Kendaraan Plat Kuning di Ciamis Dipenuhi APK, Kok Tidak Ditertibkan?

- Redaktur

Rabu, 17 Januari 2024 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu APK yang terpasang di angkot Ciamis.

Salah satu APK yang terpasang di angkot Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Kendaraan berplat kuning di Kabupaten Ciamis dipenuhi oleh Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu.

Mulai dari Capres-Cawapres, Caleg DPRD, Caleg Provinsi, hingga Caleg RI memasang APK di bagian kaca belakang mobil angkutan kota (angkot).

Ujang, nama samaran seorang sopir angkot 09 jurusan Terminal Ciamis-Imbanagara, mengatakan bahwa untuk memasang APK di angkotnya itu harus membayar Rp 100 ribu.

“Uang Rp 100 ribu itu diberikan kepada sopir, tapi ada biaya lain yang harus dibayar,” ungkapnya kepada Asajabar, Selasa (16/1/2024).

Menurut Ujang, selain membayar Rp 100 ribu kepada sopir, Caleg yang memasang APK di mobil angkotnya juga harus membayar kepada ketua angkot jurusan.

Baca Juga :  O2SN Kecamatan Ciamis Jadi Ajang Seleksi Atlet ke Tingkat Kabupaten

“Jadi harus membayar juga ke ketua trayek, tapi saya tidak tahu berapa nominal yang harus dibayar,” kata Ujang.

Ujang menjelaskan bahwa masing-masing trayek angkot memiliki ketuanya.

“Setiap Caleg atau tim suksesnya yang mau pasang APK di kaca mobil angkot harus membayar ke ketua trayek,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, mengaku telah membahas larangan pemasangan APK di kendaraan berplat kuning, seperti stiker di kaca mobil angkot.

“Sebelumnya saya telah berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Ciamis,” ungkap dia.

Namun, dari hasil komunikasi itu, tidak ada titik temu penyelesaian dari kasus tersebut.

Baca Juga :  Ratusan Guru dan Kepala Madrasah di Ciamis Ikuti Pelatihan Motivasi Pembelajaran

“Dishub Ciamis juga kebingungan mengenai aturan regulasinya seperti apa.

Tapi kalau dibuka sebetulnya, mungkin ada aturan yang menyatakan larangan itu atau standarnya seperti apa menurut Peraturan Menteri Perhubungan,” ungkap Jajang.

Berdasarkan kutipan dari salah satu media nasional oleh Asajabar.com, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, telah menginstruksikan Bawaslu daerah mengenai pelarangan pemasangan APK di kendaraan plat kuning.

Hal tersebut dikatakan Rahmat Subagja pada (7/12/2023) saat memberikan keterangan di Jakarta.

Menurutnya, kendaraan plat kuning, misalnya angkot, tidak boleh dipakai sebagai sarana kampanye.

Supaya tidak menyalahi ketentuan, pemasangan APK sudah diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 serta PKPU No 15 Tahun 2023. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Aksi Aliansi Ormas di Pendopo Indramayu Minta Klarifikasi Pernyataan Staf Khusus Bupati
Ratusan Warga Hadiri Syukuran Kemenangan Kuwu Rancahan Terpilih
Pleno Pilwu Babakan Jaya Tetapkan Masirin sebagai Pemenang dengan Selisih 665 Suara
Golkar Ciamis Rayakan HUT ke-61, Perkuat Komitmen Kebersamaan dan Sinergi dengan Pemerintah
Estafet Kepemimpinan PKS Ciamis Resmi Beralih ke Didi Sukardi
PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari
DPD PKS Ciamis Gelar Musyawarah Cabang Serentak, Lantik Pengurus DPC 2025–2028
KPU Ciamis Tetapkan Herdiat Sunarya Sebagai Bupati Terpilih

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 17:36 WIB

Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai

Sabtu, 11 April 2026 - 17:28 WIB

Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP

Sabtu, 11 April 2026 - 17:13 WIB

Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik

Jumat, 10 April 2026 - 20:43 WIB

BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri untuk Jamin Kepastian Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 20:34 WIB

Cegah Penipuan, Masyarakat Diimbau Verifikasi Identitas Petugas Ukur Tanah

Jumat, 10 April 2026 - 17:42 WIB

239 MPP Layani Pertanahan, ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 10 April 2026 - 16:50 WIB

Kunjungi Kanwil BPN Sumut, Ossy Dermawan Soroti Komitmen Pelayanan Publik

Kamis, 9 April 2026 - 21:46 WIB

Cegah Kanker Serviks, Ratusan ASN ATR/BPN Ikuti Program Vaksinasi HPV

Berita Terbaru

error: Content is protected !!