KAN Sitapa Nilai Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Nagari

- Redaktur

Senin, 18 Mei 2026 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Lima Puluh Kota, Asajabar.com – Sertipikat tanah ulayat dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan aset adat bagi masyarakat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Kepastian hukum atas tanah ulayat tersebut kini menjadi pegangan bagi para ninik mamak untuk menjaga warisan nagari agar tetap lestari dan tidak berpindah tangan.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama mengatakan, pengalaman saat pandemi Covid-19 menjadi pelajaran besar bagi masyarakat adat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap tanah ulayat.

Menurutnya, pada masa pandemi kondisi ekonomi masyarakat yang sulit membuat sebagian warga memanfaatkan kawasan hutan pinus di tanah ulayat secara berlebihan. Situasi tersebut menjadi tantangan berat bagi para pemangku adat dalam menjaga aset nagari.

Baca Juga :  Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

“Kami sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi, pendekatan adat, sampai membujuk anak kemenakan agar tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Namun saat itu kondisi ekonomi masyarakat memang sedang sulit,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, para ninik mamak bahkan harus menempuh langkah hukum demi mempertahankan tanah ulayat yang selama ini menjadi milik bersama masyarakat adat.

“Sebagai anak nagari tentu kami merasa sedih. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu warisan bersama untuk generasi berikutnya,” katanya.

Pengalaman tersebut kemudian mendorong masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat legalitas tanah ulayat melalui sertifikasi. Yosef menilai, pada saat proses penyelesaian masalah berlangsung, masyarakat adat sempat menghadapi kendala karena belum kuatnya pembuktian hukum atas tanah ulayat yang dikelola secara turun-temurun.

Baca Juga :  ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Ambil Alih Lahan

Kini, keberadaan sertipikat tanah ulayat dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi masyarakat adat dalam melindungi aset nagari.

“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat, niniak mamak sekarang memiliki pegangan hukum yang jelas untuk menjaga tanah adat kami,” ungkapnya.

Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan hanya sekadar dokumen administrasi pertanahan, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan hak atas tanah warisan leluhur.

Selain menjadi alat perlindungan hukum, sertipikat tersebut juga diharapkan mampu menjaga keberlangsungan aset nagari agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.

Berita Terkait

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan
Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026
Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi
FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan
Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku
PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers
Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:43 WIB

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:34 WIB

Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:36 WIB

FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:19 WIB

Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:07 WIB

PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers

Senin, 6 Juli 2026 - 20:29 WIB

Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

Senin, 6 Juli 2026 - 20:23 WIB

ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Ambil Alih Lahan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!