Sugito: UU Omnibus Law Cipta Kerja Berbahaya bagi Produksi Tekstil Lokal

- Penulis

Sabtu, 13 Juli 2024 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Jakarta Timur, Sugito.

Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Jakarta Timur, Sugito.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Penerapan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja sejak disahkan oleh DPR RI dan pemerintah pada 5 Oktober 2020 telah menimbulkan polemik di masyarakat.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah melahirkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai sangat berdampak langsung bagi kelangsungan hidup buruh dan industri dalam negeri, terutama industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Industri ini terpuruk akibat kebijakan impor yang dianggap merugikan produk lokal.

Baca Juga :  Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat-Daerah

“Kami akan terus menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini betul-betul berbahaya bagi produksi tekstil lokal.

Sekarang barang impor yang ada khususnya di DKI Jakarta banyak yang Made in China, sedangkan China tidak menjual bahan baku,” ujar Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Jakarta Timur, Sugito, Jumat (12/7/2024).

Selain itu, implementasi UU Omnibus Law Cipta Kerja ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pesangon yang murah bagi buruh.

Baca Juga :  Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara

Aturan dalam UU Omnibus Law tersebut dianggap hanya pro terhadap kepentingan pengusaha atau investor.

“Efeknya, gelombang PHK sekarang sedang terjadi dan banyak pekerja yang di-PHK tidak mendapat pesangon dari perusahaan,” tambahnya.

Oleh sebab itu, untuk menghentikan permasalahan yang terjadi di sektor ketenagakerjaan, khususnya kelompok buruh, pemerintah diminta untuk mengambil langkah-langkah yang melindungi industri lokal dan kaum buruh.

“Pemerintah perlu mencabut Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Jangan hanya menyikapi aspirasi penolakan dari rakyat atau buruh dengan menunda-nunda kebijakan,” tutup Sugito. (GERI/ASAJABAR)

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing
Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara
Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025
Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI
Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader
PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu
Nusron Wahid: GEMAPATAS Butuh Dukungan Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Tanah
Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:12 WIB

PGRI Ciamis Gelar Konkab, Jaring Pengurus Baru 

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:34 WIB

Kepulangan Jemaah Haji Ciamis Kloter 32 Terkendala Administrasi dan Kemacetan

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:34 WIB

Pepatah Manis Jadi Wadah Efektif Jangkau Pencari Kerja Ciamis

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:11 WIB

Program Pepatah Manis Dinilai Efektif, Kepuasan Warga Capai Lebih dari 80 Persen

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:04 WIB

Kantor Pertanahan Ciamis Hadirkan Layanan Langsung di Kecamatan Cijeungjing

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:32 WIB

Dua Pemuda Ciamis Tampil pada Ajang Pemuda Pelopor Jawa Barat 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:04 WIB

Anggota DPRD Ciamis Soroti Penonaktifan Sepihak Peserta BPJS PBI

Senin, 23 Juni 2025 - 20:18 WIB

39 Ribu Warga Ciamis Dinonaktifkan dari BPJS PBI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!