Berita Jakarta, Asajabar.com – Ribuan buruh dari wilayah Jabodetabek yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara dan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Rabu, 5 Maret 2025. Selain di Jakarta, aksi serupa juga akan berlangsung di Semarang, Jawa Tengah.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk memperjuangkan status pekerja PT Sritex agar menjadi karyawan tetap di bawah kepemilikan investor baru. Selain itu, mereka menolak kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang diduga bisa berdampak pada ratusan ribu buruh akibat penutupan PT Sritex beserta anak perusahaannya dan para pemasok.
Said Iqbal menegaskan bahwa aksi ini akan membawa enam tuntutan utama:
1. Transparansi Penyebab Penutupan Sritex dan PHK Massal
Para buruh menuntut kejelasan mengenai penyebab penutupan PT Sritex yang berujung pada PHK puluhan ribu pekerja serta dampak terhadap anak perusahaan dan pemasoknya. Mereka juga mempertanyakan dugaan pembelian PT Sritex di bawah harga aset perusahaan melalui kurator dan menuntut transparansi pejabat negara yang diduga terlibat dalam proses tersebut.
2. Penyelamatan Industri Nasional dan Sektor Riil
Para buruh meminta pemerintah mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan industri nasional di tengah ancaman PHK besar-besaran di tahun 2025. Mereka menyoroti PHK yang terjadi di berbagai perusahaan, termasuk PT Yamaha Music Indonesia, PT Sanken Indonesia, PT Tokai Cibitung, PT Danbi Tekstil di Garut, PT Bapintri di Cimahi, serta beberapa gerai KFC. Selain itu, mereka mengkritisi kebijakan impor truk dan dump truk dari China yang dianggap mengancam industri otomotif dalam negeri.
3. Penghapusan Sistem Outsourcing
KSPI dan Partai Buruh menuntut penghapusan sistem outsourcing yang dinilai semakin merugikan pekerja.
4. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025
Para buruh meminta kepastian pembayaran THR tahun 2025 dan menolak pemutusan kontrak atau PHK sebagai cara untuk menghindari kewajiban tersebut.
5. Penindakan Kasus Korupsi
Para buruh menuntut pengadilan terhadap kasus-kasus korupsi besar yang mereka anggap merugikan masyarakat dan pekerja, di antaranya:
• Dugaan korupsi di Pertamina Patraniaga terkait oplosan Pertalite-Pertamax.
• Kasus korupsi Jiwasraya dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
• Dugaan korupsi proyek pagar laut di Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kemenko Perekonomian.
6. Pencabutan Permendag Nomor 8 Tahun 2023
Buruh menuntut pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2023 yang dinilai membuka keran impor secara berlebihan, menyebabkan PHK besar-besaran di sektor tekstil dan industri truk dalam negeri.
Aksi unjuk rasa ini diperkirakan akan diikuti oleh ribuan buruh dari berbagai sektor. Para buruh berharap pemerintah segera merespons tuntutan mereka guna mencegah gelombang PHK dan memburuknya kondisi tenaga kerja di Indonesia. (GERI)