Lakukan Pelecehan Seksual Pada Belasan Muridnya, Oknum Guru BK SMP Negeri di Ciamis Ditangkap Polisi

- Penulis

Rabu, 28 Juni 2023 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tengah menunjukan sejumlah alat bukti kasus pelecehan seksual.

Polisi tengah menunjukan sejumlah alat bukti kasus pelecehan seksual.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Seorang oknum Guru Bimbingan dan Konseling (BK) di salah satu SMP Negeri di Ciamis, Jawa Barat kini ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak.

Oknum guru PNS berinisial YH (54) tersebut ditangkap usai penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.

Kapolres Ciamis, AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, sebelumnya oknum guru tersebut dilaporkan oleh para orangtua korban ke Polres Ciamis,” ujarnya saat menggelar Konferensi Pers, Rabu (28/6/2023).

“Para orangtua korban tidak menerima tindakan senonoh yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak-anaknya yang merupakan siswa-siswi di SMPN tersebut.

Baca Juga :  Pendaftar Membludak, SMAN 1 Ciamis Terpaksa Tambah Siswa per Kelas

Tony menuturkan, pada Mei 2023, orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas lakukan pemeriksaan kepada 20 orang saksi dan 12 siswa-siswi yang menjadi korban. Dari hasil pemeriksaan tersebut didapat alat bukti yang cukup.

Tony mengungkapkan, modus perbuatan pelaku yakni menyentuh bagian sensitif dari muridnya, ada yang spontanitas atau disebuah ruangan sekolah.

“Muridnya yang menjadi korban rata-rata usia 13-14 tahun, diantaranya 10 orang siswi dan 2 orang siswa,” kata Tony.

Menurutnya, kasus perbuatan oknum guru tersebut hingga membuat beberapa siswi yang mengalami trauma, sehingga enggan bersekolah.

Baca Juga :  Menu MBG di SMAN 1 Ciamis Berubah Jadi Snack, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Dalam Konferensi Pers tersebut, Polisi menghadirkan tersangka dan juga sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diperlibatkan tersebut yakni seragam batik berlogo salah satu SMPN di Ciamis dan selendang warna hitam.

Tony menyebut, tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 temtang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.

“Atau pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang indak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp. 300 juta. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Pepatah Manis Jadi Wadah Efektif Jangkau Pencari Kerja Ciamis
Program Pepatah Manis Dinilai Efektif, Kepuasan Warga Capai Lebih dari 80 Persen
Kantor Pertanahan Ciamis Hadirkan Layanan Langsung di Kecamatan Cijeungjing
Dua Pemuda Ciamis Tampil pada Ajang Pemuda Pelopor Jawa Barat 2025
Respons Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Pesantren Ramah Anak
Anggota DPRD Ciamis Soroti Penonaktifan Sepihak Peserta BPJS PBI
39 Ribu Warga Ciamis Dinonaktifkan dari BPJS PBI
Menu MBG di SMAN 1 Ciamis Berubah Jadi Snack, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:34 WIB

Pepatah Manis Jadi Wadah Efektif Jangkau Pencari Kerja Ciamis

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:11 WIB

Program Pepatah Manis Dinilai Efektif, Kepuasan Warga Capai Lebih dari 80 Persen

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:04 WIB

Kantor Pertanahan Ciamis Hadirkan Layanan Langsung di Kecamatan Cijeungjing

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:04 WIB

Anggota DPRD Ciamis Soroti Penonaktifan Sepihak Peserta BPJS PBI

Senin, 23 Juni 2025 - 20:18 WIB

39 Ribu Warga Ciamis Dinonaktifkan dari BPJS PBI

Senin, 23 Juni 2025 - 16:27 WIB

Menu MBG di SMAN 1 Ciamis Berubah Jadi Snack, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:09 WIB

Satu Jamaah Haji Ciamis Wafat di Jeddah, 441 Lainnya Pulang dengan Selamat

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:56 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Ciamis Terima Bantuan Alsintan dari Kementan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!