Lakukan Pelecehan Seksual Pada Belasan Muridnya, Oknum Guru BK SMP Negeri di Ciamis Ditangkap Polisi

- Redaktur

Rabu, 28 Juni 2023 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tengah menunjukan sejumlah alat bukti kasus pelecehan seksual.

Polisi tengah menunjukan sejumlah alat bukti kasus pelecehan seksual.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Seorang oknum Guru Bimbingan dan Konseling (BK) di salah satu SMP Negeri di Ciamis, Jawa Barat kini ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak.

Oknum guru PNS berinisial YH (54) tersebut ditangkap usai penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.

Kapolres Ciamis, AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, sebelumnya oknum guru tersebut dilaporkan oleh para orangtua korban ke Polres Ciamis,” ujarnya saat menggelar Konferensi Pers, Rabu (28/6/2023).

“Para orangtua korban tidak menerima tindakan senonoh yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak-anaknya yang merupakan siswa-siswi di SMPN tersebut.

Baca Juga :  Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina

Tony menuturkan, pada Mei 2023, orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas lakukan pemeriksaan kepada 20 orang saksi dan 12 siswa-siswi yang menjadi korban. Dari hasil pemeriksaan tersebut didapat alat bukti yang cukup.

Tony mengungkapkan, modus perbuatan pelaku yakni menyentuh bagian sensitif dari muridnya, ada yang spontanitas atau disebuah ruangan sekolah.

“Muridnya yang menjadi korban rata-rata usia 13-14 tahun, diantaranya 10 orang siswi dan 2 orang siswa,” kata Tony.

Menurutnya, kasus perbuatan oknum guru tersebut hingga membuat beberapa siswi yang mengalami trauma, sehingga enggan bersekolah.

Baca Juga :  Kampung Zakat di Ciamis Dinilai Berhasil Tekan Praktik Rentenir

Dalam Konferensi Pers tersebut, Polisi menghadirkan tersangka dan juga sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diperlibatkan tersebut yakni seragam batik berlogo salah satu SMPN di Ciamis dan selendang warna hitam.

Tony menyebut, tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 temtang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.

“Atau pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang indak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp. 300 juta. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun
DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H
Kampung Zakat di Ciamis Dinilai Berhasil Tekan Praktik Rentenir
Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina
Khutbah Iduladha di Alun-alun Ciamis Angkat Penguatan Moral dan Ekonomi Umat
Kurban di Masjid Agung Ciamis Meningkat, Panitia Siapkan 500 Paket Daging
Guru TK Honorer di Kota Tasikmalaya Keluhkan Insentif Rp50 Ribu per Bulan
Ekonomi Lesu dan Harga Sapi Naik, Penjualan Kurban di Tasik Turun

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:49 WIB

Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:38 WIB

Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!