Tim Operasi Gabungan Temukan 8.120 Batang Rokok Ilegal Berbagai Merek di Ciamis

- Redaktur

Selasa, 22 Agustus 2023 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Temuan rokok ilegal dari berbagai merek di Ciamis.

Temuan rokok ilegal dari berbagai merek di Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Tim operasi gabungan telah menemukan ribuan rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Operasi gabungan tersebut dilakukan diwilayah Kecamatan Ciamis, Cijeunjing dan Cisaga, Selasa (22/8/2023).

Kasi Penyelidik dan Penyelidikan Satpol PP Ciamis Nandang Supriatna mengatakan, dari hasil operasi tersebut pihaknya telah mengamankan 8.120 batang rokok ilegal,” ujarnya kepada Asajabar.

“Temuan 8.120 batang rokok ilegal tersebut diperoleh dari 407 bungkus rokok berbagai merek,” ungkap dia.

Rokok ilegal yang ditemukan itu ada yang berbentuk filter dan kretek dengan berbagai merek seperti merk Gucci, Redblu Bold, Vios, Bless, G.A dan lain lain.

Menurut informasi, rokok ilegal tersebut harganya Rp. 8 ribu perbungkus, kemudian dari warung dijual ke masyarakat menjadi Rp 11-12 ribu perbungkus.

“Jadi keuntungan toko maupun warung yang menjual rokok ilegal tersebut sekitar Rp. 3-4 ribu.

Baca Juga :  HAB Kemenag ke-80, Sholawat Kebangsaan Satukan Umat di Stadion Galuh Ciamis

Nandang mengungkapkan, hasil temuan rokok ilegal tersebut kebanyakan ditemukan diwilayah Kecamatan Cisaga.

“Modusnya sistem titip, jadi ada sales ke warung atau toko tersebut, kemudian menitipkan rokok ilegal itu untuk dijual, ketika laku baru mereka menarik uang dari hasil penjualannya,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang didapat selama operasi, rokok ilegal tersebut peredarannya dari wilayah Garut dan wilayah Jawa Timur.

Petugas Pemeriksa Bea Cukai Tasikmalaya, Yogaswara mengaku bahwa hasil temuan rokok ilegal tersebut langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Tasikmalaya.

“Ribuan batang rokok ilegal tersebut kita bawa ke kantor untuk ditindaklanjuti,” ungkap dia.

Menurut Yogaswara, hasil dari keterangan dilapangan, tidak hanya sistem titip, ada juga warung atau toko yang sengaja membeli rokok ilegal secara online.

Baca Juga :  Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Minimal Pendidikan SMA

Sementara untuk yang sistem titip melalui sales mereka menarik hasil keuntungan penjualannya tiap beberapa minggu.

Kemudian sales tersebut kata Yogaswara, menitipkan rokok ilegalnya secara rahasia. Mereka tanpa memberikan nama maupun identitas atau kontak telepon.

Yogaswara menjelaskan, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

“Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai di pasal 54 dan pasal 56,” tegas dia.

Sementara untuk warung yang kedapatan menjual rokok ilegal kita lebih menekankan edukasi supaya tidak lagi menjualnya.

“Karena mereka kooperatif dan memberikan informasi untuk ditindaklanjuti, kita berikan edukasi kepada mereka supaya mereka paham kerena peredaran rokok ilegal sangat dilarang,” ucap Yogaswara. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Minimal Pendidikan SMA
Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih
BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026
Pemkab Ciamis Bentuk Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031
Hibah Lembaga Keagamaan di Ciamis Capai Rp16,214 Miliar pada 2025, Ini Penjelasan Kesra
Dishub Ciamis Rencanakan Pemasangan Gate Parkir di Sejumlah Fasilitas Publik
Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji
Tegakkan Perda K3, Satpol PP Ciamis Tertibkan PKL di Trotoar dan Bahu Jalan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:00 WIB

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Minimal Pendidikan SMA

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:08 WIB

BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Ciamis Bentuk Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Senin, 12 Januari 2026 - 18:52 WIB

Dishub Ciamis Rencanakan Pemasangan Gate Parkir di Sejumlah Fasilitas Publik

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:47 WIB

Tegakkan Perda K3, Satpol PP Ciamis Tertibkan PKL di Trotoar dan Bahu Jalan

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:49 WIB

Empat Guru SMKN 1 Bongas Raih Satyalancana, Negara Apresiasi Puluhan Tahun Pengabdian

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:35 WIB

Bapenda Ciamis Catat Pendapatan 2025 Tembus Rp387,5 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!