Sugito: UU Omnibus Law Cipta Kerja Berbahaya bagi Produksi Tekstil Lokal

- Redaktur

Sabtu, 13 Juli 2024 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Jakarta Timur, Sugito.

Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Jakarta Timur, Sugito.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Penerapan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja sejak disahkan oleh DPR RI dan pemerintah pada 5 Oktober 2020 telah menimbulkan polemik di masyarakat.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah melahirkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai sangat berdampak langsung bagi kelangsungan hidup buruh dan industri dalam negeri, terutama industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Industri ini terpuruk akibat kebijakan impor yang dianggap merugikan produk lokal.

Baca Juga :  DPC PJS Ciamis Raya Resmi Dilantik, Siap Cetak Jurnalis Berintegritas dan Profesional

“Kami akan terus menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini betul-betul berbahaya bagi produksi tekstil lokal.

Sekarang barang impor yang ada khususnya di DKI Jakarta banyak yang Made in China, sedangkan China tidak menjual bahan baku,” ujar Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Jakarta Timur, Sugito, Jumat (12/7/2024).

Selain itu, implementasi UU Omnibus Law Cipta Kerja ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pesangon yang murah bagi buruh.

Baca Juga :  Calon Taruna Politeknik Agraria STPN Jalani Wawancara, Penentu Menuju Pendidikan Kedinasan ATR/BPN

Aturan dalam UU Omnibus Law tersebut dianggap hanya pro terhadap kepentingan pengusaha atau investor.

“Efeknya, gelombang PHK sekarang sedang terjadi dan banyak pekerja yang di-PHK tidak mendapat pesangon dari perusahaan,” tambahnya.

Oleh sebab itu, untuk menghentikan permasalahan yang terjadi di sektor ketenagakerjaan, khususnya kelompok buruh, pemerintah diminta untuk mengambil langkah-langkah yang melindungi industri lokal dan kaum buruh.

“Pemerintah perlu mencabut Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Jangan hanya menyikapi aspirasi penolakan dari rakyat atau buruh dengan menunda-nunda kebijakan,” tutup Sugito. (GERI/ASAJABAR)

Berita Terkait

ATR/BPN Perkuat Transformasi Organisasi dan Pelayanan, Nusron: Rakyat Harus Menjadi Raja dalam Pelayanan
Calon Taruna Politeknik Agraria STPN Jalani Wawancara, Penentu Menuju Pendidikan Kedinasan ATR/BPN
Dampingi Presiden Prabowo di Panen Raya TNI, Menteri ATR/BPN Tegaskan Pentingnya Perlindungan Lahan Pertanian
Rotasi 78 Pejabat ATR/BPN Jadi Bagian Reformasi SDM
DPC PJS Ciamis Raya Resmi Dilantik, Siap Cetak Jurnalis Berintegritas dan Profesional
PJS Serahkan Dokumen ke Dewan Pers, Tempuh Tahap Verifikasi Menuju Organisasi Konstituen
Munas III PJS Resmi Bergulir, Delegasi dari Berbagai Provinsi Ikuti Sidang Nasional
Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:09 WIB

ATR/BPN Perkuat Transformasi Organisasi dan Pelayanan, Nusron: Rakyat Harus Menjadi Raja dalam Pelayanan

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:44 WIB

Calon Taruna Politeknik Agraria STPN Jalani Wawancara, Penentu Menuju Pendidikan Kedinasan ATR/BPN

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:32 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di Panen Raya TNI, Menteri ATR/BPN Tegaskan Pentingnya Perlindungan Lahan Pertanian

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:07 WIB

Rotasi 78 Pejabat ATR/BPN Jadi Bagian Reformasi SDM

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:14 WIB

DPC PJS Ciamis Raya Resmi Dilantik, Siap Cetak Jurnalis Berintegritas dan Profesional

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:59 WIB

Munas III PJS Resmi Bergulir, Delegasi dari Berbagai Provinsi Ikuti Sidang Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Berita Terbaru

Nasional

Rotasi 78 Pejabat ATR/BPN Jadi Bagian Reformasi SDM

Minggu, 26 Jul 2026 - 12:07 WIB

error: Content is protected !!