Sugito: UU Omnibus Law Cipta Kerja Berbahaya bagi Produksi Tekstil Lokal

- Redaktur

Sabtu, 13 Juli 2024 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Jakarta Timur, Sugito.

Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Jakarta Timur, Sugito.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Penerapan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja sejak disahkan oleh DPR RI dan pemerintah pada 5 Oktober 2020 telah menimbulkan polemik di masyarakat.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah melahirkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai sangat berdampak langsung bagi kelangsungan hidup buruh dan industri dalam negeri, terutama industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Industri ini terpuruk akibat kebijakan impor yang dianggap merugikan produk lokal.

Baca Juga :  Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

“Kami akan terus menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini betul-betul berbahaya bagi produksi tekstil lokal.

Sekarang barang impor yang ada khususnya di DKI Jakarta banyak yang Made in China, sedangkan China tidak menjual bahan baku,” ujar Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Jakarta Timur, Sugito, Jumat (12/7/2024).

Selain itu, implementasi UU Omnibus Law Cipta Kerja ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pesangon yang murah bagi buruh.

Baca Juga :  FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Aturan dalam UU Omnibus Law tersebut dianggap hanya pro terhadap kepentingan pengusaha atau investor.

“Efeknya, gelombang PHK sekarang sedang terjadi dan banyak pekerja yang di-PHK tidak mendapat pesangon dari perusahaan,” tambahnya.

Oleh sebab itu, untuk menghentikan permasalahan yang terjadi di sektor ketenagakerjaan, khususnya kelompok buruh, pemerintah diminta untuk mengambil langkah-langkah yang melindungi industri lokal dan kaum buruh.

“Pemerintah perlu mencabut Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Jangan hanya menyikapi aspirasi penolakan dari rakyat atau buruh dengan menunda-nunda kebijakan,” tutup Sugito. (GERI/ASAJABAR)

Berita Terkait

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan
Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026
Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi
FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan
Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku
PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers
Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:43 WIB

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:34 WIB

Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:36 WIB

FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:19 WIB

Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:07 WIB

PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers

Senin, 6 Juli 2026 - 20:29 WIB

Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

Senin, 6 Juli 2026 - 20:23 WIB

ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Ambil Alih Lahan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!