi akan menyebar ke berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Surabaya, Medan, Makassar, Kendari, hingga Timika. Demonstrasi akan terus berlangsung hingga 31 Oktober di berbagai kota industri dan pertambangan.

Said Iqbal menyebutkan, target utama aksi ini adalah menuntut kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8% hingga 10%. KSPI menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang upah minimum sebagai dasar penetapan kenaikan, karena peraturan ini masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Dorong Reformasi Kinerja Menuju Predikat SAKIP A

“KSPI dan Partai Buruh sudah mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja yang menjadi dasar PP tersebut. Oleh karena itu, kami menolak penggunaan PP Nomor 51 sebagai acuan untuk penetapan upah minimum 2025 dan meminta Menteri Ketenagakerjaan ad interim untuk tidak mengambil keputusan terkait upah sebelum putusan Mahkamah Konstitusi keluar,” ujar Said Iqbal.

Tuntutan Pencabutan UU Cipta Kerja

Selain tuntutan kenaikan upah, KSPI dan Partai Buruh juga mendesak pencabutan UU Cipta Kerja, terutama pada klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Menurut Said Iqbal, undang-undang tersebut sangat merugikan para buruh dan petani. Proses uji materi terhadap UU ini saat ini telah memasuki tahap Rapat Permusyawaratan Hakim di Mahkamah Konstitusi.

Ia juga menyoroti bahwa selama dua tahun terakhir, upah buruh tidak mengalami kenaikan yang memadai atau bahkan lebih rendah dari inflasi. Hal ini mengakibatkan daya beli buruh terus menurun. “Jika pemerintah baru menetapkan upah minimum di bawah inflasi, itu jelas tidak adil bagi buruh,” tambahnya.

Baca Juga :  Viral Penjualan Pulau Kecil, Kementerian ATR/BPN: Itu Tidak Sah dan Tanpa Dasar Hukum

Kota-kota Besar Jadi Pusat Aksi

Aksi demonstrasi ini akan digelar di berbagai kota besar dan kawasan industri, termasuk Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi, Karawang, Tangerang Raya, Surabaya, Semarang, Medan, Batam, dan Pontianak. Beberapa wilayah akan melakukan aksi secara bergelombang sesuai jadwal yang telah ditetapkan masing-masing serikat buruh.

Said Iqbal memastikan bahwa sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, KSPI dan Partai Buruh tidak akan melakukan aksi. “Aksi besar ini akan dimulai pada 24 Oktober hingga 31 Oktober 2024 untuk mendesak pemerintah menaikkan upah dan mencabut UU Cipta Kerja,” tegasnya.

Demonstrasi ini tidak hanya merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai merugikan, tetapi juga langkah nyata dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia. KSPI dan Partai Buruh berkomitmen terus mengawal tuntutan buruh hingga tercapai. (GERI/ASAJABAR)

Berita Terkait

Viral Penjualan Pulau Kecil, Kementerian ATR/BPN: Itu Tidak Sah dan Tanpa Dasar Hukum
Menteri ATR/BPN : Pegawai Harus Siap Ditugaskan Secara Nasional
Kementerian ATR/BPN Serahkan 39.089 Sertipikat PTSL di Pacitan
Kementerian ATR/BPN Dorong Reformasi Kinerja Menuju Predikat SAKIP A
Baznas RI Luncurkan Buku Kota Zakat Ciamis sebagai Panduan Nasional
Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing
Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara
Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:37 WIB

Trayek Angkot 010 Dialihkan akibat Jembatan Berlubang, DPUPRP Ciamis Siap Tangani Kerusakan

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:10 WIB

Satgas Jaga Lembur Bantah Tudingan Kebocoran PAD dari Pengelolaan WC Umum

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:37 WIB

Jembatan Cibalungbang Ciamis Berlubang, Akses Kendaraan Roda Empat Ditutup

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:36 WIB

Kemenag Ciamis Bentuk Tim Khusus Tangani Potensi Konflik Sosial Keagamaan

Senin, 7 Juli 2025 - 17:18 WIB

Rumah DataKu dan Kampung KB Ciamis Ukir Prestasi di Tingkat Nasional

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:44 WIB

Kemenag Ciamis Santuni Ratusan Yatim dan Difabel di Momen Lebaran Yatim Nasional

Sabtu, 5 Juli 2025 - 08:16 WIB

Desa Sindangjaya Pangandaran Genjot Pembangunan Infrastruktur

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:53 WIB

Kopri Soroti Ketidakhadiran BPJS Kesehatan Banjar dalam Audiensi Penonaktifan PBI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!