Kendaraan Plat Kuning di Ciamis Dipenuhi APK, Kok Tidak Ditertibkan?

- Redaktur

Rabu, 17 Januari 2024 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu APK yang terpasang di angkot Ciamis.

Salah satu APK yang terpasang di angkot Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Kendaraan berplat kuning di Kabupaten Ciamis dipenuhi oleh Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu.

Mulai dari Capres-Cawapres, Caleg DPRD, Caleg Provinsi, hingga Caleg RI memasang APK di bagian kaca belakang mobil angkutan kota (angkot).

Ujang, nama samaran seorang sopir angkot 09 jurusan Terminal Ciamis-Imbanagara, mengatakan bahwa untuk memasang APK di angkotnya itu harus membayar Rp 100 ribu.

“Uang Rp 100 ribu itu diberikan kepada sopir, tapi ada biaya lain yang harus dibayar,” ungkapnya kepada Asajabar, Selasa (16/1/2024).

Menurut Ujang, selain membayar Rp 100 ribu kepada sopir, Caleg yang memasang APK di mobil angkotnya juga harus membayar kepada ketua angkot jurusan.

Baca Juga :  Kemenag Ciamis Dorong Siswa Madrasah Ukir Prestasi di OMI Nasional 2025

“Jadi harus membayar juga ke ketua trayek, tapi saya tidak tahu berapa nominal yang harus dibayar,” kata Ujang.

Ujang menjelaskan bahwa masing-masing trayek angkot memiliki ketuanya.

“Setiap Caleg atau tim suksesnya yang mau pasang APK di kaca mobil angkot harus membayar ke ketua trayek,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, mengaku telah membahas larangan pemasangan APK di kendaraan berplat kuning, seperti stiker di kaca mobil angkot.

“Sebelumnya saya telah berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Ciamis,” ungkap dia.

Namun, dari hasil komunikasi itu, tidak ada titik temu penyelesaian dari kasus tersebut.

Baca Juga :  Golkar Ciamis Rayakan HUT ke-61, Perkuat Komitmen Kebersamaan dan Sinergi dengan Pemerintah

“Dishub Ciamis juga kebingungan mengenai aturan regulasinya seperti apa.

Tapi kalau dibuka sebetulnya, mungkin ada aturan yang menyatakan larangan itu atau standarnya seperti apa menurut Peraturan Menteri Perhubungan,” ungkap Jajang.

Berdasarkan kutipan dari salah satu media nasional oleh Asajabar.com, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, telah menginstruksikan Bawaslu daerah mengenai pelarangan pemasangan APK di kendaraan plat kuning.

Hal tersebut dikatakan Rahmat Subagja pada (7/12/2023) saat memberikan keterangan di Jakarta.

Menurutnya, kendaraan plat kuning, misalnya angkot, tidak boleh dipakai sebagai sarana kampanye.

Supaya tidak menyalahi ketentuan, pemasangan APK sudah diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 serta PKPU No 15 Tahun 2023. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Golkar Ciamis Rayakan HUT ke-61, Perkuat Komitmen Kebersamaan dan Sinergi dengan Pemerintah
Estafet Kepemimpinan PKS Ciamis Resmi Beralih ke Didi Sukardi
PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari
DPD PKS Ciamis Gelar Musyawarah Cabang Serentak, Lantik Pengurus DPC 2025–2028
KPU Ciamis Tetapkan Herdiat Sunarya Sebagai Bupati Terpilih
Empat Nama Mencuat Sebagai Calon Wakil Bupati Ciamis
Pasangan Herdiat-Yana Menang Telak di Pilbup Ciamis 2024
Kader PKS Miranti Mayangsari Kenang Almarhum Yana Diana Putra sebagai Figur Teladan

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Generasi Muda Manfaatkan Aplikasi Sentuh Tanahku untuk Kelola Aset Pertanahan Secara Digital

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:20 WIB

Menteri ATR/BPN Perkuat Koordinasi Menjelang Akhir Tahun Anggaran 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku Dorong Kepercayaan Bank terhadap Data Pertanahan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:43 WIB

Transformasi Digital ATR/BPN Lewat Sentuh Tanahku, Dorong Transparansi Transaksi Tanah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Nusron Wahid Minta BPN Daerah Bangun Konsolidasi dengan Pemda Demi Kelancaran PTSL

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:43 WIB

Pudji Prasetijanto Hadi: Pengendalian Internal Harus Jadi Tanggung Jawab Bersama

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Kunci Meningkatkan Kepercayaan terhadap ATR/BPN

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Kolaborasi ATR/BPN, Kemenag, dan Kampus Dorong Legalitas Tanah Wakaf Lewat KKN Tematik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!