Sugito: UU Omnibus Law Cipta Kerja Berbahaya bagi Produksi Tekstil Lokal

- Redaktur

Sabtu, 13 Juli 2024 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Jakarta Timur, Sugito.

Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Jakarta Timur, Sugito.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Penerapan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja sejak disahkan oleh DPR RI dan pemerintah pada 5 Oktober 2020 telah menimbulkan polemik di masyarakat.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah melahirkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai sangat berdampak langsung bagi kelangsungan hidup buruh dan industri dalam negeri, terutama industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Industri ini terpuruk akibat kebijakan impor yang dianggap merugikan produk lokal.

Baca Juga :  Tinjau Pelayanan di Samarinda, Wamen ATR/BPN Dorong Peningkatan Layanan Pertanahan yang Cepat dan Pasti

“Kami akan terus menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini betul-betul berbahaya bagi produksi tekstil lokal.

Sekarang barang impor yang ada khususnya di DKI Jakarta banyak yang Made in China, sedangkan China tidak menjual bahan baku,” ujar Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Jakarta Timur, Sugito, Jumat (12/7/2024).

Selain itu, implementasi UU Omnibus Law Cipta Kerja ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pesangon yang murah bagi buruh.

Baca Juga :  Menteri Nusron Ajak Evaluasi Kebijakan Berlandaskan Pancasila

Aturan dalam UU Omnibus Law tersebut dianggap hanya pro terhadap kepentingan pengusaha atau investor.

“Efeknya, gelombang PHK sekarang sedang terjadi dan banyak pekerja yang di-PHK tidak mendapat pesangon dari perusahaan,” tambahnya.

Oleh sebab itu, untuk menghentikan permasalahan yang terjadi di sektor ketenagakerjaan, khususnya kelompok buruh, pemerintah diminta untuk mengambil langkah-langkah yang melindungi industri lokal dan kaum buruh.

“Pemerintah perlu mencabut Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Jangan hanya menyikapi aspirasi penolakan dari rakyat atau buruh dengan menunda-nunda kebijakan,” tutup Sugito. (GERI/ASAJABAR)

Berita Terkait

Percepat Kepastian Hukum Aset Umat, ATR/BPN Bagikan 243 Sertipikat Wakaf di Jawa Tengah
BPR Galuh Ciamis Raih Predikat Bintang 5 pada TOP 100 BPR Finance 2026
Peringatan 1 Muharam di Jateng, Menteri Nusron Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf
Menteri Nusron Ajak Evaluasi Kebijakan Berlandaskan Pancasila
Ossy Dermawan Dorong Percepatan Pemetaan Tanah untuk Dukung Kebijakan Satu Peta
Tinjau Pelayanan di Samarinda, Wamen ATR/BPN Dorong Peningkatan Layanan Pertanahan yang Cepat dan Pasti
ATR/BPN Perkuat Sertipikasi Tanah dan Rumah MBR, Komisi II DPR Dukung Penambahan Target PTSL
Komisi II DPR Dukung Usulan Tambahan Anggaran ATR/BPN Rp3,23 Triliun untuk Program Prioritas

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:17 WIB

Percepat Kepastian Hukum Aset Umat, ATR/BPN Bagikan 243 Sertipikat Wakaf di Jawa Tengah

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:30 WIB

BPR Galuh Ciamis Raih Predikat Bintang 5 pada TOP 100 BPR Finance 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:24 WIB

Peringatan 1 Muharam di Jateng, Menteri Nusron Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:55 WIB

Ossy Dermawan Dorong Percepatan Pemetaan Tanah untuk Dukung Kebijakan Satu Peta

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:37 WIB

Tinjau Pelayanan di Samarinda, Wamen ATR/BPN Dorong Peningkatan Layanan Pertanahan yang Cepat dan Pasti

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:08 WIB

ATR/BPN Perkuat Sertipikasi Tanah dan Rumah MBR, Komisi II DPR Dukung Penambahan Target PTSL

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:01 WIB

Komisi II DPR Dukung Usulan Tambahan Anggaran ATR/BPN Rp3,23 Triliun untuk Program Prioritas

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:51 WIB

Wamen Ossy: Empat RDTR Papua Selatan Rampung, Dukung Pengembangan PSN Pangan Nasional

Berita Terbaru

error: Content is protected !!