Berita Ciamis, Asajabar.com – Sejumlah warga di Kabupaten Ciamis mengeluhkan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penonaktifan ini dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Salah satu warga, Tati (43), mengungkapkan bahwa anaknya yang sedang sakit tidak dapat berobat menggunakan BPJS Kesehatan karena statusnya yang nonaktif. Akibatnya, Tati terpaksa membayar biaya pengobatan secara umum.
“Kami tidak pernah diberitahu apa-apa mengenai penonaktifan ini, dan sekarang harus bayar pakai uang sendiri,” keluh Tati.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Masyarakat Dinas Sosial (Dinsos) Ciamis, Rinto, menjelaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai penghubung dalam pengajuan data dari pemerintah desa ke Dinas Kesehatan.
“Kami hanya memfasilitasi pengajuan data dari desa. Soal anggaran maupun keputusan penonaktifan, itu bukan wewenang kami,” ujar Rinto.
Sementara upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Ciamis belum membuahkan hasil.
Disisi lain, BPJS Kesehatan Cabang Kota Banjar memberikan penjelasan bahwa penonaktifan peserta PBI yang bersumber dari APBD sepenuhnya merupakan usulan dari pemerintah daerah (Pemda), bukan kewenangan BPJS Kesehatan.
“Penonaktifan itu murni berdasarkan usulan dari Pemda. Kami hanya menjalankan sesuai dengan data yang masuk,” kata Staf Administrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Kota Banjar, Elin Herlina, (8/4).
Elin juga enggan menanggapi pertanyaan mengenai jumlah masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) dan anggaran yang ditanggung APBD Pemkab Ciamis.