Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku Permudah Verifikasi Data Pertanahan

- Redaktur

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi digital layanan pertanahan melalui implementasi Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Sistem tersebut dinilai mampu meningkatkan keamanan, transparansi, dan akurasi dalam setiap transaksi pertanahan.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, mengatakan proses verifikasi data kini dilakukan secara digital dan berlapis untuk meminimalkan risiko pemalsuan maupun manipulasi dokumen.

“Ketika akan membuat akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem kami kemudian akan mengeluarkan secret code yang hanya bisa diakses melalui dokumen digital di aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga :  Sulawesi Utara Jadi Pilot Project Penguatan Pelayanan Pertanahan dan Pencegahan Korupsi

Menurutnya, secret code atau e-code akan muncul pada Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku setelah barcode dipindai. Kode tersebut berada di bagian kanan atas tampilan sertipikat digital dan tidak tersedia pada dokumen cetak.

Sejak diterapkannya Sertipikat Elektronik, proses verifikasi digital menjadi tahapan wajib dalam setiap pembuatan akta jual beli tanah. PPAT tidak lagi hanya memeriksa dokumen fisik, tetapi juga harus mencocokkan data digital yang tersimpan dalam sistem.

Data yang diverifikasi meliputi informasi bidang tanah hingga data kepemilikan. Sistem validasi berlapis tersebut diharapkan mampu memastikan keaslian data sekaligus menutup celah terjadinya pemalsuan dokumen.

Baca Juga :  Inovasi LARIS MANIS Permudah Layanan Pertanahan di Kabupaten Tangerang

“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital, tidak hanya membaca dokumen cetak. Seluruh elemen pada sertipikat harus dipastikan sama dengan data elektronik yang tersimpan di sistem,” jelasnya.

Integrasi Sertipikat Elektronik dengan aplikasi Sentuh Tanahku disebut menjadi langkah penting dalam memperkuat akuntabilitas dan keamanan layanan pertanahan di Indonesia.

Kementerian ATR/BPN berharap digitalisasi layanan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan berbasis elektronik sekaligus mempermudah akses layanan publik.

“Digitalisasi ini benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkas I Gede Ketut Ary Sucaya.

Berita Terkait

Pemda se-Sulut Dilibatkan dalam Program Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola Pertanahan
Inovasi LARIS MANIS Permudah Layanan Pertanahan di Kabupaten Tangerang
Aceh Jadi Provinsi Pertama Terapkan Integrasi Data Spasial dengan ATR/BPN
Sulawesi Utara Jadi Pilot Project Penguatan Pelayanan Pertanahan dan Pencegahan Korupsi
Wamen Ossy Dorong Reformasi Struktur Kantah agar Lebih Adaptif terhadap Dinamika Wilayah
Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Pandeglang
Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat Harus Diakui dan Dilindungi
Masyarakat Apresiasi PELATARAN, Harap Layanan Ditambah

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:23 WIB

Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku Permudah Verifikasi Data Pertanahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:25 WIB

Pemda se-Sulut Dilibatkan dalam Program Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola Pertanahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:55 WIB

Inovasi LARIS MANIS Permudah Layanan Pertanahan di Kabupaten Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:38 WIB

Aceh Jadi Provinsi Pertama Terapkan Integrasi Data Spasial dengan ATR/BPN

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:19 WIB

Sulawesi Utara Jadi Pilot Project Penguatan Pelayanan Pertanahan dan Pencegahan Korupsi

Senin, 11 Mei 2026 - 14:46 WIB

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Pandeglang

Senin, 11 Mei 2026 - 14:27 WIB

Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat Harus Diakui dan Dilindungi

Senin, 11 Mei 2026 - 14:21 WIB

Masyarakat Apresiasi PELATARAN, Harap Layanan Ditambah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!