Berita Ciamis, Asajabar.com – Tim operasi gabungan telah menemukan ribuan rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Operasi gabungan tersebut dilakukan diwilayah Kecamatan Ciamis, Cijeunjing dan Cisaga, Selasa (22/8/2023).
Kasi Penyelidik dan Penyelidikan Satpol PP Ciamis Nandang Supriatna mengatakan, dari hasil operasi tersebut pihaknya telah mengamankan 8.120 batang rokok ilegal,” ujarnya kepada Asajabar.
“Temuan 8.120 batang rokok ilegal tersebut diperoleh dari 407 bungkus rokok berbagai merek,” ungkap dia.
Rokok ilegal yang ditemukan itu ada yang berbentuk filter dan kretek dengan berbagai merek seperti merk Gucci, Redblu Bold, Vios, Bless, G.A dan lain lain.
Menurut informasi, rokok ilegal tersebut harganya Rp. 8 ribu perbungkus, kemudian dari warung dijual ke masyarakat menjadi Rp 11-12 ribu perbungkus.
“Jadi keuntungan toko maupun warung yang menjual rokok ilegal tersebut sekitar Rp. 3-4 ribu.
Nandang mengungkapkan, hasil temuan rokok ilegal tersebut kebanyakan ditemukan diwilayah Kecamatan Cisaga.
“Modusnya sistem titip, jadi ada sales ke warung atau toko tersebut, kemudian menitipkan rokok ilegal itu untuk dijual, ketika laku baru mereka menarik uang dari hasil penjualannya,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang didapat selama operasi, rokok ilegal tersebut peredarannya dari wilayah Garut dan wilayah Jawa Timur.
Petugas Pemeriksa Bea Cukai Tasikmalaya, Yogaswara mengaku bahwa hasil temuan rokok ilegal tersebut langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Tasikmalaya.
“Ribuan batang rokok ilegal tersebut kita bawa ke kantor untuk ditindaklanjuti,” ungkap dia.
Menurut Yogaswara, hasil dari keterangan dilapangan, tidak hanya sistem titip, ada juga warung atau toko yang sengaja membeli rokok ilegal secara online.
Sementara untuk yang sistem titip melalui sales mereka menarik hasil keuntungan penjualannya tiap beberapa minggu.
Kemudian sales tersebut kata Yogaswara, menitipkan rokok ilegalnya secara rahasia. Mereka tanpa memberikan nama maupun identitas atau kontak telepon.
Yogaswara menjelaskan, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
“Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai di pasal 54 dan pasal 56,” tegas dia.
Sementara untuk warung yang kedapatan menjual rokok ilegal kita lebih menekankan edukasi supaya tidak lagi menjualnya.
“Karena mereka kooperatif dan memberikan informasi untuk ditindaklanjuti, kita berikan edukasi kepada mereka supaya mereka paham kerena peredaran rokok ilegal sangat dilarang,” ucap Yogaswara. (TONY/ASAJABAR)