Dari Gabah Menjadi Beras, Begini UPZ Pawindan Salurkan Zakat Warga kepada Mustahik

- Redaktur

Senin, 14 September 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah seorang warga desa pawindan tengah menyalurkan zakatnya dengan padi.

Salah seorang warga desa pawindan tengah menyalurkan zakatnya dengan padi.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Pawindan, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan zakat hasil pertanian, khususnya zakat padi, agar dapat disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Ketua UPZ Desa Pawindan, H. Aep Muqoddas, mengatakan zakat hasil panen padi dari masyarakat yang telah memenuhi nisab diserahkan kepada amilin UPZ dalam bentuk padi, bukan diuangkan.

“Kalau zakat padi, diserahkannya berupa padi. Tidak diuangkan,” ujar H. Aep Muqoddas.

Menurutnya, setelah padi diterima oleh amilin UPZ, hasil zakat tersebut tidak dijual. Padi langsung digiling di heller hingga menjadi beras. Selanjutnya, beras tersebut disalurkan kepada masyarakat yang masuk kategori mustahik zakat.

“Sesudah diterima oleh amilin, padinya langsung digiling menjadi beras. Setelah menjadi beras, baru dibagikan kepada asnaf-asnaf yang ada. Jadi tidak dijual dan tidak diuangkan,” jelasnya.

Ia menuturkan, jumlah beras yang diterima masing-masing mustahik tidak selalu sama. Besar kecilnya bagian disesuaikan dengan jumlah zakat yang berhasil dihimpun serta kondisi mustahik yang ada di wilayah Desa Pawindan.

Dari delapan golongan penerima zakat (asnaf), kelompok fakir dan miskin menjadi salah satu prioritas utama karena jumlahnya dinilai paling banyak di lingkungan masyarakat.

“Pembagiannya tidak bisa disamakan, baik dari sisi kilogram maupun nilainya. Yang penting zakat tersebut sampai kepada masyarakat yang memang menjadi mustahik,” katanya.

Dalam pengelolaannya, UPZ Desa Pawindan mengacu pada ketentuan delapan asnaf sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, khususnya Surat At-Taubah ayat 60. Namun, tidak semua kategori mustahik selalu ada di lingkungan masyarakat.

Salah satu contohnya adalah golongan abid mukatab atau hamba sahaya yang saat ini sudah tidak ditemukan. Menurut KH. Aep, bagian yang tidak tersalurkan kepada asnaf tersebut dapat dialokasikan kepada fakir dan miskin yang ada di lingkungan setempat.

Baca Juga :  Tina Wiryawati Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset bagi Koruptor

Sementara itu, amilin sebagai pengelola zakat juga memperoleh bagian sesuai ketentuan. H. Aep menyebutkan, bagian amilin di UPZ Desa Pawindan sebesar 8 persen dari zakat yang dikelola.

Nisab Zakat Pertanian

H. Aep menjelaskan, hasil panen padi mulai wajib dizakati apabila telah mencapai nisab yang ditetapkan. Menurut ketentuan yang digunakan UPZ Desa Pawindan, nisab zakat pertanian dimulai dari hasil panen sebesar 750 kilogram atau 7,5 kuintal.

“Kalau sudah mencapai 750 kilogram, itu mulai wajib zakat. Kalau di bawah nisab, belum wajib zakat dan bisa masuk infak apabila ingin mengeluarkannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, jumlah warga yang menunaikan zakat hasil panen di Desa Pawindan tidak selalu sama setiap tahun. Hal tersebut bergantung pada hasil pertanian masing-masing warga.

Kondisi musim juga turut memengaruhi. Ketika hasil panen tidak mencapai nisab atau masyarakat tidak dapat bercocok tanam akibat kemarau, kewajiban zakat pertanian tidak muncul.

“Setiap tahun jumlahnya berbeda karena tergantung hasil panen. Ada yang tahun sebelumnya zakat, tetapi tahun berikutnya tidak karena hasil panennya tidak mencapai nisab,” ujarnya.

Sosialisasi Menjadi Bagian Penting

Menurut H. Aep, keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya ditentukan oleh proses penghimpunan dan penyaluran. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban zakat juga menjadi bagian penting yang dilakukan UPZ.

Para penyuluh yang tergabung dalam kepengurusan UPZ memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai jenis harta yang wajib dizakati, nisab, persentase zakat, hingga mekanisme penyerahannya melalui amilin.

