Berita Ciamis, Asajabar.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis merilis hasil temuan rokok ilegal di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat selama kurun waktu 1 tahun.
Menurutnya, hasil operasi mandiri dengan Satgas dan dibawah koordinasi Bea Cukai Tasikmalaya kita telah mengamankan 3500 bungkus dan 71.000 batang rokok ilegal,” ujar Kasatpol PP Ciamis, Uga Yugaswara kepada Asajabar.com, Selasa (27/12/2022).
“Hasil temuan tersebut terhitung dari awal tahun 2022 hingga akhir tahun 2022,” ungkapnya.
Uga menyebut bahwa angka temuan tersebut terhitung berkurang dibanding pada tahun 2021.
“Pada tahun 2021 sendiri telah mengamankan 4.200 bungkus dengan sekitar 84.000 batang rokok ilegal.
Jadi jelas ada penurunan temuan rokok ilegal di Kabupaten Ciamis,” kata Uga.
Dengan penurunan angka rokok ilegal tersebut ada beberapa faktor kemungkinan. Diantaranya berhasilnya sosialisasi dan daya jangkau sosialisasi serta kepatuhan masyarakat.
“Kesadaran masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan semakin bertambah,” tuturnya.
Uga mengaku bahwa rokok ilegal yang diedarkan di Kabupaten Ciamis tersebut berasal dari wilayah luar atau perbatasan Ciamis.
Namun Uga tidak menyebut secara jelas terkait rokok ilegal yang berasal dari wilayah Kota/Kabupaten lain.
“Yang pasti kebanyakan dari luar Provinsi, kami tidak bisa menyebut dimana rokok ilegal tersebut itu berasal, karena itu ranahnya Bea Cukai,” tutur Uga.