Berita Ciamis, Asajabar.com – Yayan Heryana (53), warga Dusun Padasuka RT 001/005, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, terpaksa harus membiayai sendiri tindakan operasi kelenjar tiroid yang dideritanya. Padahal, Yayan merupakan warga kurang mampu yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
Ironisnya, sebelumnya Yayan tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dibiayai melalui APBD. Namun, saat hendak menggunakan fasilitas BPJS di Unit Gawat Darurat (UGD) untuk penanganan medis dan rencana operasi, ia mendapati bahwa kepesertaannya telah dinyatakan nonaktif.
Yayan mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan atau informasi sebelumnya mengenai perubahan status kepesertaannya tersebut.
“Saya baru tahu saat datang ke UGD, dan diberi tahu bahwa kartu BPJS saya sudah tidak aktif,” ujar Yayan dengan nada kecewa.
Menanggapi kondisi tersebut, relawan dari Rumah Komunitas Ciamis (RKC), Heru, turut mendampingi Yayan untuk mencari kejelasan dan solusi.
Heru mengaku telah mengunjungi Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, namun belum mendapatkan hasil yang diharapkan.
“Pihak dinas hanya menyarankan agar langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk pengecekan,” jelas Heru.
Setelah mendatangi kantor BPJS Kesehatan Ciamis, Yayan diberi informasi bahwa status kepesertaannya bisa diaktifkan kembali, namun bukan lagi sebagai penerima bantuan, melainkan harus beralih ke skema mandiri.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang kesulitan membayar iuran secara mandiri setiap bulan.
“Kami sebenarnya mengharapkan solusi atau pendampingan, tapi kenyataannya masyarakat kurang mampu justru diarahkan untuk pindah ke peserta mandiri,” ujar Heru.
Ia juga mempertanyakan kurangnya transparansi dari pihak terkait mengenai alasan dinonaktifkannya status PBI sejumlah warga tanpa pemberitahuan yang jelas.
Menurut Heru, kejadian seperti yang dialami Yayan bukan kali pertama terjadi dan menjadi preseden buruk bagi akses layanan kesehatan masyarakat miskin di daerah.