Baca Juga :  Diki Darusman Ungkap Alasan Visitasi PKN Tingkat II Jadi Momentum Penting bagi Ciamis

“Yang paling penting sebenarnya sosialisasi dan menjelaskan kepada masyarakat tentang kewajiban zakat, apa saja yang harus dizakati, berapa nisabnya, dan bagaimana cara mengeluarkannya,” katanya.

Dengan adanya pemahaman tersebut, masyarakat yang telah memenuhi nisab diharapkan dapat menunaikan kewajibannya melalui UPZ.

Dalam praktiknya, setelah musim panen, warga yang hendak menunaikan zakat dapat menghubungi amilin UPZ. Padi yang telah kering dan siap digiling kemudian diserahkan kepada amilin untuk dikelola dan disalurkan.

Sebagai contoh, apabila seorang petani memperoleh hasil panen sebanyak satu ton dan memenuhi ketentuan zakat yang berlaku, maka zakatnya diserahkan kepada amilin dalam bentuk padi sesuai kadar yang wajib dikeluarkan. Setelah diterima, padi tersebut digiling menjadi beras dan kemudian dibagikan kepada mustahik.

Berharap Pengelolaan Zakat Semakin Optimal

Ke depan, UPZ Desa Pawindan berharap kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat hasil pertanian semakin meningkat. Pengelolaan zakat juga diharapkan dapat semakin tertata, sehingga penyalurannya kepada mustahik dapat dilakukan secara optimal dan berkelanjutan.

“Harapannya ke depan pengelolaan zakat padi ini lebih diatur lagi. Kalau semua masyarakat yang memiliki sawah dan memperoleh hasil panen sudah memahami kewajibannya, mudah-mudahan penghimpunan zakat semakin meningkat,” kata H. Aep.

Ia berharap masyarakat dapat istiqamah dalam menunaikan zakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.

Menurutnya, penyaluran zakat kepada mustahik di lingkungan sekitar merupakan salah satu upaya agar keberadaan UPZ dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Yang penting semuanya sampai kepada masyarakat mustahik. Mudah-mudahan bisa istiqamah dan membantu meningkatkan kesejahteraan mustahik yang ada,” pungkasnya.

Berita Terkait

Antusiasme Luar Biasa, Hampir 4.000 Jamaah Hadiri Tabligh Akbar Mamah Dedeh di Ciamis
Diki Darusman Ungkap Alasan Visitasi PKN Tingkat II Jadi Momentum Penting bagi Ciamis
Sekolah Lapang PSRLB Ciamis Dorong Petani Lebih Mandiri dan Ramah Lingkungan
Agus Nugraha Terpilih Jadi Ketua Gapensi Kota Tasikmalaya Periode 2026-2031
Tina Wiryawati Sambangi Penerima Bantuan Becak Listrik di Ciamis
Sembahyang Jing He Ping di Ciamis, Doakan Leluhur Sambil Berbagi Sembako
Kemarau Panjang, 90 Persen Kolam Budidaya Ikan di Ciamis Terdampak Kekeringan
Belanja Hemat di Tengah Kemarau, Warga Baregbeg Serbu Gerakan Pangan Murah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 05:17 WIB

Percepat Layanan Pertanahan, Nusron Minta BPN, Bapenda, dan PPAT Satu Visi

Senin, 14 September 2026 - 05:11 WIB

Lampaui Target Nasional, Menteri ATR/BPN Minta LP2B Jawa Timur Segera Masuk RTRW

Senin, 14 September 2026 - 05:04 WIB

Ada Penyidikan Polda Metro Jaya, ATR/BPN Tegaskan Layanan Kantah Bogor I Berjalan Normal

Senin, 14 September 2026 - 04:58 WIB

Kejar Target 1.703 RDTR, ATR/BPN Libatkan 38 Perguruan Tinggi

Kamis, 10 September 2026 - 14:11 WIB

Pengusaha Buka Lahan dengan Cara Membakar Terancam Kehilangan HGU

Kamis, 10 September 2026 - 14:05 WIB

Menteri Nusron Dorong Layanan Pengukuran dan Peralihan Hak Lebih Cepat

Rabu, 9 September 2026 - 20:10 WIB

Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Percepat Pengurusan Tanah Warga

Rabu, 9 September 2026 - 19:46 WIB

Wisuda Politeknik Agraria STPN, Sri Sultan Tekankan Pertanahan Berbasis Keadilan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!