Said Iqbal: 100 Ribu Buruh Siap Gelar Aksi Tuntut Kenaikan Upah 2025

- Redaktur

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Said Iqbal.

Said Iqbal.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan rencana aksi nasional yang akan melibatkan buruh dari seluruh Indonesia.

Aksi ini bertujuan menuntut kenaikan upah minimum 2025 serta pencabutan klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Rangkaian aksi dijadwalkan berlangsung dari 24 hingga 31 Oktober 2024 di lebih dari 300 kabupaten/kota di 38 provinsi, dengan estimasi partisipasi lebih dari 100.000 buruh.

“Ini adalah perjuangan untuk kehidupan layak. Kami menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10% pada tahun 2025.

Kenaikan ini bukan sekadar angka, tetapi kebutuhan mendesak bagi buruh di tengah meningkatnya inflasi dan biaya hidup,” ujar Said Iqbal beberapa waktu lalu.

Selain kenaikan upah, Said Iqbal juga menegaskan tuntutan pencabutan klaster ketenagakerjaan dan klaster terkait petani dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga :  Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah

Menurutnya, regulasi tersebut telah memperburuk kondisi pekerja dengan memberikan fleksibilitas kerja yang tidak adil dan merugikan buruh.

“UU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan, telah mengurangi hak-hak dasar buruh yang seharusnya dilindungi. Kami mendesak Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan klaster ini melalui uji materiil yang diajukan oleh KSPI dan Partai Buruh,” tegas Said Iqbal.

Aksi akan dimulai di Jakarta dan dilanjutkan secara serentak maupun bertahap di berbagai daerah seperti Bandung Raya, Tangerang Raya, dan wilayah-wilayah di Jawa Timur, Jawa Tengah, serta Jawa Barat.

“Selama tujuh hari, suara buruh akan terdengar dari satu kota ke kota lainnya, menyuarakan tuntutan kami,” tambahnya.

Said Iqbal juga memperingatkan, jika pada 1 November 2024 pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum di bawah 8% atau di bawah tingkat inflasi, dan jika Mahkamah Konstitusi tetap mendukung UU Cipta Kerja, maka KSPI dan Partai Buruh akan melakukan aksi mogok nasional pada November 2024. Aksi mogok ini direncanakan berlangsung selama tiga hari berturut-turut.

Baca Juga :  Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan

“Mogok nasional adalah langkah terakhir. Kami berharap pemerintah mendengar tuntutan kami sebelum hal itu terjadi. Jika kebijakan tetap tidak memihak buruh, kami akan melanjutkan perjuangan ini dengan tegas,” ujarnya.

Namun, Said Iqbal menegaskan bahwa buruh tidak akan melakukan aksi hingga 20 Oktober 2024, guna memastikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih berjalan lancar sesuai dengan konstitusi.

“Partai Buruh, mayoritas serikat buruh, dan seluruh buruh Indonesia akan mendukung penuh agar proses pelantikan presiden dan wakil presiden berjalan aman dan tertib,” tutup Said Iqbal. (GERI)

Berita Terkait

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis
Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana
Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh
Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya
Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Melalui KKN Tematik
Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus
Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:26 WIB

Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:04 WIB

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:55 WIB

Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:49 WIB

Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!