Aceh Jadi Provinsi Pertama Terapkan Integrasi Data Spasial dengan ATR/BPN

- Redaktur

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh terkait sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, sebagai langkah awal memperkuat tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh.

“MOU ini ruang lingkupnya cukup signifikan dalam konteks membangun tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Mulai dari tata kelola dan sertipikasi aset, tata ruang, pengendalian, hingga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam sambutannya.

Sebelumnya, dokumen kerja sama tersebut telah lebih dahulu ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh.

Baca Juga :  Inovasi LARIS MANIS Permudah Layanan Pertanahan di Kabupaten Tangerang

Melalui kerja sama ini, Aceh menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Dalu Agung Darmawan berharap sinergi tersebut dapat mempercepat berbagai program strategis Kementerian ATR/BPN di Aceh, terutama terkait legalisasi aset dan penyelesaian persoalan pertanahan masyarakat.

“Nanti selanjutnya Pemerintah Provinsi Aceh bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh menyiapkan kerja sama lanjutan. Mohon ditindaklanjuti oleh Kepala Kanwil dan para Kepala Kantor Pertanahan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar, mengapresiasi Kementerian ATR/BPN atas proses pembahasan intensif hingga finalisasi rancangan MoU tersebut.

Baca Juga :  Pemda se-Sulut Dilibatkan dalam Program Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola Pertanahan

Menurutnya, kerja sama itu diharapkan mampu mempercepat legalitas lahan yang berdampak langsung terhadap kepastian usaha para pekebun di Aceh.

“MoU ini juga memberikan opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pemerintah pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, serta sejumlah perwakilan dari Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN. Hadir pula Pelaksana Harian Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Nizwar, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia.

Berita Terkait

Pemda se-Sulut Dilibatkan dalam Program Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola Pertanahan
Inovasi LARIS MANIS Permudah Layanan Pertanahan di Kabupaten Tangerang
Sulawesi Utara Jadi Pilot Project Penguatan Pelayanan Pertanahan dan Pencegahan Korupsi
Wamen Ossy Dorong Reformasi Struktur Kantah agar Lebih Adaptif terhadap Dinamika Wilayah
Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Pandeglang
Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat Harus Diakui dan Dilindungi
Masyarakat Apresiasi PELATARAN, Harap Layanan Ditambah
Sembilan Program Kerja Sama ATR/BPN dan KPK untuk Perkuat Layanan Pertanahan di Sultra

Berita Terbaru

error: Content is protected !!