Ratusan Ribu Buruh Siap Gelar Aksi Serentak di 350 Kabupaten/Kota di Indonesia

- Redaktur

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan bahwa ratusan ribu buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran secara bergelombang dari tanggal 24 hingga 31 Oktober 2024. Aksi ini akan berlangsung di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota di Indonesia, melibatkan berbagai elemen pekerja, termasuk guru.

Aksi tersebut bertujuan memperjuangkan dua isu utama: kenaikan upah minimum tahun 2025 dan penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, yang dinilai merugikan buruh dan petani.

Rangkaian Aksi Serempak dan Bergelombang

Demonstrasi selama tujuh hari ini akan dimulai pada 24 Oktober di Jakarta, di mana ribuan buruh akan berkumpul di depan Istana Negara. Setelah itu, aksi akan menyebar ke berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Surabaya, Medan, Makassar, Kendari, hingga Timika. Demonstrasi akan terus berlangsung hingga 31 Oktober di berbagai kota industri dan pertambangan.

Said Iqbal menyebutkan, target utama aksi ini adalah menuntut kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8% hingga 10%. KSPI menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang upah minimum sebagai dasar penetapan kenaikan, karena peraturan ini masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Sekjen ATR/BPN: Pengaduan Pertanahan Akan Diselesaikan Cepat dan Tepat

“KSPI dan Partai Buruh sudah mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja yang menjadi dasar PP tersebut. Oleh karena itu, kami menolak penggunaan PP Nomor 51 sebagai acuan untuk penetapan upah minimum 2025 dan meminta Menteri Ketenagakerjaan ad interim untuk tidak mengambil keputusan terkait upah sebelum putusan Mahkamah Konstitusi keluar,” ujar Said Iqbal.

Tuntutan Pencabutan UU Cipta Kerja

Selain tuntutan kenaikan upah, KSPI dan Partai Buruh juga mendesak pencabutan UU Cipta Kerja, terutama pada klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Menurut Said Iqbal, undang-undang tersebut sangat merugikan para buruh dan petani. Proses uji materi terhadap UU ini saat ini telah memasuki tahap Rapat Permusyawaratan Hakim di Mahkamah Konstitusi.

Ia juga menyoroti bahwa selama dua tahun terakhir, upah buruh tidak mengalami kenaikan yang memadai atau bahkan lebih rendah dari inflasi. Hal ini mengakibatkan daya beli buruh terus menurun. “Jika pemerintah baru menetapkan upah minimum di bawah inflasi, itu jelas tidak adil bagi buruh,” tambahnya.

Baca Juga :  Nusron Wahid Tekankan Tata Ruang sebagai Penopang Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

Kota-kota Besar Jadi Pusat Aksi

Aksi demonstrasi ini akan digelar di berbagai kota besar dan kawasan industri, termasuk Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi, Karawang, Tangerang Raya, Surabaya, Semarang, Medan, Batam, dan Pontianak. Beberapa wilayah akan melakukan aksi secara bergelombang sesuai jadwal yang telah ditetapkan masing-masing serikat buruh.

Said Iqbal memastikan bahwa sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, KSPI dan Partai Buruh tidak akan melakukan aksi. “Aksi besar ini akan dimulai pada 24 Oktober hingga 31 Oktober 2024 untuk mendesak pemerintah menaikkan upah dan mencabut UU Cipta Kerja,” tegasnya.

Demonstrasi ini tidak hanya merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai merugikan, tetapi juga langkah nyata dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia. KSPI dan Partai Buruh berkomitmen terus mengawal tuntutan buruh hingga tercapai. (GERI/ASAJABAR)

Berita Terkait

Kisah Bahagia Penerima Redistribusi Tanah di Oebola Dalam
Kisah Bangkit Petani Duyu Lewat Reforma Agraria
Petani Gula Semut Hargorejo Kini Ekspor Dua Kontainer per Bulan
Dirjen Tata Ruang ATR/BPN: Perjuangan Kini dengan Ilmu, Empati, dan Pengabdian
Kasus Tanah 16,4 Hektare di Makassar Warisan Lama, ATR/BPN Netral dan Transparan
Dalu Agung Darmawan Pesankan ASN Muda ATR/BPN
Irjen ATR/BPN Tanamkan Semangat Kedaulatan Tanah kepada CPNS
Nusron Wahid Dorong Transformasi Layanan Pertanahan: Generasi Muda Butuh Cepat dan Transparan

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 20:01 WIB

Kisah Bahagia Penerima Redistribusi Tanah di Oebola Dalam

Selasa, 11 November 2025 - 19:45 WIB

Petani Gula Semut Hargorejo Kini Ekspor Dua Kontainer per Bulan

Selasa, 11 November 2025 - 19:38 WIB

Dirjen Tata Ruang ATR/BPN: Perjuangan Kini dengan Ilmu, Empati, dan Pengabdian

Selasa, 11 November 2025 - 19:26 WIB

Kasus Tanah 16,4 Hektare di Makassar Warisan Lama, ATR/BPN Netral dan Transparan

Selasa, 11 November 2025 - 19:08 WIB

Dalu Agung Darmawan Pesankan ASN Muda ATR/BPN

Selasa, 11 November 2025 - 18:58 WIB

Irjen ATR/BPN Tanamkan Semangat Kedaulatan Tanah kepada CPNS

Senin, 10 November 2025 - 15:39 WIB

Nusron Wahid Dorong Transformasi Layanan Pertanahan: Generasi Muda Butuh Cepat dan Transparan

Senin, 10 November 2025 - 15:31 WIB

Harison Mocodompis: Setiap Ucapan Cerminkan Citra Kementerian

Berita Terbaru

Nasional

Kisah Bahagia Penerima Redistribusi Tanah di Oebola Dalam

Selasa, 11 Nov 2025 - 20:01 WIB

error: Content is protected !!