Tim Operasi Gabungan Temukan 8.120 Batang Rokok Ilegal Berbagai Merek di Ciamis

- Redaktur

Selasa, 22 Agustus 2023 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Temuan rokok ilegal dari berbagai merek di Ciamis.

Temuan rokok ilegal dari berbagai merek di Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Tim operasi gabungan telah menemukan ribuan rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Operasi gabungan tersebut dilakukan diwilayah Kecamatan Ciamis, Cijeunjing dan Cisaga, Selasa (22/8/2023).

Kasi Penyelidik dan Penyelidikan Satpol PP Ciamis Nandang Supriatna mengatakan, dari hasil operasi tersebut pihaknya telah mengamankan 8.120 batang rokok ilegal,” ujarnya kepada Asajabar.

“Temuan 8.120 batang rokok ilegal tersebut diperoleh dari 407 bungkus rokok berbagai merek,” ungkap dia.

Rokok ilegal yang ditemukan itu ada yang berbentuk filter dan kretek dengan berbagai merek seperti merk Gucci, Redblu Bold, Vios, Bless, G.A dan lain lain.

Menurut informasi, rokok ilegal tersebut harganya Rp. 8 ribu perbungkus, kemudian dari warung dijual ke masyarakat menjadi Rp 11-12 ribu perbungkus.

“Jadi keuntungan toko maupun warung yang menjual rokok ilegal tersebut sekitar Rp. 3-4 ribu.

Baca Juga :  Guru PAI Harus Menjadi Ajengan di Sekolah di Tengah Gempuran Era Digital

Nandang mengungkapkan, hasil temuan rokok ilegal tersebut kebanyakan ditemukan diwilayah Kecamatan Cisaga.

“Modusnya sistem titip, jadi ada sales ke warung atau toko tersebut, kemudian menitipkan rokok ilegal itu untuk dijual, ketika laku baru mereka menarik uang dari hasil penjualannya,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang didapat selama operasi, rokok ilegal tersebut peredarannya dari wilayah Garut dan wilayah Jawa Timur.

Petugas Pemeriksa Bea Cukai Tasikmalaya, Yogaswara mengaku bahwa hasil temuan rokok ilegal tersebut langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Tasikmalaya.

“Ribuan batang rokok ilegal tersebut kita bawa ke kantor untuk ditindaklanjuti,” ungkap dia.

Menurut Yogaswara, hasil dari keterangan dilapangan, tidak hanya sistem titip, ada juga warung atau toko yang sengaja membeli rokok ilegal secara online.

Baca Juga :  Pelepasan Kelas IX SMPN 8 Ciamis Berlangsung Haru, Simbol Payung Jadi Sorotan

Sementara untuk yang sistem titip melalui sales mereka menarik hasil keuntungan penjualannya tiap beberapa minggu.

Kemudian sales tersebut kata Yogaswara, menitipkan rokok ilegalnya secara rahasia. Mereka tanpa memberikan nama maupun identitas atau kontak telepon.

Yogaswara menjelaskan, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

“Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai di pasal 54 dan pasal 56,” tegas dia.

Sementara untuk warung yang kedapatan menjual rokok ilegal kita lebih menekankan edukasi supaya tidak lagi menjualnya.

“Karena mereka kooperatif dan memberikan informasi untuk ditindaklanjuti, kita berikan edukasi kepada mereka supaya mereka paham kerena peredaran rokok ilegal sangat dilarang,” ucap Yogaswara. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Petani Cigembor Pelajari Sistem Padi Organik untuk Jaga Ekosistem dan Tingkatkan Hasil Panen
BAZNAS Ciamis Kenalkan Layanan Infaq Bebas Pilih Program di JAZIRAH Ciamis Creative Expo 2026
Setelah Tertunda Berjam-jam, Rombongan Haji Kota Tasik Tiba dengan Selamat
Jamaah Haji Kota Tasikmalaya Kloter KJT 4 Alami Keterlambatan, Keluarga Menunggu Hingga Malam
Heboh Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kota Tasikmalaya
Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun
DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H
Kampung Zakat di Ciamis Dinilai Berhasil Tekan Praktik Rentenir

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:13 WIB

Di Milad Ponpes YASPIDA, Menteri ATR/BPN Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Literasi Politik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:31 WIB

Wamen ATR/BPN: Satu Basis Data Sawah Nasional Penting untuk Kepastian Tata Ruang dan Investasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:20 WIB

130 Pejabat ATR/BPN Resmi Dilantik, Menteri Nusron Minta Fokus Tingkatkan Kepuasan Masyarakat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:09 WIB

Tak Perlu Antre Panjang di Kantah, Masyarakat Bisa Daftar Layanan dari Rumah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:41 WIB

ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Urus Sertipikat Tanah yang Hilang dan Beralih ke Sertipikat Elektronik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

ATR/BPN Ajak Aparatur Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:05 WIB

Ossy Dermawan Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Lewat Musyawarah dan GTRA

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!